Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Istilah Pengurus dalam UU KUP

  • Istilah Pengurus dalam UU KUP

     bastian updated 15 years, 9 months ago 4 Members · 6 Posts
  • acan

    Member
    28 February 2008 at 4:45 pm
  • acan

    Member
    28 February 2008 at 4:45 pm

    Siapa sih sebenarnya boleh dianggap sebagai pengurus dalam UU KUP?
    Hanya direktur ama komisaris aja atau boleh selain dir n kom?
    Batasanyya apa?
    Penjelasa UU KUP baru "Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali."
    Jadi siapa pengurus itu?
    Bolehkah bukan direktur manandatangani SPT tanpa surat kuasa (terlepas PMK-22)? Batasan menandatangani cek itu berapa? kalau ada pegawai yang boleh menandatangani cek 1 juta apakah dimaksud pengurus?
    Help me plissss!!!!

  • Bembo

    Member
    22 June 2008 at 7:33 am

    Batasanny y itu orang yg nyata2 mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan. Tdk ada batasan nilai nominal d kyny

  • bastian

    Member
    23 June 2008 at 4:45 am

    Penjelasan dalam UU KUP mengenai "Pengurus" , saya kira sudah demikian jelasnya.
    Orang yang bisa menandatangani cek berapun jumlahnya termasuk pengertian "Pengurus", karena pada waktu membuka rekening bank, nama yang tercantum dalam "Speciment tanda tangan" , cek yang ditandatanganinya adalah sah , berapun jumlahnya.

  • Budianto

    Member
    23 June 2008 at 8:07 am

    cuma ngingetin, yang tanda tangan cek tsb harus terdaftar di 1721-A

  • bastian

    Member
    23 June 2008 at 6:48 pm

    Pak Budianto benar, harus ada Form 1721 A1, cuma agak repot kalau perusahaan itu berupa group yang punya banyak anak perusahaannya, tidak mungkin seorang karyawan mendapat gaji dari semua perusahaannya sementara si karyawan itu menandatangani cek untuk semua perusahaan. Biasanya kalau sudah begini ceritanya , Fiskus dapat mengetahuinya dari aktifitas si karyawan yang selalu mengurus pajak group perusahaannya di KPP ybs. Karyawan yang sudah " langganan "di KPP biasanya lebih dipercayai daripada Kuasa WP.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now