• Isi harta di spt tahunan

     mhs updated 13 years, 9 months ago 6 Members · 29 Posts
  • meimei

    Member
    25 February 2011 at 10:34 pm

    Tolong di jawab ya..

    Si A membeli apartemen dengan patungan sama beberapa teman. Pembayaran dengan cara mencicil selama tiga tahun (36 bln) dan sudah mulai bayar dari bulan januari 2010. Pembelian pake nama si A.

    Pertanyaan:
    1. bagaimana pelaporan aset atas apartemen tsb di spt tahunan?
    2. apakah apartemen dilaporkan di spt si A? mengingat nama yg di pake si A
    3. bgm jg pelaporan spt pada tmn2 nya?

    terima kasih atas bantuannya.

  • meimei

    Member
    25 February 2011 at 10:34 pm
  • junjungansitohang

    Member
    25 February 2011 at 10:49 pm

    Aset dilaporkan pada nama yang tertera di PPJB

    Salam

  • teetteetteet

    Member
    25 February 2011 at 10:51 pm

    secara nama memang harus lapor di aset si A, mungkin saran saya A lapor ada aset sesuai harga apartemen, dan di laporan hutang (kalau kagak salah ada) laporkan punya hutang ke yang punya apartemen, dan teman2 si a yang patungan apartemen. kalau masih bingung coba telp 500200 kadang2 jawabannya oke

  • meimei

    Member
    25 February 2011 at 10:59 pm

    terima kasih atas jawaban rekan2…

    1. kalo aset dilaporkan di spt si A, tp penghasilan dari si A tiap bulan tidak cukup untuk bayar cicilan, karena bayar secara patungan. apakah bermasalah nantinya?

    2. asetnya dilapor pada spt tahun 2010 saat mulai ngicil atau setelah selesai apartemen jadi (3 thn mendatang).

    thx

  • teetteetteet

    Member
    25 February 2011 at 11:17 pm

    dilaporkan sejak nama sudah ganti ke si a (saat ppjb itu terjadi mungkin). tidak masalah kan ada laporan di bagian hutang kalau ada hutang ke rekan2 si A, dan ke pihak apartemen. co. hrg apartemen total 36 jt, sudah ppjb 2010 berarti di aset muncul harta partemen 36 juta dan di hutang muncul hutang ke pihak aprtemen sebesar 24 juta dan kalau tahun 2010 yang dibayar temannya si A ada 6 juta laporkan juga ada hutang 6 juta. tapi maksud saya kalau memang ke depannya si A ada niat untuk bayar sisa patungan ke B/C atau dimiliki bersama gantung di hutang saja tapi kalau tidak masukkan ke hibah cuma kalau masuk hibah uang tunai saya kurang paham kena pajak tidak apalagi hibah dari orang yang tidak sedarah

  • junjungansitohang

    Member
    25 February 2011 at 11:36 pm

    Rekan meimei, mohon penjelasannya..

    Kapan Tuan A. dan pihak develop. melangsungkan AJB??
    Mengingat sudah ada kewajiban membayar Pajak (BPHTB)..bagi Tuan A.

    salam

  • meimei

    Member
    4 March 2011 at 2:16 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Kapan Tuan A. dan pihak develop. melangsungkan AJB??
    Mengingat sudah ada kewajiban membayar Pajak (BPHTB)..bagi Tuan A.

    si A sampai saat ini blom melangsungkan AJB, sementara baru PPJB.
    apakah hartanya tetap dilaporkan atau setelah AJB baru lapor?

    thanks

  • junjungansitohang

    Member
    4 March 2011 at 10:06 pm
    Originaly posted by meimei:

    si A sampai saat ini blom melangsungkan AJB, sementara baru PPJB.

    waduh bisa jadi runyam yah rekan…

    Seharusnya setelah PPJB segera laksanakan AJB, maksud agar Pajak terhutang oleh pembeli yaitu BPHTB dan Pajak penghasilannya develop. dilunasi.

    Originaly posted by meimei:

    apakah hartanya tetap dilaporkan atau setelah AJB baru lapor?

    Jika A melaporkan sbg aset di SPTnya, bagaimana dg tunggakan BPHTBnya???
    Jika tidak dilapor di SPT A, keadaanya menjadi lain lagi, yaitu sudah ada pengikatan pengalihan hak dari develop ke Tuan A saat PPJB!!.

    Salam

  • dindah

    Member
    5 March 2011 at 7:57 am

    boleh numpang tanya?
    untuk penghitungan harta kekayaan pada lampiran SPT OP 1770SS itu, kalau boleh saya tahu yang masuk dalam hiutngan harta kekayaan itu apa saja ya?
    terima kasih

  • junjungansitohang

    Member
    5 March 2011 at 8:19 am

    Menurut petunjuk pengisian:

    Diisi dengan jumlah nilai perolehan dari seluruh harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Misal: Rumah, kendaraan bermotor, kebun, sawah, deposito, tabungan dan lain–lain.

    Salam

  • wien1606

    Member
    6 March 2011 at 10:41 am

    bagaimana dengan saham ya rekan? bagaimana cara mencatatnya? misalkan modal kita 100jt dan pada akhir periode ada keuntungan dan modal kita bertambah menjadi 125jt
    thanks

  • junjungansitohang

    Member
    6 March 2011 at 11:09 am
    Originaly posted by wien1606:

    bagaimana dengan saham ya rekan? bagaimana cara mencatatnya? misalkan modal kita 100jt dan pada akhir periode ada keuntungan dan modal kita bertambah menjadi 125jt

    Form SPT 1770 S
    Harta : diisi dg Investasi Dalam Saham (100 juta)
    Keuntungan : diisi pada Form Penghasilan yang dikenakan PPh final, baris dividen (25 juta) dan (PPh Final yg dipotong)

    Salam

  • dindah

    Member
    10 March 2011 at 7:15 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Form SPT 1770 S
    Harta : diisi dg Investasi Dalam Saham (100 juta)
    Keuntungan : diisi pada Form Penghasilan yang dikenakan PPh final, baris dividen (25 juta) dan (PPh Final yg dipotong)

    lalu bagaimana jika WP tsb jika menurut data sebagai karyawan dia hanya berpenghasilan 3jt per bln, smentara jika dilihat dri akta perusahaan trnyata dia memiliki saham sebanyak 2400lmbr saham. kalau boleh saya tahu, bgaimana ya untuk melaporkan jumlah harta tsb pda SPT tahunannya
    terima kasih

  • junjungansitohang

    Member
    10 March 2011 at 7:19 pm

    Tahun Kapan perolehan saham sebanyak itu rekan??

    Salam

Viewing 1 - 15 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now