Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Isi harta di spt tahunan
- Originaly posted by junjungansitohang:
Tahun Kapan perolehan saham sebanyak itu rekan??
2000 saham itu diperoleh sejak th 2006, dan ada tmbhn 400 saham ditahun 2009.
jika memang Gaji di tahun2 tersebut hanya Rp. 3 juta perbulan…aneh juga rasanya yah rekan …
Btw Nominal per sahamnya berapa yahsalam
lw tidak slh sktr 100jt.
memang aneh, tapi jika menurut logika sh, harusnya dia hnya mbrikn gaji.
tapi, jika dilihat dari struktur perusahaannya, dia mmg mjbt sbg direktur utama yg memiliki saham sekian..dan menerima gaji sekian jt
yg mbwt saya bingung, bgmna ya melporkn SPT thunannya, jika trnyata mnrt data, pajak yg dipotong 5% dari PKP dari gaji nya yg trhitung 3jt per bln atau 36jt per th.
apakh dlporkn sesuai dg bukti pemtongn pjknya saja? lalu bgmna untuk penghitungan hartanya?SPT ini untuk tahun 2009 atau 2010 rekan
salam
untuk 2009 dan 2010, karena mmg pd th tsb blm dilporkan
Nominal saham perlembar= 100 juta : 2400 lembar = Rp. 41.666
Penambahan selama 2009 = 400 lembar setara dg = Rp.16.666.666.Gaji Rp 3 juta perbulan setahun 36 juta (th 2009), masih wajar khok rekan untuk beli saham di th 2009
Salam
hmm,,,bgtu, satu lgi, jika dmikian, lalu untk pelaporannya menggunakan formulir 1770S/1770SS?
1770 S rekan
salam
okelah kalau begitu, terima kasih …
Boleh tanya, kalau pelaporan spt pribadi, ada asset yg belum dilaporkan berupa ruko yg dibeli th 2008,dengan hutang ke bank ( cicilan ), bgmana pelaporan untuk tahun 2010? terima kasih
SPT 2008 dan 2009 dibetulkan kembali rekan
Salam
Terima kasih rekan,
kalau melakukan pembetulan, akan berpengaruh pada penghasilan yg kita terima? jadi akan ada tambahan pembayaran PPh 29 tahunan untuk tahun 2008, 2009?
kemungkinan bisa diperiksa dong? bgmn?- Originaly posted by mhs:
kalau melakukan pembetulan, akan berpengaruh pada penghasilan yg kita terima?
mengapa begitu rekan, mohon penjelasan
Originaly posted by mhs:jadi akan ada tambahan pembayaran PPh 29 tahunan untuk tahun 2008, 2009?
kemungkinan bisa diperiksa dong? bgmn?Tidak, hanya sanksi pasal 8 ayat 2 KUP : 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Salam
Terima kasih banyak untuk penjelasannya, saya jg udah coba tanya ke ARnya, memang harus pembetulan.