Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Invoice Terutang Bea Materai ?????
Invoice Terutang Bea Materai ?????
Tanya donk….
Apakah invoice termasuk dari salah satu bukti pembayaran yang terutang materai ?
klo misalkan kita melakukan penagihan hanya dengan invoice tanpa ada kwitansi apakah kita harus memakai materai ???
thanksCoba rekan livie lihat dalam UU No.13 Thn. 1985 jo PP No.24 Thn.2000 dan Beberapa KMK Lain yg mengatur tentang BEA METERAI.
Menurut saya, INVOICE tersebut terutang Materai yg nilainya disesuaikan dg Nilai yg ada di invoice. Jika antara 500rb s.d 1 jt meterainya 3.000, dan diatas 1 jt meterainya 6.000,-.
Sebenarnya dalam satu tagihan lengkap itu terdapat antara lain:
– Kwitansi
– Invoice/Nota/Faktur Pajak Penjualan
– Surat Jalan
– Faktur Pajak Standar
– Purchase Order
Jadi kalo semisal Kwitansi tidak ada, maka pada invoice/faktur penjualan-lah yg tepat untuk ditempati materai sebab kwitansi sebenarnya kan hanya uraian singkat dari Invoice. SekianTerima kasih yah rekan wahyudi atas informasinya