Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Invoice Terutang Bea Materai ?????

  • Invoice Terutang Bea Materai ?????

     LIVIE updated 16 years, 8 months ago 2 Members · 4 Posts
  • LIVIE

    Member
    16 April 2008 at 12:12 pm

    Tanya donk….
    Apakah invoice termasuk dari salah satu bukti pembayaran yang terutang materai ?
    klo misalkan kita melakukan penagihan hanya dengan invoice tanpa ada kwitansi apakah kita harus memakai materai ???
    thanks

  • LIVIE

    Member
    16 April 2008 at 12:12 pm
  • Wahyudi

    Member
    16 April 2008 at 12:37 pm

    Coba rekan livie lihat dalam UU No.13 Thn. 1985 jo PP No.24 Thn.2000 dan Beberapa KMK Lain yg mengatur tentang BEA METERAI.
    Menurut saya, INVOICE tersebut terutang Materai yg nilainya disesuaikan dg Nilai yg ada di invoice. Jika antara 500rb s.d 1 jt meterainya 3.000, dan diatas 1 jt meterainya 6.000,-.
    Sebenarnya dalam satu tagihan lengkap itu terdapat antara lain:
    – Kwitansi
    – Invoice/Nota/Faktur Pajak Penjualan
    – Surat Jalan
    – Faktur Pajak Standar
    – Purchase Order
    Jadi kalo semisal Kwitansi tidak ada, maka pada invoice/faktur penjualan-lah yg tepat untuk ditempati materai sebab kwitansi sebenarnya kan hanya uraian singkat dari Invoice. Sekian

  • LIVIE

    Member
    16 April 2008 at 12:53 pm

    Terima kasih yah rekan wahyudi atas informasinya

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now