Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Invoice dan Faktur Pajak Beda Tanggal
Tagged: #BC4.0, #fakturpajak, #KAWASANBERIKAT
Invoice dan Faktur Pajak Beda Tanggal
Halo rekan-rekan ortax,
Ini kan tahun 2021 ada peraturan PMK No. 65/PMK.04/2021 tanggal 10 Juni 2021 tentang Kawasan berikat. Di pasal 21 ayat 5 tertulis bahwa terhadap pemasukan barang ke Kawasan berikat wajib membuat faktur pajak yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan barang ke Kawasan berikat sebelum membuat faktur pajak.
Lalu hal ini ditekankan lagi di Peraturan Dirjen Bea & Cukai No. PER-9-BC-2021 Tanggal 9 Agustus 2021. Di pasal 31 ayat 5 tertulis bahwa pengusaha kena pajak wajib membuat faktur pajak yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan berikat berupa surat persetujuan pemasukan barang (SPPB) sebelum menerbitkan faktur pajak.
Kasus: Apabila tanggal 1 januari PT A adalah perusahaan yang mendapatkan fasilitas di kawasan berikat membeli BKP dari PT B dari luar daerah pabean. Pada saat barang tiba tgl 2 januari di PT A beserta dengan invoice dengan surat jalan, PT A melaporkan penerimaan barang tersebut ke bea cukai melalui BC 4.0. Setelah itu nomor dokumen BC 4.0 diberikan ke PT B, lalu PT B menerbitkan faktur pajak di tanggal 1 januari (karena kalau tgl faktur pajaknya di tgl 2 januari, nanti PT B dianggap terlambat menerbitkan faktur pajak dan akan kena denda). Jadi, semenjak peraturan baru, sebelum penjual menerbitkan faktur pajak, pembeli harus terlebih dahulu menyampaikan BC 4.0. setelah itu baru penjual dapat menerbitkan faktur pajak berdasarkan nomor dokumen BC 4.0 tersebut.
Pertanyaannya: apakah ada konsekuensi jika tanggal di dokumen bea cukai berbeda dari tgl faktur pajak (karna tgl faktur pajaknya mengikuti tanggal invoice)?
Mohon pencerahannya rekan..
Terima kasih
Khusus transaksi terkait kawasan berikat, BC 4.0 maupun 2.7 kode faktur pajak 070. Wajib mencantumkan No Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
Jadi alurnya, sebelum menerbitkan invoice harus menerbitkan dokumen BC dulu, baru ke faktur pajak
Pernah saya coba, tanggal faktur pajak berbeda dengan dok BC. di efaktur langsung ada message error “tanggal FP tidak boleh melebihi tanggal BC”Hai rekan, saya mau tanya dan minta tolong responya , contoh : pt.A kirim barang ke pt.B tgl 2 agustus, karena pt.B kawasan berikat untuk pembuatan BC40 berdasarkan invoice .. invoice dan surat jalan tgl 2 agustus , sedangkan barang dtang di pt.B tanggal 3 agustus karena jarak yg jauh .. dan faktur pajak harus sesuai tanggal bc 3 agustus karena harus memasukan no sppb..
Apakah pt.A menerbitkan faktur pajak terlambat karna pt A mengikuti tgl bc 40 di tgl 3 agustus .. sedangkan invoice dan surat jalan tgl 2 agustus ?
Mohon pencerahanya
Pada dasarnya, penerbitan FP boleh ditanggal yang sama dengan Invoice maupun melebihi tanggal Invoice
Yang tidak diperbolehkan sepengetahuan saya adalah FP diterbitkan sebelum Invoice
CMIIWJadi kasus diatas bukan termasuk pembuatan faktur pajak terlambat kan ya ?
Tidak rekan
ijin bertanya pak saya kalo untuk kasus pajak yang seharusnya 070 kawasan berikat tenyata terupload menggunakan 010 apa masih bisa di rubah dengan terbit faktur pajak pengganti pak?
Bisa
Makasih pak atas pencerahannya
Izin bertanya, saya mempunyai invoice ke pihak lain bulan des22, belum dibuatkan faktur.. apa bisa diterbitkan faktur masa mei23?apa konsekuensi nya
bisa buat faktur pajak maksimal s/d bulan maret 23. Tapi nanti kena sanksi administrasi sebesar 1% dari DPP.