Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Insentif untuk Agen atau Sub-Distributor

Tagged: 

  • Insentif untuk Agen atau Sub-Distributor

  • Nuor Anggini

    Member
    3 August 2022 at 12:43 pm

    Halo semua,

    saya mau tanya jika perusahaan sya selaku distributor ingin kasih insentif ke agen/sub-distributor, dikenakan pajak jasa keagenan atau pajak hadiah ya? mohon bantu pencerahan.

    Terima kasih

  • aris hermawan

    Member
    4 August 2022 at 11:40 am

    Maksudnya insentif gimana rekan ?
    insentif itu ada aturan nya sendiri dan kalau mau memanfaatkan insentif harus pengajuan ke djp sesuai ketentuan yg berlaku

    • Nuor Anggini

      Member
      4 August 2022 at 4:18 pm

      maksudnya seperti komisi penjualan karena sdh mengambil barang sesuai target

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now