Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Insentif PPNBM Mobil
Insentif PPNBM Mobil
Selamat siang rekan, mohon pencerahannya peraturan tentang insentif ppnbm mobil yang katanya sudah diperpanjang sampai juni 2022 atas apa saja ya dan apakah ada yang tahu peraturannya? supaya saya bisa pelajari juga… terimakasih
halo bantu jawab yaa perihal perpanjangan insentif tersebut hanya berlaku untuk mobil seharga Rp250 juta ke bawah. Untuk mobil dengan harga jual di bawah Rp 200 juta atau LCGC, dikenakan PPnBM sebesar 3%. Jadi, Pemerintah akan menanggung seluruh PPnBM tersebut pada kuartal I 2022. Tapi saat kuartal kedua, PPnBM 2022 yang ditanggung pemerintah berkurang menjadi 2%, nanti 1% sisanya akan ditanggung konsumen, dasar hukumnya PP No.74 Tahun 2021… apabila rekan lain ingin menambahkan/mengoreksi silahkan ya rekan