Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › Insentif PPN DTP atas Rumah Tapak
Insentif PPN DTP atas Rumah Tapak
Salam rekan ortax, saya ingin bertanya, perusahaan tempat saya kerja adalah developer properti, tahun lalu kami baru PKP dan langsung memanfaatkan insentif PPN DTP atas rumah tapak eks pmk 103/2021. Namun setelah keluar lg pmk terbaru PMK 6/2022, kami baru mengetahui ternyata Faktur Pajak 07 yang dibuat harus dicantumkan kode rumah yg didapat memalui pendaftaran di aplikasi kemen pupr (sikumbang). dan saat ini kami baru mau melakukan pendaftaran di aplikasi sikumbang tsb.
kira-kira bagaimana ya solusinya untuk PK yang sudah terlanjur kami laporkan “0” di tahun 2021? Apakah tidak apa-apa kalau kami lakukan pembetulan? kami takut nanti ada pemeriksaan dan harus membayar PPNnya..
Pasal 3 ayat 3 PMK 103/PMK.010/2021 disebutkan Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan dalam sistem
aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan
kawasan permukiman paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah
terima.Jdi jika belum 7 bulan dari AJB/Ba serah terima masih bisa didaftarkan rekan
tanggal 7 rekan bukan 7 bulan.. dan untuk pmk 103 pembetulanya hanya sampai bulan januari saja…
Coba di chek kembali rekan di pasal 3 ayat 3 dari PMK 103.
Sejauh yang saya baca itu tertulisnya 7 bulan yah bukan tanggal 7 tepatnya seperti ini kalimatnya :Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan dalam sistem aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.
Maaf maksudnya iya benar tanggal 7 bulan terima kasih koreksinya rekan
untuk yang pmk 6 sebelum serah trima harus reaisasi blok mana saja yang akan di ikutkan insentif PPN paling lama 31 maret 2022… dan tarifnya juga turun rekan yang tadinya 100% jadi 50% dan yang 50 % jadi 25%..
harus nya pembetulan dengan membayar PPN 10%, karena rekan belm mendaftarkan ke si kumbang, artinya anda ga bisa memanfaatkan insentif DTP tersebut