Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Insentif Pajak di pasar modal
Haloo temen-temen Ortax,
belum lama ini sudah terbit PP nomor 81 tahun 2007 tentang insentif PPh badan bagi Perseroan terbuka, nah saya mau tanya pendapat temen-temen Ortax,
trims,
Lim
Progress yang bagus sih tapi apa syaratnya ngga terlalu tinggi yaitu jumlah kepemilikan saham publiknya 40% (empat puluh persen) atau lebih dari keseluruhan saham yang disetor dan saham tersebut dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) Pihak.
Viewing 1 - 3 of 3 replies