Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Industri Percetakan vs jasa maklon.
Industri Percetakan vs jasa maklon.
Temen2 di ortax saya mo nanya lagi nich, apakah seluruh kegiatan penyerahan yang dilakukan oleh industri percetakan dapat dikategorikan sebagai jasa maklon? sbgai misal cakupannya adalah mengerjakan Packaging, jasa vernish, Binding, dan cetak kalender atau buku dari pemesan namun semua bahan berasal bukan dari pemesan.
karena semua bahan dari pemesan maka semua penyerahan adalah jasa maklon, begitu pendapat saya.
Koreksi mas yasin, yg saya maksud disitu adalah semua bahan berasal bukan dari pemesan (perusahaan percetakan sendiri yg menyediakan bahan). Sebab kalo kita lihat diaturan dikategorikan sbg jasa maklon jk spesifikasi,bahan, dan kepemilikan akhir ada pada pemesan. So, pertanyaan selanjutnya adalah
1. apakah ketiga syarat tersebut harus terpenuhi seluruhnya baru dapat disebut sebagai jasa maklon?
2. atau cukup satu/dua syarat saja bisa diakui sebagai jasa maklon?kalo ini bisa mungkin juga jasa bengkel kenteng(perbaikan body mobil), jasa penjahit dan sejenisnya bisa masuk kesini.