Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Impor Barang via Ekspedisi
Perusahaan kami membeli barang di Spore memakai jasa ekpedisi. Surat-surat apakah yang sebenarnya menjadi hak kami berkaitan dengan perpajakkan yang harus kami dapatkan sehubungan dengan kegiatan tersebut?.
Kami pernah menanyakan PIBT dan SSPBC, namun ditolak dan menurut pihak ekspedisi, PIBT dan SSPBC menjadi hak mereka sebagai pihak ekspedisi.
Bagaimana seharusnya? Apakah nama yang tercantum di SSPBC tsb adalah pihak ekspedisi? Mohon bantuannya.Salam,
LennySeharusnya atas nama perusahaan mba sebagai pemilik barang, atau pun klu via ekspedisi boleh menggunakan metode qq karena yang berhak mengkreditkan PPn Impor adalah pemilik barang. CMIIW
PPN Impor
Viewing 1 - 4 of 4 replies