Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Implikasi pajak atas bongkar bangunan

  • Implikasi pajak atas bongkar bangunan

  • yorika96

    Member
    3 September 2012 at 1:21 pm
  • yorika96

    Member
    3 September 2012 at 1:21 pm

    Dear teman2,

    Boleh info kalau pembongkaran gedung bangunan. Implikasi pajaknya apa ya untuk perusahaan pemilik gedung dan bagi perusahaan pemenang lelang (perusahaan yang akan melakukan pembongkaran)

    terimakasih

  • priadiar4

    Member
    3 September 2012 at 5:42 pm
    Originaly posted by yorika96:

    Implikasi pajaknya apa ya untuk perusahaan pemilik gedung dan bagi perusahaan pemenang lelang (perusahaan yang akan melakukan pembongkaran)

    seharusnya dihapus dari daftar aktiva. PPHTB sudah dikenakan??

  • begawan5060

    Member
    4 September 2012 at 5:31 pm
    Originaly posted by yorika96:

    Implikasi pajaknya apa ya untuk perusahaan pemilik gedung dan bagi perusahaan pemenang lelang (perusahaan yang akan melakukan pembongkaran)

    Pemilik bangunan harus memotong PPh Ps 4(2) final atas pembayarannya ke pelaksana pembongkaran..

  • yorika96

    Member
    5 September 2012 at 2:37 pm

    Thanks atas infonya,

    Pak Bengawan, apakah ini artinya kena PPh final atas jasa konstruksi atau gimana ya? tarif yang digunakan berapa

    please help

  • priadiar4

    Member
    5 September 2012 at 2:54 pm
    Originaly posted by yorika96:

    Thanks atas infonya,

    Pak Bengawan, apakah ini artinya kena PPh final atas jasa konstruksi atau gimana ya? tarif yang digunakan berapa

    please help

    Originaly posted by begawan5060:

    Pemilik bangunan harus memotong PPh Ps 4(2) final atas pembayarannya ke pelaksana pembongkaran..

    maksudnya apa nih??

  • hangsengnikkei

    Member
    5 September 2012 at 3:15 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Pemilik bangunan harus memotong PPh Ps 4(2) final atas pembayarannya ke pelaksana pembongkaran..

    sepakat

  • priadiar4

    Member
    5 September 2012 at 3:17 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    sepakat

    final apa nih??

  • hangsengnikkei

    Member
    5 September 2012 at 3:17 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    final apa nih??

    jasa konstruksi

  • priadiar4

    Member
    5 September 2012 at 3:19 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    jasa konstruksi

    1. ini pembongkaran bangunan ? apa sama dengan membangun gedung ??
    2. ini dilakukan sendiri oleh

    Originaly posted by yorika96:

    perusahaan pemenang lelang (perusahaan yang akan melakukan pembongkaran)

    alias pemilik sendiri.

  • hangsengnikkei

    Member
    5 September 2012 at 3:25 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    1. ini pembongkaran bangunan ? apa sama dengan membangun gedung ??

    http://portal.djmbp.esdm.go.id/sijh/PP2800_UsahaPe ranMasy.pdf lihat pasal 7 ayat 1 b

    Originaly posted by priadiar4:

    2. ini dilakukan sendiri oleh
    Originaly posted by yorika96:
    perusahaan pemenang lelang (perusahaan yang akan melakukan pembongkaran)
    alias pemilik sendiri.

    apa iya dilakukan pemilik sendiri?knp harus lelang/tender rekan?

  • priadiar4

    Member
    5 September 2012 at 3:34 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    apa iya dilakukan pemilik sendiri?knp harus lelang/tender rekan?

    tunggu TS menjelaskan, apakah yang dimaksud pemenang lelang adalah pemenang dalam hal bangunan tersebut dilelang ataukah pemenang lelang dalam hal bangunan adalah proyek yang akan dibongkar (maksud dibongkar ini juga perlu dijelaskan) dan dilelang/tender pihak mana yang mengerjakan

  • hangsengnikkei

    Member
    5 September 2012 at 3:42 pm
    Originaly posted by yorika96:

    Boleh info kalau pembongkaran gedung bangunan. Implikasi pajaknya apa ya untuk perusahaan pemilik gedung dan bagi perusahaan pemenang lelang (perusahaan yang akan melakukan pembongkaran)

    menurut saya sih 2 perusahaan yg berbeda
    ayo TS kasih konfirmasi

  • priadiar4

    Member
    5 September 2012 at 3:50 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    menurut saya sih 2 perusahaan yg berbeda
    ayo TS kasih konfirmasi

    jika yang dimaksud

    Originaly posted by priadiar4:

    ataukah pemenang lelang dalam hal bangunan adalah proyek yang akan dibongkar (maksud dibongkar ini juga perlu dijelaskan) dan dilelang/tender pihak mana yang mengerjakan

    dan dibongkar dalam hal ini apakah diruntuhkan atau sekedar memperbaiki. Jika diruntuhkan dan bangun baru maka dikenakan PPh Jasa Konstruksi. Tapi jika hanya memperbaiki maka dikenakan PPh 23

  • begawan5060

    Member
    7 September 2012 at 2:20 am

    Siapapun yang mengerjakan, penghs yang diperoleh atas pembongkaran tsb, dikenai PPh Final

    Originaly posted by priadiar4:

    Jika diruntuhkan dan bangun baru maka dikenakan PPh Jasa Konstruksi

    Diruntuhkan saja, tetap dikenai PPh final..

    Originaly posted by priadiar4:

    Tapi jika hanya memperbaiki maka dikenakan PPh 23

    Kalo bangunan telah diruntuhkan, nggak mungkin diperbaiki… tetapi dibangun kembali..

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now