Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Implikasi pajak atas bongkar bangunan

  • Implikasi pajak atas bongkar bangunan

  • priadiar4

    Member
    7 September 2012 at 6:35 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalo bangunan telah diruntuhkan, nggak mungkin diperbaiki… tetapi dibangun kembali..

    iya rekan, terima kasih atas koreksinya, karena memenuhi persyaratan ini,

    Hasil pekerjaan konstruksi ini dapat juga dalam bentuk fisik lain, antara lain: dokumen, gambar rencana, gambar teknis, tata ruang dalam (interior), dan tata ruang luar (exterior), atau penghancuran bangunan (demolition).

  • ekayanto

    Member
    7 September 2012 at 8:02 am

    untuk penghancuran bangunan (demolition) kira-kira DPP nya apa ya?
    untuk pembangunan kan DPP nya Jasa + Material…..
    kalo untuk penghancuran, material yang dihancurkan dihitung sebagai DPP ga ya?

    mohon pencerahan

    Salam

Viewing 16 - 17 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now