Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Implikasi pajak atas bongkar bangunan
Implikasi pajak atas bongkar bangunan
- Originaly posted by begawan5060:
Kalo bangunan telah diruntuhkan, nggak mungkin diperbaiki… tetapi dibangun kembali..
iya rekan, terima kasih atas koreksinya, karena memenuhi persyaratan ini,
Hasil pekerjaan konstruksi ini dapat juga dalam bentuk fisik lain, antara lain: dokumen, gambar rencana, gambar teknis, tata ruang dalam (interior), dan tata ruang luar (exterior), atau penghancuran bangunan (demolition).
untuk penghancuran bangunan (demolition) kira-kira DPP nya apa ya?
untuk pembangunan kan DPP nya Jasa + Material…..
kalo untuk penghancuran, material yang dihancurkan dihitung sebagai DPP ga ya?mohon pencerahan
Salam