Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › IKATAN AHLI PAJAK INDONESIA ( IAPI )
IKATAN AHLI PAJAK INDONESIA ( IAPI )
menurut hemat saya wadah yang "masih rencana..?" yang akan dibentuk ini jangan hanya sebagai tempat perkumpulan akademisi pajak tapi membuka diri bagi khalayak umum yang punya skill dan kompetensi dibidang perpajakan kedepan. dan yang terpenting dapat menjadi lembaga yang mampu menjembatani Wajib pajak yang notabene sebagian besar memiliki pengetahuan yang minim tentang pajak. serta mampu mandiri dan menjadi mitra sejajar pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak.
Rekan Gustian,
Gmn perkembangan IAPI-nya?
Tolong dikabari dong….Salam
- Originaly posted by rosa71:
IAPI Setuju, masukkan saja minimal Brevet-C dan memiliki pengalaman di bidang akuntansi minimal 5 tahun. Agar tidak mengurangi nilai profesional ikatan tersebut.
Ya saran saja mana tau diterima..
wah, klo kita2 yang gak pernah ikut brevet n udh berpengalaman lebih dr 5 th lebih berti gak bs donk ikut..
sebaiknya syarat tu jangan di berlakukan, lebih baik kita lhat ke mahiran, profesional mereka di bidang tersebut tu lebih baik. krna ikut brevet blm tentu mrka mahir…
hanya sebuah saran. makasih