Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain IKATAN AHLI PAJAK INDONESIA ( IAPI )

  • IKATAN AHLI PAJAK INDONESIA ( IAPI )

     Nurida updated 12 years, 10 months ago 52 Members · 108 Posts
  • gustian62

    Member
    26 June 2009 at 6:52 pm
    Originaly posted by siaucu:

    mungkin pertemuan di depok nanti kita bisa membahasnya…!
    Bravo Bpk Gustian…!

    saya siap berikan data yg sdh saya kerjakan

  • Stephani

    Member
    3 July 2009 at 9:53 am
    Originaly posted by Sugito:

    Organisasi " Ikatan Ahli Pajak Indonesia" seperti apa yang mau bapak buat ?

    Sebaiknya dibuka topic bahasan baru diforum ortax ini khusus mengenai "Ikatan Ahli Pajak Indonesia". biar ORtaxer dapat membahasnya tuntas, ok ?

    wah ada y?
    ckckckck..hbt ^.^

  • gustian62

    Member
    3 July 2009 at 11:03 pm
    Originaly posted by Stephani:

    wah ada y?
    ckckckck..hbt ^.^

    baru wacana dan saya sdh dapat rekomendasi kadin indonesia dan tinggal mengisi formulir isian tetapi belumada adadrtnya siapa mau bantu

  • jericho

    Member
    28 March 2011 at 6:52 pm

    saya mau tanya perkembangan dari IAPI/IPPI/… apakah sudah terealisir ?
    sepertinya ini sangat menarik sekali.

  • Sugito

    Member
    29 March 2011 at 4:42 am
    Originaly posted by jericho:

    saya mau tanya perkembangan dari IAPI/IPPI/… apakah sudah terealisir ?
    sepertinya ini sangat menarik sekali.

    oh ya, pak Gustian sudah lama tidak posting di ORTax, apa khabar pak Gustian ? Apa khabar IAPI ?

  • yoesoev

    Member
    29 March 2011 at 8:05 am

    Idenya hebat2, semoga semua ide tadi bisa terlaksana.

    jangan sampai hanya NATO.
    seperti wakil rakyat kita, yang hanya bisanya umbar janji manis.
    habis manis, sepah di leepeh………

    seperti slogan salah satu merek rokok" Talk less Do More"
    hehehehe………

  • johanwahyudi

    Member
    29 March 2011 at 8:27 am
    Originaly posted by gustian62:

    baru wacana dan saya sdh dapat rekomendasi kadin indonesia dan tinggal mengisi formulir isian tetapi belumada adadrtnya siapa mau bantu

    kalau ada kesempatan siap bantu,,,
    salam

  • begawan5060

    Member
    29 March 2011 at 7:58 pm

    Bagaimana cara membedakan seseorang sebagai ahli pajak dan bukan ahli pajak?
    Apabila memang jadi dibentuk wadah tsb, apakah secara serta merta semua orang boleh mendaftar?

  • begawan5060

    Member
    29 March 2011 at 8:01 pm

    Bagaimana cara membedakan seseorang sebagai ahli pajak dan bukan ahli pajak?
    Apabila memang jadi dibentuk wadah tsb, apakah secara serta merta semua orang boleh mendaftar?

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    29 March 2011 at 8:39 pm

    mohon izin rekan2 senior , ………. IAPI ……….kedengarannya sangat wah…banget… untuk pemula seperti saya apalagi didaerah luar pulau jawa bisa enggak nantinya masuk jadi anggota……… ?!?????!!!!!!???…..
    sekedar sumbang saran bagaimana kalau namanya WAHANA KONSORSIUM PRAKTISI PAJAK INDONESIA (WKPPI)

  • Sony

    Member
    30 March 2011 at 7:03 am
    Originaly posted by 27061977:

    bagaimana kalau namanya WAHANA KONSORSIUM PRAKTISI PAJAK INDONESIA (WKPPI)

    Bagaimana jika namanya " Wahana Praktisi Pajak Indonesia" karena pengertian "Wahana" mirip dengan "Konsorsium"

  • Sihombing

    Member
    31 March 2011 at 4:09 am

    Apapun namanya yang penting Akademisi Pajak dapat dikembalikan ke khitahnya menjadi tuan dirumahnya sendiri (PP.80/2007), bukan sebaliknya perannya diambil oleh non Akademisi pajak yang kewenangannya melampau akademisi pajak (PMK.22/2008)

  • budisasongko

    Member
    31 March 2011 at 12:20 pm

    Didaerah perlu dibentuk, bisa membantu sosialisasi pajak, jangan hanya punya wadah/lembaga saja, tapi konstribusinya kurang, sangat setuju adanya organisasi itu, salam

  • ktfd

    Member
    31 March 2011 at 6:16 pm
    Originaly posted by 27061977:

    WAHANA KONSORSIUM PRAKTISI PAJAK INDONESIA (WKPPI)

    Originaly posted by Sony:

    Wahana Praktisi Pajak Indonesia

    waduh… kayak wahananya dufan deh he3…
    salam.

  • Sugito

    Member
    1 April 2011 at 4:43 am
    Originaly posted by Sihombing:

    Apapun namanya yang penting Akademisi Pajak dapat dikembalikan ke khitahnya menjadi tuan dirumahnya sendiri (PP.80/2007), bukan sebaliknya perannya diambil oleh non Akademisi pajak yang kewenangannya melampau akademisi pajak (PMK.22/2008)

    begitulah seharusnya …

Viewing 91 - 105 of 108 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now