Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › HUTANG PEMEGANG SAHAM
- Originaly posted by hanif:
b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya.
menurut saya akan diperhitungankan bunga atas 1.5 m dan kenakan PPh 23 atas bunganya rekan edi, karena syarat diatas tidak terpenuhi.
(Buka thread lama, ga pa2 yh, cos ada thread sy yg berkaitan (Hutang Afiliasi))
Rekan edisuryadi2, apakah logikanya tidak terbalik, klo sy baca s 165 huruf b tsb, bukankah bila modalnya telah disetor sepenuhnya barulah pinjaman tsb boleh tidak ada bunganya dan tidak perlu dikoreksi?
Sementara pada kasus ini, asumsi kita pemegang saham belum menyetor modal sepenuhnya, sehingga ia tidak memenuhi syarat huruf b…so perlu dikoreksi bila pinjamannya tidak mengandung unsur bunga…
CMIIW.