Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › HUTANG PEMEGANG SAHAM
Mohon tanggapan rekan ortaq. PT X mempunyai modal dasar 2 M, baru disetor 500 jt. ada hutang pemegang saham 1,5 m tanpa bunga. bagaimana implikasi pajaknya ?
kemungkinan besar dibebankan bunga atas pinjaman 1.5 m. lalu dikenakan PPh 23 sebesar 15%
tidak semudah itu pinjaman perusahaan ke pemegang saham itu dianggap terutang PPh 23 dalam kasus diatas saya beranggapan bahwa.
Pihak Manajemen seharusnya mencatat :
1. Bank/ Kas 500.000.000
Piutang Pada Pemegang Saham 1.500.000.000
Modal Dasar 2.000.000.000Sehingga Pemegang Saham berutang kepada perusahaan sebesar 1.500.000.000 atas kekurangan penyetoran yang tercatat di dalam Akte Perusahaan.Sehingga pinjaman perusahaan kepada pemegang saham dianggap kekurangan penyetoran saham sebesar Rp. 1.500.000.000 tsb.
Lain Hal Jurnal jika Anggaran Dasar Sudah Disetor penuh, maka tidak ada kewajiban Pemegang Saham kepada perusahaan. Maka Pinjaman 1.500.000.000 diperlakukan sebagai pinjaman istimewa dan terutang PPh Pasal 23 . Demikian pendapat saya.
Ralat
Bank/ Kas ( D )500.000.000
Piutang Pada Pemegang Saham ( D )1.500.000.000
Modal Dasar (K) 2.000.000.000Yang dicatat di dalam Neraca kalau tidak salah adalah modal disetor, bukan modal dasar.
Kok bisa diakui adanya hutang pemegang sahamSalam
mungkin maksudnya selain setor modal, kemudian pem saham memberi pinjaman
ke pt sebesar 1,5m, begitu bukan rekan eddypras…salam
Jadi dalam akte disebut ada modal dasar Rp 2 M. Pesero baru menyetor Rp 500 Jt (sebagai modal disetor dan sudah diaktekan). Diamping itu pesero memberi pinjaman sebesar Rp 1,5 M yang nantinya kalau PT untung atas pinjaman ini akan dikembalikan. Maksud rekan ktfd benar.
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
15 Juli 1992ÂSURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 165/PJ.312/1992TENTANG
PINJAMAN TANPA BUNGA DARI PEMEGANG SAHAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Maret 1992 perihal tersebut di atas, dengan ini
kami sampaikan penegasan sebagai berikut :Pinjaman perusahaan tanpa bunga dari pemegang sahamnya dapat dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan
koreksi apabila :
a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain.
b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya.
c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.
d. Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.Apabila salah satu dari ke-empat unsur di atas tidak terpenuhi, maka atas pinjaman tersebut dilakukan koreksi menjadi terutang bunga dengan tingkat bunga wajar.
Demikian agar dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Rekan eddy… apakah ketentuan surat dirjen pajak diatas sudah terpenuhi semua?
Kalau sudah maka pinjaman tanpa bunga itu dimungkinkan. atau sebaliknya.Salam
Benar rekan Hanif merujuk kasus diatas bahwa pihak pemegang saham belum menyetor seluruhnya maka pihak pemegang saham mempunyai hutang kepada perusahaan sebesar 1.500.000.000,-. Didalam Neraca yang tercantum adalah 2.000.000.000 bukan 500.000.000, dan berlandaskan peraturan yang saudara hanif sebutkan pada point b yaitu b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya. ini maka saya beranggapan Tidak Terutang PPh Pasal 23 atas Pinjaman dan itu bukan pinjaman tetapi seharusnya kekurangan modal yang belum disetor oleh pepegang saham.Saya juga pernah mengalami hal tsb dimana pihak Fiskus mengenakan PPh 23 atas pinjaman tsb. dan saya menyanggah atas pemeriksaan fiskus dengan alasan diatas dan ketetapan hukum dengan diatas dan pihak fiskus menerima.sekian dan trim kasih.
biaya bunga dapat dibebankan ke perhitungan laba rugi, masih lebih menguntungkan kena pajak PPh.23 15 % dari pada pajak perusahaan 28 %
- Originaly posted by edisuryadi2:
Benar rekan Hanif merujuk kasus diatas bahwa pihak pemegang saham belum menyetor seluruhnya maka pihak pemegang saham mempunyai hutang kepada perusahaan sebesar 1.500.000.000,-. Didalam Neraca yang tercantum adalah 2.000.000.000 bukan 500.000.000, dan berlandaskan peraturan yang saudara hanif sebutkan pada point b yaitu b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya. ini maka saya beranggapan Tidak Terutang PPh Pasal 23 atas Pinjaman dan itu bukan pinjaman tetapi seharusnya kekurangan modal yang belum disetor oleh pepegang saham.Saya juga pernah mengalami hal tsb dimana pihak Fiskus mengenakan PPh 23 atas pinjaman tsb. dan saya menyanggah atas pemeriksaan fiskus dengan alasan diatas dan ketetapan hukum dengan diatas dan pihak fiskus menerima.sekian dan trim kasih.
Rekan edisuryadi2, mohon pencerahannya lagi karena saya belum mudeng.
Mohon di uraikan lagi kasus yang pernah rekan edi hadapi dan "ending"nya serta untuk kasus yang rekan eddyprasetyo bagaimana kesimpulannya.Salam
JIka yang terjadi justru pemegang saham memberikan pinjaman kepada perusahaan
bukan dalam rangka penyetoran modal akan tetapi dalam rangka mendukung produksi atau pembelian, apakah berlaku ketentuan S – 165/PJ.312/1992. lalu apakah koreksinya terhadap Laporan keuangan ditambah biaya bunga sehingga terutang pasal 23?
maksih atas tanggapannya?- Originaly posted by Wily:
biaya bunga dapat dibebankan ke perhitungan laba rugi, masih lebih menguntungkan kena pajak PPh.23 15 % dari pada pajak perusahaan 28 %
Tax planning yang baik !!
- Originaly posted by edisuryadi2:
belum menyetor seluruhnya maka pihak pemegang saham mempunyai hutang kepada perusahaan sebesar 1.500.000.000,-.
kok bisa rekan eddysur,
kan modal disetor 500jt sdh disetor semua dari modal dasar 2m.Originaly posted by edisuryadi2:Didalam Neraca yang tercantum adalah 2.000.000.000 bukan 500.000.000
dalam neraca ya tercantum 500jt bukan 2m, biasanya pengungakapannya spti ini:
– modal saham 500jt
(modal dasar 2m terdiri dari ??? saham, disetor dan ditempatkan ??? saham)
jd sebenarnya, modal dasar belum disetor seluruhnya oleh pem saham (msh krg
1,5m) dalam kasus di atas, oleh karena itu fiskus bisa saja mengenakan pph 23
krn syarat tsb di atas (dr rekan hanif) tidak terpenuhi seluruhnya.salam