Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan hutang masuk pph pasal ?

  • hutang masuk pph pasal ?

     rowa updated 12 years ago 6 Members · 23 Posts
  • rowa

    Member
    26 March 2012 at 1:25 pm

    ada badan usaha pinjam dana (hutang) ke xyz , ltd di singapura

    1. ada perlakuan pajaknya ?
    2. PPh pasal brapa ?
    3. Tarif ?
    4. pengenaan pajaknya dari nilai DPP hutang atau bunga
    5. dasar hukumnya …

    salam

  • rowa

    Member
    26 March 2012 at 1:25 pm
  • anasbuchori

    Member
    26 March 2012 at 1:27 pm
    Originaly posted by rowa:

    1. ada perlakuan pajaknya ?
    2. PPh pasal brapa ?
    3. Tarif ?
    4. pengenaan pajaknya dari nilai DPP hutang atau bunga
    5. dasar hukumnya …

    ada, objeknya yaitu bunga (seharusnya bunga), pph pasal 26, tarifnya 20%/ p3b

  • rowa

    Member
    26 March 2012 at 1:45 pm

    bukannya 15 % ya rekan (SE – 46/PJ.4/1995)

    salam

  • rowa

    Member
    26 March 2012 at 1:45 pm

    mohon koreksinya

  • Yudiak

    Member
    26 March 2012 at 2:03 pm
    Originaly posted by rowa:

    bukannya 15 % ya rekan (SE – 46/PJ.4/1995)

    SE tsb kan bukannya mengatur tentang pajak terhutang atas penghasilan yg diperoleh dari Bunga Deposito dan Tabungan lainnya rekan ??

    Salam

  • ArdiPratangga

    Member
    26 March 2012 at 2:08 pm

    Dikenakan PPh 26 atau Tax Treaty karena Penghasilan yg diterima oleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, sesuai UU No 36 tahun 2008 pasal 26 ayat 1.

    Sedangkan SE 46 tahun 1995 itu jika penghasilan bunga yg diterima oleh WP Dalam Negeri.

    Salam

  • Yudiak

    Member
    26 March 2012 at 2:18 pm
    Originaly posted by anasbuchori:

    objeknya yaitu bunga (seharusnya bunga), pph pasal 26, tarifnya 20%/ p3b

    Originaly posted by ardipratangga:

    Dikenakan PPh 26 atau Tax Treaty karena Penghasilan yg diterima oleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, sesuai UU No 36 tahun 2008 pasal 26 ayat 1.

    Sependapat dgn rekan anasbuchori dan rekan ardipratangga…sudah tentunya bahwa perjanjian P3B / Tax Treaty nya antara pemerintah Indonesia dgn Singapura

    Salam

  • rowa

    Member
    26 March 2012 at 2:41 pm
    Originaly posted by Yudiak:

    Sependapat dgn rekan anasbuchori dan rekan ardipratangga…sudah tentunya bahwa perjanjian P3B / Tax Treaty nya antara pemerintah Indonesia dgn Singapura

    Salam

    sip rekan ..

    20 % dari bunganya saja kan ??

    salam

  • Yudiak

    Member
    26 March 2012 at 3:05 pm
    Originaly posted by rowa:

    20 % dari bunganya saja kan ??

    pada dasarnya iya 20% dari jumlah bruto bunga, tapi apabila xyz.,Ltd (singapura) tsb memang betul-betul penduduk negara Singpura dgn dibuktikan memiliki COD yg dikeluarkan oleh pihak berwenang di Singpura maka tarifnya adalah 10% sesuai dgn bunyi pasal 11 dari P3B antara Indonesia dgn Singapura.

    Salam

  • yuniffer

    Member
    26 March 2012 at 3:06 pm
    Originaly posted by Yudiak:

    pada dasarnya iya 20% dari jumlah bruto bunga, tapi apabila xyz.,Ltd (singapura) tsb memang betul-betul penduduk negara Singpura dgn dibuktikan memiliki COD yg dikeluarkan oleh pihak berwenang di Singpura maka tarifnya adalah 10% sesuai dgn bunyi pasal 11 dari P3B antara Indonesia dgn Singapura.

    Betul.

  • Yudiak

    Member
    26 March 2012 at 3:13 pm

    AGREEMENT BETWEEN
    THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF SINGAPORE

    FOR

    THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME

    Article 11
    INTEREST

    1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
    2. However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises, and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the interest, the tax so charged shall not exceed 10% of the gross amount.

  • rowa

    Member
    26 March 2012 at 4:13 pm

    smbil minum kopi nih gan, qt lanjut

    untuk yang ini :

    Originaly posted by yuniffer:

    pada dasarnya iya 20% dari jumlah bruto bunga, tapi apabila xyz.,Ltd (singapura) tsb memang betul-betul penduduk negara Singpura dgn dibuktikan memiliki COD yg dikeluarkan oleh pihak berwenang di Singpura maka tarifnya adalah 10% sesuai dgn bunyi pasal 11 dari P3B antara Indonesia dgn Singapura.

    kita bisa mendapatkannya dari siapa gan??
    bgm mekanismenya ?

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    26 March 2012 at 10:26 pm
    Originaly posted by rowa:

    kita bisa mendapatkannya dari siapa gan??
    bgm mekanismenya ?

    salam

    minta sama yang minjamin uang

    Salam

  • rowa

    Member
    27 March 2012 at 8:50 am
    Originaly posted by hanif:

    minta sama yang minjamin uang

    Salam

    salam

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now