Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › hutang masuk pph pasal ?
ada badan usaha pinjam dana (hutang) ke xyz , ltd di singapura
1. ada perlakuan pajaknya ?
2. PPh pasal brapa ?
3. Tarif ?
4. pengenaan pajaknya dari nilai DPP hutang atau bunga
5. dasar hukumnya …salam
- Originaly posted by rowa:
1. ada perlakuan pajaknya ?
2. PPh pasal brapa ?
3. Tarif ?
4. pengenaan pajaknya dari nilai DPP hutang atau bunga
5. dasar hukumnya …ada, objeknya yaitu bunga (seharusnya bunga), pph pasal 26, tarifnya 20%/ p3b
bukannya 15 % ya rekan (SE – 46/PJ.4/1995)
salam
mohon koreksinya
- Originaly posted by rowa:
bukannya 15 % ya rekan (SE – 46/PJ.4/1995)
SE tsb kan bukannya mengatur tentang pajak terhutang atas penghasilan yg diperoleh dari Bunga Deposito dan Tabungan lainnya rekan ??
Salam
Dikenakan PPh 26 atau Tax Treaty karena Penghasilan yg diterima oleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, sesuai UU No 36 tahun 2008 pasal 26 ayat 1.
Sedangkan SE 46 tahun 1995 itu jika penghasilan bunga yg diterima oleh WP Dalam Negeri.
Salam
- Originaly posted by anasbuchori:
objeknya yaitu bunga (seharusnya bunga), pph pasal 26, tarifnya 20%/ p3b
Originaly posted by ardipratangga:Dikenakan PPh 26 atau Tax Treaty karena Penghasilan yg diterima oleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, sesuai UU No 36 tahun 2008 pasal 26 ayat 1.
Sependapat dgn rekan anasbuchori dan rekan ardipratangga…sudah tentunya bahwa perjanjian P3B / Tax Treaty nya antara pemerintah Indonesia dgn Singapura
Salam
- Originaly posted by Yudiak:
Sependapat dgn rekan anasbuchori dan rekan ardipratangga…sudah tentunya bahwa perjanjian P3B / Tax Treaty nya antara pemerintah Indonesia dgn Singapura
Salam
sip rekan ..
20 % dari bunganya saja kan ??
salam
- Originaly posted by rowa:
20 % dari bunganya saja kan ??
pada dasarnya iya 20% dari jumlah bruto bunga, tapi apabila xyz.,Ltd (singapura) tsb memang betul-betul penduduk negara Singpura dgn dibuktikan memiliki COD yg dikeluarkan oleh pihak berwenang di Singpura maka tarifnya adalah 10% sesuai dgn bunyi pasal 11 dari P3B antara Indonesia dgn Singapura.
Salam
- Originaly posted by Yudiak:
pada dasarnya iya 20% dari jumlah bruto bunga, tapi apabila xyz.,Ltd (singapura) tsb memang betul-betul penduduk negara Singpura dgn dibuktikan memiliki COD yg dikeluarkan oleh pihak berwenang di Singpura maka tarifnya adalah 10% sesuai dgn bunyi pasal 11 dari P3B antara Indonesia dgn Singapura.
Betul.
AGREEMENT BETWEEN
THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF SINGAPOREFOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME
Article 11
INTEREST1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises, and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the interest, the tax so charged shall not exceed 10% of the gross amount.smbil minum kopi nih gan, qt lanjut
untuk yang ini :
Originaly posted by yuniffer:pada dasarnya iya 20% dari jumlah bruto bunga, tapi apabila xyz.,Ltd (singapura) tsb memang betul-betul penduduk negara Singpura dgn dibuktikan memiliki COD yg dikeluarkan oleh pihak berwenang di Singpura maka tarifnya adalah 10% sesuai dgn bunyi pasal 11 dari P3B antara Indonesia dgn Singapura.
kita bisa mendapatkannya dari siapa gan??
bgm mekanismenya ?salam
- Originaly posted by rowa:
kita bisa mendapatkannya dari siapa gan??
bgm mekanismenya ?salam
minta sama yang minjamin uang
Salam
- Originaly posted by hanif:
minta sama yang minjamin uang
Salam
salam