Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › hutang masuk pph pasal ?
- Originaly posted by hanif:
minta sama yang minjamin uang
Betul 🙂
Rekan PPH pasal 26 nya bersifat final atau tidak untuk bunga pinjaman dengan pihak luar negri sebesar 20 %
salam
- Originaly posted by rowa:
Rekan PPH pasal 26 nya bersifat final atau tidak untuk bunga pinjaman dengan pihak luar negri sebesar 20 %
kenapa mempermasalahkan final / ga final?? kan penerima penghasilan tidak perlu menyampaikan spt 1770/1771
- Originaly posted by rowa:
Rekan PPH pasal 26 nya bersifat final atau tidak untuk bunga pinjaman dengan pihak luar negri sebesar 20 %
Tidak Final.
- Originaly posted by yuniffer:
Tidak Final.
mohon pencerahan
yang dimaksud "tidak final" di sini apa??? pemahaman saya yang dimaksud final adalah bagi penerima penghasilan tidak diperhitungkan di spt tahunan 1770/1771 - Originaly posted by rowa:
ada badan usaha pinjam dana (hutang) ke xyz , ltd di singapura
1. ada perlakuan pajaknya ?
2. PPh pasal brapa ?
3. Tarif ?
4. pengenaan pajaknya dari nilai DPP hutang atau bunga
5. dasar hukumnya …salam
pertanyaannya seperti ini rekan . ketika perusahaan tersebut membuat bukti potong pph pasal 26 ketika membayar bunga tentu dipotong pajak. nah potongan pajak ini final atu tidak final rekan anas.
salam
- Originaly posted by rowa:
ketika perusahaan tersebut membuat bukti potong pph pasal 26 ketika membayar bunga tentu dipotong pajak. nah potongan pajak ini final atu tidak final rekan anas.
Sebagai ilustrasi, jika penghasilan kita atas bunga pinjaman yang dipotong oleh pengusaha di Singapur apakah menjadi final dan tidak bisa dikreditkan di SPT PPh Tahunan di Indonesia? tentu jawabannya Tidak Final, bisa diperlakukan sebagai kredit pajak PPh pasal 24 di SPT Tahunan PPh badan.
- Originaly posted by yuniffer:
jika penghasilan kita atas bunga pinjaman yang dipotong oleh pengusaha di Singapur apakah menjadi final dan tidak bisa dikreditkan di SPT PPh Tahunan di Indonesia? tentu jawabannya Tidak Final, bisa diperlakukan sebagai kredit pajak PPh pasal 24 di SPT Tahunan PPh badan.
bukankah dalam kasus ini masuknya PPh 26 rekan ?
apa yang membedakan pph pasal 24 dan pasal 26 ? (dalam kasus luar negri)
salam