Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan hutang masuk pph pasal ?

  • hutang masuk pph pasal ?

     rowa updated 12 years ago 6 Members · 23 Posts
  • yuniffer

    Member
    27 March 2012 at 10:45 am
    Originaly posted by hanif:

    minta sama yang minjamin uang

    Betul 🙂

  • rowa

    Member
    12 April 2012 at 9:02 am

    Rekan PPH pasal 26 nya bersifat final atau tidak untuk bunga pinjaman dengan pihak luar negri sebesar 20 %

    salam

  • anasbuchori

    Member
    12 April 2012 at 9:22 am
    Originaly posted by rowa:

    Rekan PPH pasal 26 nya bersifat final atau tidak untuk bunga pinjaman dengan pihak luar negri sebesar 20 %

    kenapa mempermasalahkan final / ga final?? kan penerima penghasilan tidak perlu menyampaikan spt 1770/1771

  • yuniffer

    Member
    12 April 2012 at 9:33 am
    Originaly posted by rowa:

    Rekan PPH pasal 26 nya bersifat final atau tidak untuk bunga pinjaman dengan pihak luar negri sebesar 20 %

    Tidak Final.

  • anasbuchori

    Member
    12 April 2012 at 9:46 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Tidak Final.

    mohon pencerahan
    yang dimaksud "tidak final" di sini apa??? pemahaman saya yang dimaksud final adalah bagi penerima penghasilan tidak diperhitungkan di spt tahunan 1770/1771

  • rowa

    Member
    12 April 2012 at 10:12 am
    Originaly posted by rowa:

    ada badan usaha pinjam dana (hutang) ke xyz , ltd di singapura

    1. ada perlakuan pajaknya ?
    2. PPh pasal brapa ?
    3. Tarif ?
    4. pengenaan pajaknya dari nilai DPP hutang atau bunga
    5. dasar hukumnya …

    salam

    pertanyaannya seperti ini rekan . ketika perusahaan tersebut membuat bukti potong pph pasal 26 ketika membayar bunga tentu dipotong pajak. nah potongan pajak ini final atu tidak final rekan anas.

    salam

  • yuniffer

    Member
    12 April 2012 at 12:05 pm
    Originaly posted by rowa:

    ketika perusahaan tersebut membuat bukti potong pph pasal 26 ketika membayar bunga tentu dipotong pajak. nah potongan pajak ini final atu tidak final rekan anas.

    Sebagai ilustrasi, jika penghasilan kita atas bunga pinjaman yang dipotong oleh pengusaha di Singapur apakah menjadi final dan tidak bisa dikreditkan di SPT PPh Tahunan di Indonesia? tentu jawabannya Tidak Final, bisa diperlakukan sebagai kredit pajak PPh pasal 24 di SPT Tahunan PPh badan.

  • rowa

    Member
    21 April 2012 at 8:49 am
    Originaly posted by yuniffer:

    jika penghasilan kita atas bunga pinjaman yang dipotong oleh pengusaha di Singapur apakah menjadi final dan tidak bisa dikreditkan di SPT PPh Tahunan di Indonesia? tentu jawabannya Tidak Final, bisa diperlakukan sebagai kredit pajak PPh pasal 24 di SPT Tahunan PPh badan.

    bukankah dalam kasus ini masuknya PPh 26 rekan ?

    apa yang membedakan pph pasal 24 dan pasal 26 ? (dalam kasus luar negri)

    salam

Viewing 16 - 23 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now