Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan hitung pp 46 bagi pengalaman abis sosialisasi

  • hitung pp 46 bagi pengalaman abis sosialisasi

     Aries Tanno updated 10 years, 9 months ago 16 Members · 111 Posts
  • hendrioye

    Member
    2 August 2013 at 8:24 am

    Rekan Priadi dan Pak Hanif
    berarti kesimpulannya seperti ini :
    a. Omzet Tahun 2014 5 milyar, SPT tahun 2015 memakai ketentuan tarif umum, ada angsuran pph 25 yang mesti dibayar selama tahun 2016
    b. Omzet tahun 2015 4 milyar, SPT tahun 2016 memakai tarif final

    benarkah ?

  • garlie

    Member
    2 August 2013 at 8:30 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kalau opsional pakai 1% nya di thn depan boleh ngak ya? kemaren lupa nanya

    saya sudah dapat nanya langsung waktu seminar katanya TIDAK OPTIONAL

  • garlie

    Member
    2 August 2013 at 8:30 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kalau opsional pakai 1% nya di thn depan boleh ngak ya? kemaren lupa nanya

    saya sudah dapat nanya langsung waktu seminar katanya TIDAK OPTIONAL

  • garlie

    Member
    2 August 2013 at 8:33 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    bayangan saya untuk akhir tahun nanti dipisah perhitungan psl 29/28 dengan dikreditkan psl 25..trus yang penghasilan jul – des sudah final ngak bayar pajak lagi.

    betul, penjelasan dari Direktur Humas Pajak Pusat juga sama seperti itu (dipisah)

  • garlie

    Member
    2 August 2013 at 8:33 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    bayangan saya untuk akhir tahun nanti dipisah perhitungan psl 29/28 dengan dikreditkan psl 25..trus yang penghasilan jul – des sudah final ngak bayar pajak lagi.

    betul, penjelasan dari Direktur Humas Pajak Pusat juga sama seperti itu (dipisah)

  • garlie

    Member
    2 August 2013 at 8:41 am
    Originaly posted by garlie:

    berarti kesimpulannya seperti ini :
    a. Omzet Tahun 2014 5 milyar, SPT tahun 2015 memakai ketentuan tarif umum, ada angsuran pph 25 yang mesti dibayar selama tahun 2016
    b. Omzet tahun 2015 4 milyar, SPT tahun 2016 memakai tarif final

    menurut penjelasan kemarin yg dijadikan dasar memakai PP 46 atau tidak adalah omzet tahun sebelumnya
    jika omzet th sebelumnya <4,8 M maka th berikutnya menggunakan PP 46
    jika omzet th sebelumnya >4,8 M maka th berikutnya mengunakan Tarif Pasal 17 UU PPh

    Mohon koreksinya, terima kasih

  • garlie

    Member
    2 August 2013 at 8:41 am
    Originaly posted by garlie:

    berarti kesimpulannya seperti ini :
    a. Omzet Tahun 2014 5 milyar, SPT tahun 2015 memakai ketentuan tarif umum, ada angsuran pph 25 yang mesti dibayar selama tahun 2016
    b. Omzet tahun 2015 4 milyar, SPT tahun 2016 memakai tarif final

    menurut penjelasan kemarin yg dijadikan dasar memakai PP 46 atau tidak adalah omzet tahun sebelumnya
    jika omzet th sebelumnya <4,8 M maka th berikutnya menggunakan PP 46
    jika omzet th sebelumnya >4,8 M maka th berikutnya mengunakan Tarif Pasal 17 UU PPh

    Mohon koreksinya, terima kasih

  • boboboy

    Member
    2 August 2013 at 11:20 am

    rekan..
    apakah peraturan ini berlaku untuk semua jenis perusahaan dan yang penting omset setahun di bawah 4,8 M?
    bagaimana dengan perusahaan batubara yang sedang vakum atau tidak ada transaksi?
    apakah masuk kategori PP ini juga?

  • boboboy

    Member
    2 August 2013 at 11:20 am

    rekan..
    apakah peraturan ini berlaku untuk semua jenis perusahaan dan yang penting omset setahun di bawah 4,8 M?
    bagaimana dengan perusahaan batubara yang sedang vakum atau tidak ada transaksi?
    apakah masuk kategori PP ini juga?

  • priadiar4

    Member
    2 August 2013 at 11:25 am
    Originaly posted by garlie:

    Originaly posted by garlie:
    berarti kesimpulannya seperti ini :
    a. Omzet Tahun 2014 5 milyar, SPT tahun 2015 memakai ketentuan tarif umum, ada angsuran pph 25 yang mesti dibayar selama tahun 2016
    b. Omzet tahun 2015 4 milyar, SPT tahun 2016 memakai tarif final

    menurut penjelasan kemarin yg dijadikan dasar memakai PP 46 atau tidak adalah omzet tahun sebelumnya
    jika omzet th sebelumnya <4,8 M maka th berikutnya menggunakan PP 46
    jika omzet th sebelumnya >4,8 M maka th berikutnya mengunakan Tarif Pasal 17 UU PPh

    Mohon koreksinya, terima kasih

    yup, seperti ini, sangat sependapat dengan rekan garlie

  • priadiar4

    Member
    2 August 2013 at 11:25 am
    Originaly posted by garlie:

    Originaly posted by garlie:
    berarti kesimpulannya seperti ini :
    a. Omzet Tahun 2014 5 milyar, SPT tahun 2015 memakai ketentuan tarif umum, ada angsuran pph 25 yang mesti dibayar selama tahun 2016
    b. Omzet tahun 2015 4 milyar, SPT tahun 2016 memakai tarif final

    menurut penjelasan kemarin yg dijadikan dasar memakai PP 46 atau tidak adalah omzet tahun sebelumnya
    jika omzet th sebelumnya <4,8 M maka th berikutnya menggunakan PP 46
    jika omzet th sebelumnya >4,8 M maka th berikutnya mengunakan Tarif Pasal 17 UU PPh

    Mohon koreksinya, terima kasih

    yup, seperti ini, sangat sependapat dengan rekan garlie

  • priadiar4

    Member
    2 August 2013 at 11:28 am
    Originaly posted by boboboy:

    rekan..
    apakah peraturan ini berlaku untuk semua jenis perusahaan dan yang penting omset setahun di bawah 4,8 M?

    BUT tidak termasuk dan WP dalam PMK 208/2009

  • priadiar4

    Member
    2 August 2013 at 11:28 am
    Originaly posted by boboboy:

    rekan..
    apakah peraturan ini berlaku untuk semua jenis perusahaan dan yang penting omset setahun di bawah 4,8 M?

    BUT tidak termasuk dan WP dalam PMK 208/2009

  • begawan5060

    Member
    2 August 2013 at 11:32 am
    Originaly posted by priadiar4:

    dan WP dalam PMK 208/2009

    Maksudnya?

  • begawan5060

    Member
    2 August 2013 at 11:32 am
    Originaly posted by priadiar4:

    dan WP dalam PMK 208/2009

    Maksudnya?

Viewing 31 - 45 of 111 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now