Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › hitung pp 46 bagi pengalaman abis sosialisasi
hitung pp 46 bagi pengalaman abis sosialisasi
Rekan Priadi dan Pak Hanif
berarti kesimpulannya seperti ini :
a. Omzet Tahun 2014 5 milyar, SPT tahun 2015 memakai ketentuan tarif umum, ada angsuran pph 25 yang mesti dibayar selama tahun 2016
b. Omzet tahun 2015 4 milyar, SPT tahun 2016 memakai tarif finalbenarkah ?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
kalau opsional pakai 1% nya di thn depan boleh ngak ya? kemaren lupa nanya
saya sudah dapat nanya langsung waktu seminar katanya TIDAK OPTIONAL
- Originaly posted by hangsengnikkei:
kalau opsional pakai 1% nya di thn depan boleh ngak ya? kemaren lupa nanya
saya sudah dapat nanya langsung waktu seminar katanya TIDAK OPTIONAL
- Originaly posted by hangsengnikkei:
bayangan saya untuk akhir tahun nanti dipisah perhitungan psl 29/28 dengan dikreditkan psl 25..trus yang penghasilan jul – des sudah final ngak bayar pajak lagi.
betul, penjelasan dari Direktur Humas Pajak Pusat juga sama seperti itu (dipisah)
- Originaly posted by hangsengnikkei:
bayangan saya untuk akhir tahun nanti dipisah perhitungan psl 29/28 dengan dikreditkan psl 25..trus yang penghasilan jul – des sudah final ngak bayar pajak lagi.
betul, penjelasan dari Direktur Humas Pajak Pusat juga sama seperti itu (dipisah)
- Originaly posted by garlie:
berarti kesimpulannya seperti ini :
a. Omzet Tahun 2014 5 milyar, SPT tahun 2015 memakai ketentuan tarif umum, ada angsuran pph 25 yang mesti dibayar selama tahun 2016
b. Omzet tahun 2015 4 milyar, SPT tahun 2016 memakai tarif finalmenurut penjelasan kemarin yg dijadikan dasar memakai PP 46 atau tidak adalah omzet tahun sebelumnya
jika omzet th sebelumnya <4,8 M maka th berikutnya menggunakan PP 46
jika omzet th sebelumnya >4,8 M maka th berikutnya mengunakan Tarif Pasal 17 UU PPhMohon koreksinya, terima kasih
- Originaly posted by garlie:
berarti kesimpulannya seperti ini :
a. Omzet Tahun 2014 5 milyar, SPT tahun 2015 memakai ketentuan tarif umum, ada angsuran pph 25 yang mesti dibayar selama tahun 2016
b. Omzet tahun 2015 4 milyar, SPT tahun 2016 memakai tarif finalmenurut penjelasan kemarin yg dijadikan dasar memakai PP 46 atau tidak adalah omzet tahun sebelumnya
jika omzet th sebelumnya <4,8 M maka th berikutnya menggunakan PP 46
jika omzet th sebelumnya >4,8 M maka th berikutnya mengunakan Tarif Pasal 17 UU PPhMohon koreksinya, terima kasih
rekan..
apakah peraturan ini berlaku untuk semua jenis perusahaan dan yang penting omset setahun di bawah 4,8 M?
bagaimana dengan perusahaan batubara yang sedang vakum atau tidak ada transaksi?
apakah masuk kategori PP ini juga?rekan..
apakah peraturan ini berlaku untuk semua jenis perusahaan dan yang penting omset setahun di bawah 4,8 M?
bagaimana dengan perusahaan batubara yang sedang vakum atau tidak ada transaksi?
apakah masuk kategori PP ini juga?- Originaly posted by garlie:
Originaly posted by garlie:
berarti kesimpulannya seperti ini :
a. Omzet Tahun 2014 5 milyar, SPT tahun 2015 memakai ketentuan tarif umum, ada angsuran pph 25 yang mesti dibayar selama tahun 2016
b. Omzet tahun 2015 4 milyar, SPT tahun 2016 memakai tarif finalmenurut penjelasan kemarin yg dijadikan dasar memakai PP 46 atau tidak adalah omzet tahun sebelumnya
jika omzet th sebelumnya <4,8 M maka th berikutnya menggunakan PP 46
jika omzet th sebelumnya >4,8 M maka th berikutnya mengunakan Tarif Pasal 17 UU PPhMohon koreksinya, terima kasih
yup, seperti ini, sangat sependapat dengan rekan garlie
- Originaly posted by garlie:
Originaly posted by garlie:
berarti kesimpulannya seperti ini :
a. Omzet Tahun 2014 5 milyar, SPT tahun 2015 memakai ketentuan tarif umum, ada angsuran pph 25 yang mesti dibayar selama tahun 2016
b. Omzet tahun 2015 4 milyar, SPT tahun 2016 memakai tarif finalmenurut penjelasan kemarin yg dijadikan dasar memakai PP 46 atau tidak adalah omzet tahun sebelumnya
jika omzet th sebelumnya <4,8 M maka th berikutnya menggunakan PP 46
jika omzet th sebelumnya >4,8 M maka th berikutnya mengunakan Tarif Pasal 17 UU PPhMohon koreksinya, terima kasih
yup, seperti ini, sangat sependapat dengan rekan garlie
- Originaly posted by boboboy:
rekan..
apakah peraturan ini berlaku untuk semua jenis perusahaan dan yang penting omset setahun di bawah 4,8 M?BUT tidak termasuk dan WP dalam PMK 208/2009
- Originaly posted by boboboy:
rekan..
apakah peraturan ini berlaku untuk semua jenis perusahaan dan yang penting omset setahun di bawah 4,8 M?BUT tidak termasuk dan WP dalam PMK 208/2009
- Originaly posted by priadiar4:
dan WP dalam PMK 208/2009
Maksudnya?
- Originaly posted by priadiar4:
dan WP dalam PMK 208/2009
Maksudnya?