Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan hitung pp 46 bagi pengalaman abis sosialisasi

  • hitung pp 46 bagi pengalaman abis sosialisasi

     Aries Tanno updated 10 years, 9 months ago 16 Members · 111 Posts
  • hangsengnikkei

    Member
    1 August 2013 at 12:06 pm
    Originaly posted by d1tazz:

    iya lupa nanya kemaren 🙁

    balik lagi deh lgsg tanya ama kepala kantornya

    *jawabannya : ditampung dulu ya

  • hangsengnikkei

    Member
    1 August 2013 at 12:06 pm
    Originaly posted by d1tazz:

    iya lupa nanya kemaren 🙁

    balik lagi deh lgsg tanya ama kepala kantornya

    *jawabannya : ditampung dulu ya

  • sistop

    Member
    1 August 2013 at 12:11 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    *jawabannya : ditampung dulu ya

    tampungannya mudah2an ga bocor

  • sistop

    Member
    1 August 2013 at 12:11 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    *jawabannya : ditampung dulu ya

    tampungannya mudah2an ga bocor

  • priadiar4

    Member
    1 August 2013 at 12:13 pm
    Originaly posted by d1tazz:

    1. mulai berlaku pp ini 1 Juli 2013, jadi tgl 15 Agustus kita bisa bayar pph 1 % ini dengan kode 411128 420

    benar..

    Originaly posted by d1tazz:

    2. cara hitung nya itu omset per bulan yang cash basic…jadi misalnya pencatatan nya acrual basic, di pilah mana yang uda cash, baru dikalikan 1 %

    mis penjualan per juli 10jt..baru diterima kas 9jt..pph 1 %x 9jt=90.000

    waktu dikasih tau gitu banyak yang protes karena cash itu susah dilacak nanti sama org pajak. (jd bingung)

    yup

    Originaly posted by d1tazz:

    3. yang jadi topik disana itu bagaimana dengan psl 23 dan psl 22 bendahara 1,5% dan psl 22 impor yang biasa kita kreditkan sama psl 29..
    jawab ketua KPP nya akan ditampung dulu nanti tgl 12 bisa call lagi ke AR .
    karena di pusat blm ada juga KMK nya yang jelas

    PMK maksudnya, dikreditkan..

    Originaly posted by d1tazz:

    4. ada juga pertanyaan bagaimana jika psl 25 masa Juli 2013 sudah terlanjur di setor karena mau liburan jadi tgl 30 Juni 2013 sudah setor… (itu juga kata ketua KPP nya mau ditampung , nanti tgl 12 call lagi ke AR)

    di PBK

    Originaly posted by d1tazz:

    5. kalau omset 100jt thn lalu, dan perusahaan konstruksi, yang sudah dipotong pph psl 4 (2) final, tidak bisa ikutan lagi fasilitas 1 % ini.

    yup,,

    Originaly posted by d1tazz:

    6. bayangan saya untuk akhir tahun nanti dipisah perhitungan psl 29/28 dengan dikreditkan psl 25..trus yang penghasilan jul – des sudah final ngak bayar pajak lagi.

    yup..final dan non final dipisah

  • priadiar4

    Member
    1 August 2013 at 12:13 pm
    Originaly posted by d1tazz:

    1. mulai berlaku pp ini 1 Juli 2013, jadi tgl 15 Agustus kita bisa bayar pph 1 % ini dengan kode 411128 420

    benar..

    Originaly posted by d1tazz:

    2. cara hitung nya itu omset per bulan yang cash basic…jadi misalnya pencatatan nya acrual basic, di pilah mana yang uda cash, baru dikalikan 1 %

    mis penjualan per juli 10jt..baru diterima kas 9jt..pph 1 %x 9jt=90.000

    waktu dikasih tau gitu banyak yang protes karena cash itu susah dilacak nanti sama org pajak. (jd bingung)

    yup

    Originaly posted by d1tazz:

    3. yang jadi topik disana itu bagaimana dengan psl 23 dan psl 22 bendahara 1,5% dan psl 22 impor yang biasa kita kreditkan sama psl 29..
    jawab ketua KPP nya akan ditampung dulu nanti tgl 12 bisa call lagi ke AR .
    karena di pusat blm ada juga KMK nya yang jelas

    PMK maksudnya, dikreditkan..

    Originaly posted by d1tazz:

    4. ada juga pertanyaan bagaimana jika psl 25 masa Juli 2013 sudah terlanjur di setor karena mau liburan jadi tgl 30 Juni 2013 sudah setor… (itu juga kata ketua KPP nya mau ditampung , nanti tgl 12 call lagi ke AR)

    di PBK

    Originaly posted by d1tazz:

    5. kalau omset 100jt thn lalu, dan perusahaan konstruksi, yang sudah dipotong pph psl 4 (2) final, tidak bisa ikutan lagi fasilitas 1 % ini.

    yup,,

    Originaly posted by d1tazz:

    6. bayangan saya untuk akhir tahun nanti dipisah perhitungan psl 29/28 dengan dikreditkan psl 25..trus yang penghasilan jul – des sudah final ngak bayar pajak lagi.

    yup..final dan non final dipisah

  • hendrioye

    Member
    1 August 2013 at 3:15 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    di PBK

    ini dia pertanyaan saya tempo hari di kpp
    a. Jika omzet tahun 2014 = 5 milyar, maka ikut ketentuan tarif umum dan ada pph 25 (misalnya dimulai april 2015)
    b. Tahun 2015 beromzet 4 Milyar, pakai tarif final.. bagaimana dengan pph 25 yang telah dibayar ?

  • hendrioye

    Member
    1 August 2013 at 3:15 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    di PBK

    ini dia pertanyaan saya tempo hari di kpp
    a. Jika omzet tahun 2014 = 5 milyar, maka ikut ketentuan tarif umum dan ada pph 25 (misalnya dimulai april 2015)
    b. Tahun 2015 beromzet 4 Milyar, pakai tarif final.. bagaimana dengan pph 25 yang telah dibayar ?

  • priadiar4

    Member
    1 August 2013 at 4:04 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    a. Jika omzet tahun 2014 = 5 milyar, maka ikut ketentuan tarif umum dan ada pph 25 (misalnya dimulai april 2015)

    berarti SPT Tahun 2015 dikreditkan

    Originaly posted by hendrioye:

    b. Tahun 2015 beromzet 4 Milyar, pakai tarif final.. bagaimana dengan pph 25 yang telah dibayar ?

    SPT Tahun 2016 final ya tidak dikreditkan dong pak..

  • priadiar4

    Member
    1 August 2013 at 4:04 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    a. Jika omzet tahun 2014 = 5 milyar, maka ikut ketentuan tarif umum dan ada pph 25 (misalnya dimulai april 2015)

    berarti SPT Tahun 2015 dikreditkan

    Originaly posted by hendrioye:

    b. Tahun 2015 beromzet 4 Milyar, pakai tarif final.. bagaimana dengan pph 25 yang telah dibayar ?

    SPT Tahun 2016 final ya tidak dikreditkan dong pak..

  • Aries Tanno

    Member
    1 August 2013 at 4:17 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    b. Tahun 2015 beromzet 4 Milyar, pakai tarif final.. bagaimana dengan pph 25 yang telah dibayar ?

    bila omset tahun 2015 4 milyar, penggunaan tarif final itu mulai januari 2016.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    1 August 2013 at 4:17 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    b. Tahun 2015 beromzet 4 Milyar, pakai tarif final.. bagaimana dengan pph 25 yang telah dibayar ?

    bila omset tahun 2015 4 milyar, penggunaan tarif final itu mulai januari 2016.

    Salam

  • zlicce

    Member
    1 August 2013 at 4:46 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    justru itulah harusnya yg ditanya ini opsional apa bukan

    Sepengetahuan saya, pelaksanaan PP ini mengacu kepada jumlah peredaran usaha ( <= 4,8 milyar ) serta negatif list WP yang tidak termasuk di dalam PP ini ( BUT & Penerima penghasilan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. )

  • zlicce

    Member
    1 August 2013 at 4:46 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    justru itulah harusnya yg ditanya ini opsional apa bukan

    Sepengetahuan saya, pelaksanaan PP ini mengacu kepada jumlah peredaran usaha ( <= 4,8 milyar ) serta negatif list WP yang tidak termasuk di dalam PP ini ( BUT & Penerima penghasilan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. )

  • hendrioye

    Member
    2 August 2013 at 8:24 am

    Rekan Priadi dan Pak Hanif
    berarti kesimpulannya seperti ini :
    a. Omzet Tahun 2014 5 milyar, SPT tahun 2015 memakai ketentuan tarif umum, ada angsuran pph 25 yang mesti dibayar selama tahun 2016
    b. Omzet tahun 2015 4 milyar, SPT tahun 2016 memakai tarif final

    benarkah ?

Viewing 16 - 30 of 111 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now