Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Hingga Pertengahan April, DJP Terima 11,96 Juta SPT Tahunan

  • Hingga Pertengahan April, DJP Terima 11,96 Juta SPT Tahunan

  • Sigit Prasetyo

    Member
    17 April 2022 at 8:20 pm

    KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan, sebanyak 11,96 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sudah disampaikan oleh para wajib pajak.

    “Per hari ini, Rabu (13/4) hingga pukul 12.51 WIB, total SPT yang sudah diterima sebanyak 11.961.974 SPT,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Rabu (13/4). Neilmaldrin mengatakan, SPT yang masuk tersebut terdiri dari 11,57 juta SPT Orang Pribadi dan 383,75 ribu SPT Badan.

    DJP mengatakan, jumlah final untuk penerimaan SPT Tahun 2022 masih akan dimonitoring sampai dengan 31 Desember 2022, sehingga WP masih tetap terus melaporkan hartanya meski sudah melewati batas waktu pelaporan.

    Adapun, batas waktu pelaporan pelaporan SPT Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu, sedangkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak Badan jatuh pada tanggal 30 April 2022.

    Namun, Neilmaldrin mengingatkan, bila para wajib pajak telat melayangkan SPT, maka akan ada konsekuensi berupa sanksi administrasi. Sanksi ini bahkan sudah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT bagi WP yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebagai berikut:

    Denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi).

    Denda sebesar Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan.

    Ayooo yang belum lapor SPT silahkan segera lapor Rekan biar gak kena denda

    Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/per-rabu-134-ditjen-pajak-terima-1196-juta-spt-pajak

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now