Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan hiimbauan pembetulan spt tahunan badan dari kpp

  • hiimbauan pembetulan spt tahunan badan dari kpp

     Aries Tanno updated 12 years, 10 months ago 14 Members · 23 Posts
  • Banddoat

    Member
    20 June 2011 at 2:51 pm
    Originaly posted by hanif:

    Ancaman mo diperiksa itu udah lagu lama…
    kalau digituin lagi, ajak aja sekalian ketempat anda untuk diperiksa hari itu juga
    he he he

    Good Answer.. Hehehehe

  • ktiong06

    Member
    20 June 2011 at 3:21 pm

    Umumnya kalo srt himbauan tidak direspon kemungkinan nanti SPT nya akan diperiksa…mudah2an tidak ya

  • warno

    Member
    20 June 2011 at 3:38 pm
    Originaly posted by L3V1:

    Sependapat… angka 1 SE – 69/PJ/2010 himbauan diprioritaskan terhadap SPT tahun pajak 2007, 2008 dan 2009

    persis, kami juga dapet himbauan tertulis seperti ini, 2007, 2008 dan 2009.

  • fredyhar

    Member
    20 June 2011 at 4:20 pm

    Rekan Rekan
    saya juga dapat surat himbauan melakukan pembetulan SPT Pajak Tahun 2009
    dasar data yang dipakai adalah beberapa data adm DJP pemotongan pph23 yg dipotong oleh pihak rekanan yang tidak saya laporkan dalam spt tahunan tsb. karena bukti potong tidak kami terima maka kami tidak berani memasukan sebagai pengurang kewajiban pph ps 29. kalau saya melalkukan pembetulan yang terjadi adalah lebih bayar, sehingga menjadi prioritas untuk dilakukan pemeriksaan, AR nya bilang bahwa kami dicurigai tidak memasukan sebagian omzet karena bukti potong pph 23 dari rekanan tidak dimasukkan di SPT tahunan … mohon pencerahan rekan rekan tindakan apa yang harus kami lakukan? Thks

  • marnicen

    Member
    20 June 2011 at 4:24 pm

    DEAR WARNO….ISI HIMBAUAN SAMA DENGAN SE 39/PJ/2011 YA?

  • zakeus

    Member
    20 June 2011 at 10:30 pm
    Originaly posted by marnicen:

    perusahaan kita dapat himbauan lisan dari kpp

    silahkan minta himbauan secara tertulis…
    kalo cuma lisan dicueki saja… ini cuma untuk kejar target saja

  • d3d1hr

    Member
    22 June 2011 at 3:22 pm

    Apa dasarnya rekan kita masih bisa pembetulan SPT 2007…???

    Salam…

  • Aries Tanno

    Member
    22 June 2011 at 3:43 pm
    Originaly posted by d3d1hr:

    Apa dasarnya rekan kita masih bisa pembetulan SPT 2007…???

    Salam…

    UU No. 28 Tahun 2007
    Pasal II

    Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

    Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, selain penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Pasal 15 ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013.

    Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
    Salam

Viewing 16 - 23 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now