Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Badan › hiimbauan pembetulan spt tahunan badan dari kpp
hiimbauan pembetulan spt tahunan badan dari kpp
- Originaly posted by hanif:
Ancaman mo diperiksa itu udah lagu lama…
kalau digituin lagi, ajak aja sekalian ketempat anda untuk diperiksa hari itu juga
he he heGood Answer.. Hehehehe
Umumnya kalo srt himbauan tidak direspon kemungkinan nanti SPT nya akan diperiksa…mudah2an tidak ya
- Originaly posted by L3V1:
Sependapat… angka 1 SE – 69/PJ/2010 himbauan diprioritaskan terhadap SPT tahun pajak 2007, 2008 dan 2009
persis, kami juga dapet himbauan tertulis seperti ini, 2007, 2008 dan 2009.
Rekan Rekan
saya juga dapat surat himbauan melakukan pembetulan SPT Pajak Tahun 2009
dasar data yang dipakai adalah beberapa data adm DJP pemotongan pph23 yg dipotong oleh pihak rekanan yang tidak saya laporkan dalam spt tahunan tsb. karena bukti potong tidak kami terima maka kami tidak berani memasukan sebagai pengurang kewajiban pph ps 29. kalau saya melalkukan pembetulan yang terjadi adalah lebih bayar, sehingga menjadi prioritas untuk dilakukan pemeriksaan, AR nya bilang bahwa kami dicurigai tidak memasukan sebagian omzet karena bukti potong pph 23 dari rekanan tidak dimasukkan di SPT tahunan … mohon pencerahan rekan rekan tindakan apa yang harus kami lakukan? ThksDEAR WARNO….ISI HIMBAUAN SAMA DENGAN SE 39/PJ/2011 YA?
- Originaly posted by marnicen:
perusahaan kita dapat himbauan lisan dari kpp
silahkan minta himbauan secara tertulis…
kalo cuma lisan dicueki saja… ini cuma untuk kejar target saja Apa dasarnya rekan kita masih bisa pembetulan SPT 2007…???
Salam…
- Originaly posted by d3d1hr:
Apa dasarnya rekan kita masih bisa pembetulan SPT 2007…???
Salam…
UU No. 28 Tahun 2007
Pasal IITerhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, selain penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Pasal 15 ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Salam