Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan hiimbauan pembetulan spt tahunan badan dari kpp

  • hiimbauan pembetulan spt tahunan badan dari kpp

     Aries Tanno updated 12 years, 9 months ago 14 Members · 23 Posts
  • marnicen

    Member
    17 June 2011 at 11:19 am
  • marnicen

    Member
    17 June 2011 at 11:19 am

    hallo…rekan rekan ortax…
    minta sarannya yach…..
    perusahaan kita dapat himbauan lisan dari kpp untuk melakukan pembetulan spt tahunan 2007 . kita datang untuk berdiskusi dengan AR n kepala KPP langsung. point2 yang diperhatikan adalah biaya operasional. sudah dijelaskan kita dapat menunjukkan bukti2 semua biaya2 yang kita bukukan. tetapi ujung2 diskusi tetap menyinggung masalah pemeriksaan jika mengabaikan. pertanyaan saya nih :
    1. jika kita pembetulan , sama aja kita membuat laporan yang bener jadi salah dong?
    2. seandainya emang mau pembetulan spt tahunan 2007, memang masih bisa? kan 2 tahun dah kadaluwarsa, kena denda berapa itu?
    mohon saran nya teman teman…..

  • kevink

    Member
    17 June 2011 at 12:11 pm

    Setahu saya karena sifatnya himbauan, tidak ada keharusan untuk membetulkan SPT, jika menurut kita laporan tersebut sudah benar, namun perlu diperhatikan koreksi biaya2 menurut mereka perlu dikoreksi, jika kurang setornya tidak memberatkan, perlu dipertimbangkan, sebelum dilakukan pemeriksaan, bisa saja dibuat pembetulannya.
    Jika tidak menuruti himbauan, biasanya dalam surat himbauan biasanya disebutkan agar kita memberikan penjelasan, buat saja surat balasan secara tertulis penjelasan tersebut.
    Jangan khawatir, jikapun nantinya diperiksa kalau dokumen2 nya sudah benar.

  • Aries Tanno

    Member
    17 June 2011 at 12:15 pm
    Originaly posted by marnicen:

    1. jika kita pembetulan , sama aja kita membuat laporan yang bener jadi salah dong?

    kalau yakin benar, masukin lagi seperti data yang lalu…he he he
    Ancaman mo diperiksa itu udah lagu lama…
    kalau digituin lagi, ajak aja sekalian ketempat anda untuk diperiksa hari itu juga
    he he he

    Originaly posted by marnicen:

    2. seandainya emang mau pembetulan spt tahunan 2007, memang masih bisa? kan 2 tahun dah kadaluwarsa, kena denda berapa itu?
    mohon saran nya teman teman…..

    Untuk SPT 2007 masih bisa

    Originaly posted by marnicen:

    kan 2 tahun dah kadaluwarsa, kena denda berapa itu?

    siapa yang bilang udah kadaluwarsa?

    Salam

  • fusuy

    Member
    17 June 2011 at 4:18 pm

    Pasal 13
    (1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

    1. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
    2. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
    3. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
    4. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau
    5. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

  • L3V1

    Member
    17 June 2011 at 4:27 pm
    Originaly posted by marnicen:

    perusahaan kita dapat himbauan lisan dari kpp untuk melakukan pembetulan spt tahunan 2007

    Kenapa tidak secara tulisan biar resmi?

    Originaly posted by marnicen:

    jika kita pembetulan , sama aja kita membuat laporan yang bener jadi salah dong?

    Abaikan saja, suruh buat surat resminya kemudian jawab surat tsb… Ngaco itu orang KPP nya

  • lingga

    Member
    17 June 2011 at 4:28 pm
    Originaly posted by marnicen:

    1. jika kita pembetulan , sama aja kita membuat laporan yang bener jadi salah dong?

    jika yakin benar kenapa mesti takut diperiksa…

    Originaly posted by marnicen:

    2. seandainya emang mau pembetulan spt tahunan 2007, memang masih bisa? kan 2 tahun dah kadaluwarsa, kena denda berapa itu?

    masih bisa

    salam

  • begawan5060

    Member
    17 June 2011 at 4:30 pm
    Originaly posted by L3V1:

    Kenapa tidak secara tulisan biar resmi?

    Sependapat…., nggak usah didengerin…

    Originaly posted by marnicen:

    perusahaan kita dapat himbauan lisan dari kpp untuk melakukan pembetulan spt tahunan 2007

    Sudah "terlambat" untuk menghimbau…

  • marnicen

    Member
    17 June 2011 at 4:48 pm

    thanks temen-temen atas sarannya.
    terakhir komunikasi dengan Ar, pihak KPP akan menerbitkan surat himbauan buat kita. dan sepertinya bukan hanya kita yang akan dikirimin himbauan.
    lihat di link ini.
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=14709

    ortax

  • begawan5060

    Member
    17 June 2011 at 4:50 pm
    Originaly posted by marnicen:

    terakhir komunikasi dengan Ar, pihak KPP akan menerbitkan surat himbauan buat kita

    Berani kirim himbauan untuk tahun pajak 2007?

  • marnicen

    Member
    17 June 2011 at 4:58 pm

    iya. sepertinya itu target dari DJP. yah maunya kita sih jangan sampai diperiksa lah. kan ribet urusannya. biar bener juga belum tentu menang. tul ga?

  • begawan5060

    Member
    17 June 2011 at 5:00 pm

    Seharusnya tetap memperhatikan Tahun pajaknya..

  • wannabewongkpp

    Member
    17 June 2011 at 5:49 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Berani kirim himbauan untuk tahun pajak 2007?

    emangnya himbauan ga boleh Pak?
    setau saya bahkan yang sudah lewat 10 taon juga bisa dihimbau kok. hanya saja, kpp ga bisa menagih. menurut saya himbauan itu hanya himbauan, mau itu kita laksanakan mau tidak itu hak wp. kalau nanti akhirnya diperiksa tentunya harus melalui konseling dulu, dan harus ada berita acaranya. setelah itu AR harus bikin analisis risiko. setelah itu menunggu penugasan dari kanwil, itu pun bisa saja tidak dikabulin sama kanwil. jadi, klo emang sudah benar ngapain dibenar-benarin lagi.

  • fusuy

    Member
    20 June 2011 at 7:39 am

    mungkin baru dihimbau sekarang karena memang KPP baru sekarang mendapat data yang menjadi dasar untuk menghimbau pembetulan.

  • L3V1

    Member
    20 June 2011 at 7:59 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    setau saya bahkan yang sudah lewat 10 taon juga bisa dihimbau kok.

    Sependapat… angka 1 SE – 69/PJ/2010 himbauan diprioritaskan terhadap SPT tahun pajak 2007, 2008 dan 2009
    Namun, sejak diterbitkannya SE – 39/PJ/2011, tidak diprioritaskan tahun2 pajak apa saja yang akan dihimbau

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now