Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Hibah dari Orang Tua
rekan rimba,
benar pendapat bapak begawan, klu sdh lebih dari 10 tahun tidak akan diusut lagi, sertifikat tahun 1989, berarti pemilikannya sdh 21 tahun. tidak usah kuatir, dibuat saja surat hibah dari ortu ke anda di notaris.Terima kasih rekan2 semua atas tanggapannya, penjelasan ini semua sangat berguna buat saya .
Sekali lagi terima kasih.
Sekarang kalau kondisi hibahnya begini teman2;
Si A orang tua lanjut usia berusia 70 tahun dan tidak memiliki NPWP, memberikan hibah ke putri satu-satunya, misalkan si "B", putrinya sudah berumah tangga dan suaminya (si "C") memiliki NPWP sekitar 2 tahun lalu dan sedangkan Putri si A tadi yang menjadi suami si C tidak memiliki NPWP.
Yang dihibahkan adalah sbb:
1. Sebuah bangunan restoran dengan nilai NJOP seluruhnya baik tanah dan bangunan adalah Rp. 3.7 milliar, dimiliki sekitar tahun 1999 dengan GBU dan tahun 2005 ditingkatkan menjadi hak Milik.
2. Sebuah rekening Deposito bernilai Rp. 500 juta di bank.
3. Perhiasan Emas bernilai Rp. 500 juta.Ke tiga jenis item diatas yang akan dihibahkan menjadi atas nama Putrinya si "B" akan dilakukan melalui Notaris.
Pertanyannya:
1. Apakah adaterutang pajak atas pengalihan pemberian Hibah tersebut kepada putrinya.
2. Dengan dibuat atas nama putrinya maka secara perpajakan menjadi hak milik berdua (suami istri tidak melakukan harta terpisah) dan dilaporkan di SPT OP Suaminya, apakah ada PPh terutang atas dilaporkan di SPT OP suaminya.
3. Jika ada terutang pajak, berapa pajak terutang, dengan kondisi diatas pajak harus atas nama si Orang tua atau atas nama yang menerima/putrinya atau atas nama suaminya.
4. Apa dasar hukumnya dalam melakukan perpajakan hibah ini.Saya berharap teman-teman bisa menjawab dengan memberikan dasar hukunya terlebih dahulu, dan tidak menjawab dengan asumsi-asumsi saja…
Terimakasih atas bantuannya…