• Hibah dari Orang Tua

     FSormin updated 13 years, 6 months ago 9 Members · 18 Posts
  • rimba

    Member
    29 April 2010 at 9:44 am

    Dear rekan2 semua,

    Mohon bantuannya. Orang tua saya mempunyai sebuah rumah dan mau hibah kan rumah tersebut ke saya. Orang tua saya tidak mempunyai NPWP, sedang kan saya mempunyai NPWP.

    Apakah orang tua saya akan bermasalah karena tidak ber NPWP dan blom pernah di laporkan di pajak. Apakah orang tua saya akan di periksa / di usut dari mana datangnya rumah tersebut ? Sedangkan ortu saya sudah berumur 70 .

    Mohon bantuan mungkin teman2 ada yg pernah mengalaminya. Terima Kasih

  • rimba

    Member
    29 April 2010 at 9:44 am
  • aepklaten

    Member
    29 April 2010 at 9:47 am

    hibah dari orng tua kan bukan merupakan objek pajak penghasilan. dalam hal ini yang dihibahkan adalah rumah, jadi untuk perpajakannya nantinya yang dikenakan adalah BPHTB.
    untuk hibah ini sebaiknya dibuatkan surat hibah yang menyatakan orang tua rekan menghibahkan rumah tersebut kepada rekan sebagai bukti pelaporan hibah tersebut di SPT tahunan nantinya.

  • dedhe

    Member
    29 April 2010 at 10:13 am
    Originaly posted by rimba:

    Mohon bantuannya. Orang tua saya mempunyai sebuah rumah dan mau hibah kan rumah tersebut ke saya. Orang tua saya tidak mempunyai NPWP, sedang kan saya mempunyai NPWP.

    Apakah orang tua saya akan bermasalah karena tidak ber NPWP dan blom pernah di laporkan di pajak. Apakah orang tua saya akan di periksa / di usut dari mana datangnya rumah tersebut ? Sedangkan ortu saya sudah berumur 70 .

    Mohon bantuan mungkin teman2 ada yg pernah mengalaminya. Terima Kasih

    Saya ada pengalaman sedikit kalau saya boleh ceritakan.
    Teman saya hendak membuat surat tanah rumahnya, sedangkan rumahnya masih terdiri dari satu girik kesatuan dengan rumah saya. Jadi teman saya membuat surat hibah yang dibuat oleh notaris menerangkan bahwa orangtua teman saya telah menghibahkan tanah berikut rumahnya kepada anaknya. Lalu notaris dapat membuat surat tanah atas rumah tersebut. Karena setahu saya untuk membuat surat tanah diperlukan akta jual beli atau surat hibah. Untuk diketahui saudara rimba orang tua teman saya itu sudah wafat lama, sehingga belum sempat membuat surat tanah atas nama anaknya…..
    Jadi menurut saya tidak ada masalah dengan kasus anda

  • dedhe

    Member
    29 April 2010 at 10:15 am
    Originaly posted by aepklaten:

    hibah dari orng tua kan bukan merupakan objek pajak penghasilan.

    Hibah yang terkena Pajak jika sudah melewati satu derajat. Contoh kakek dengan cucu..
    Mohon koreksi jika salah….

    Salam

  • aepklaten

    Member
    29 April 2010 at 10:23 am
    Originaly posted by dedhe:

    Hibah yang terkena Pajak jika sudah melewati satu derajat. Contoh kakek dengan cucu..
    Mohon koreksi jika salah….

    hibah yang hukan merupakan objek PPh itu adalah sesuai dengan pasal 4 ayat 3 UU PPh
    harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,
    sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

  • begawan5060

    Member
    29 April 2010 at 12:26 pm
    Originaly posted by dedhe:

    Hibah yang terkena Pajak jika sudah melewati satu derajat. Contoh kakek dengan cucu..

    Bisa juga tidak…., he..he..he..
    Caranya : dari ayah A hibahkan ke anaknya B, Dari B hibahkan lagi ke anaknya C
    A = kakek
    C = Cucu

  • Habibah

    Member
    29 April 2010 at 12:28 pm

    wah bagus tuh idenya pa begawan…..

  • samuel150388

    Member
    29 April 2010 at 12:52 pm

    prinsipnya warisan > 300jt baru kena bphtb

  • aepklaten

    Member
    29 April 2010 at 1:39 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bisa juga tidak…., he..he..he..
    Caranya : dari ayah A hibahkan ke anaknya B, Dari B hibahkan lagi ke anaknya C
    A = kakek
    C = Cucu

    berarti kalau hartanya tanag dan bangunan kena BPHTB dua kali ya rekan begawan?

    Originaly posted by samuel150388:

    prinsipnya warisan > 300jt baru kena bphtb

    hibah berbeda dengan warisan. untuk hibah itu NJOPTKPnya maksimal 60 juta.

    mohon koreksi

  • rimba

    Member
    29 April 2010 at 1:46 pm

    Sebenarnya saya sebagai pihak penerima hibah harusnya ga ada masalah. Karna saya bayar pajak atas hibah dan buat akta hibah di notaris , kemudian saya laporkan harta hibah ke dalam SPT saya.

    Oh ya , ortu saya keduanya masih hidup, dan berencana mau buat surat hibah.
    Yang jadi masalah apakah ortu saya bermasalah ga, apakah bisa di periksa ga dari mana datang nya rumah tersebut. Karna jaman orang dulu kan ga ada NPWP jadi ga ada bayar pajak. Kalo PBB rumah sih bayar tiap tahun.

  • aepklaten

    Member
    29 April 2010 at 1:48 pm
    Originaly posted by rimba:

    Yang jadi masalah apakah ortu saya bermasalah ga, apakah bisa di periksa ga dari mana datang nya rumah tersebut. Karna jaman orang dulu kan ga ada NPWP jadi ga ada bayar pajak. Kalo PBB rumah sih bayar tiap tahun.

    selama orang tua rekan mendapatkannya dengan cara yang benar saya rasa tidak masalah. misalkan nantinya orang tua rekan ditanyakan mengenai rumah tersebut dijawab saja dengan jujur asal rumah tersebut, misalkan dari warisan atau dari mana.

  • begawan5060

    Member
    29 April 2010 at 1:54 pm
    Originaly posted by rimba:

    Oh ya , ortu saya keduanya masih hidup, dan berencana mau buat surat hibah.
    Yang jadi masalah apakah ortu saya bermasalah ga, apakah bisa di periksa ga dari mana datang nya rumah tersebut. Karna jaman orang dulu kan ga ada NPWP jadi ga ada bayar pajak. Kalo PBB rumah sih bayar tiap tahun.

    Kapan rumah tsb diperoleh ortu? Kalau lebih dari 10 tahun yang lalu.., tidak dapat lagi diusut oleh fiskus…

  • rimba

    Member
    29 April 2010 at 4:42 pm

    Ok Thank rekan begawan.

    Pembuatan sertifikat si th 1989, tapi th 2003 di ganti dr HGB menjadi Hak Milik.

    Berarti di hitung dr th 2003 ato 1989.

    Mohon tanggapannya terima kasih.

  • phoska

    Member
    29 April 2010 at 4:56 pm

    Inti persoalan rekan Rimba adalah kekhawatiran tentang apakah asal usul harta milik orang tuanya akan diusut oleh fiskus, karena ortu selama ini tidak punya NPWP. Tentang si Penerima Hibah, dalam hai ini rekan Rimba, tentu telah bebas dari PPh karena menerima hibah adalah garis keturunan lurus satu derajat.

    Coba rekan Rimba teliti, sertifikat rumah milik orang tua yang akan dihibahkan ke rekan Rimba diperoleh tahun berapa ?? Jika diperoleh lebih dari sepuluh tahun lalu, tentu sudah kadaluwarsa untuk ditagih PPh-nya.

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now