Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Hibah atas tempat usaha
Hallo rekan2 ortax, aku mo nanya mengenai soal hibah:
1. Apakah bisa kegiatan usaha (misalnya: usaha jasa cetak foto) dihibahkan seluruhnya kepada Saudara (termasuk disini adalah: Seluruh asset dari usaha tersebut) ?
2. Jika bisa syaratnya apa? dan jika tidak bisa, mengapa? serta apa saja syarat sahnya (secara fiskal) sesuatu bisa disebut sebagai hibah?
3. Apa saja efeknya (secara legal & fiskal) bagi si Pemberi Hibah dan si Penerima Hibah?
4. Sebagai pemberitahuan, hibah ini diberikan karena si pemberi hibah sudah mempunyai pekerjaan tetap sementara penerima hibah masih dalam kondisi menganggur. Jadi dengan melihat persoalan tersebut, apa yang dapat ditempuh agar si pemberi aman dari efek fiskalnya.
Trims sebelumnya.1. Hal tersebut bisa dilakukan dan secara umum, tidak ada larangan.
2. Tidak ada syarat untuk melakukan hibah.
Ketentuan pajak tidak mengatur definisi dan ketentuan umum hibah.
Yang diatur adalah apakah hibah tersebut termasuk objek atau bukan objek PPh.3. Ketentuan Pasal 4 Ayat 3 UU PPh 2000 :
"Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan Objek Pajak apabila diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan."