Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Orang Pribadi › Kelebihan Pembayaran Pajak, Apakah Bisa Dikompensasikan?
Kelebihan Pembayaran Pajak, Apakah Bisa Dikompensasikan?
mohon bantuannya rekan
saya salah memasukan perhitungan penghasilan netto karyawan yg mana menjadi kurang bayar 100rb tapi setelah dihitung ulang menjadi 90rb. casenya saya sudah bayar yg 100rb itu. apakah nantinya dapat dikompenasi??
izin membantu menjawab rekan, menurut saya dapat dilakukan kompensasi PPh Pasal 21 dan dimanfaatkan untuk membayar utang kurang bayar pajak pada periode berikutnya.
Viewing 1 - 2 of 2 replies