Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Hasil Pemeriksaan Terhadap PP46/PP23

Tagged: 

  • Hasil Pemeriksaan Terhadap PP46/PP23

     yap30 updated 3 years, 5 months ago 3 Members · 4 Posts
  • superkunam

    Member
    13 October 2020 at 11:55 am

    Salam rekan-rekan

    Mohon ijin untuk tanya. Tahun 2017 perusahaan kami diperiksa. Dari omzet yang awalnya 4M menjadi 5M. Dan kami menyatakan setuju. Permasalahan timbul di tahun 2018 dimana kami menghitung PPh sesuai pp46 dan PP23.

    Apakah kami harus melakukan pembetulan SPT 2018 dan melakukan Pbk pembayaran PPh Final yang telah disetor?

    Mohon bimbingannya

  • superkunam

    Member
    13 October 2020 at 11:55 am
  • tactg

    Member
    13 October 2020 at 2:34 pm

    Repot juga nih, kalau diatas 4.8m per tahun buku kan kena PPN tahun setelahnya.

    Takutnya tahun 2018 juga perlu bayar PPN.

  • yap30

    Member
    13 October 2020 at 5:05 pm

    ya pbk saja

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now