Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Hasil Pemeriksaan Terhadap PP46/PP23
Tagged: Pemeriksaan
Hasil Pemeriksaan Terhadap PP46/PP23
Salam rekan-rekan
Mohon ijin untuk tanya. Tahun 2017 perusahaan kami diperiksa. Dari omzet yang awalnya 4M menjadi 5M. Dan kami menyatakan setuju. Permasalahan timbul di tahun 2018 dimana kami menghitung PPh sesuai pp46 dan PP23.
Apakah kami harus melakukan pembetulan SPT 2018 dan melakukan Pbk pembayaran PPh Final yang telah disetor?
Mohon bimbingannya
Repot juga nih, kalau diatas 4.8m per tahun buku kan kena PPN tahun setelahnya.
Takutnya tahun 2018 juga perlu bayar PPN.
ya pbk saja
Viewing 1 - 4 of 4 replies