Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Hasil Pemeriksaan Pajak Apa Harus Selalu Kurang Bayar?

Tagged: 

  • Hasil Pemeriksaan Pajak Apa Harus Selalu Kurang Bayar?

     melantoim updated 3 years, 10 months ago 7 Members · 8 Posts
  • azn1x

    Member
    7 May 2020 at 10:43 am

    salam rekan ortax,

    saya new member disini & baru join, ada satu pengalaman yg mau saya share seputar pemeriksaan pajak
    kebetulan beberapa minggu lalu, perusahaan saya (swasta), diperiksa oleh salah satu KPP di jkt. yg diperiksa semua pph badan, pot/put, dan PPN.
    pada saat ketemu pemeriksa utk menyerahkan data/dokumen, salah seorang pemeriksa nya bilang bahwa terkait hasil temuan nya pasti akan ada yg dikoreksi. karena jika temuannya bersih (tidak ada koreksi/kesalahan), maka pemeriksa nya yg akan diaudit oleh atasannya

    yg mau saya tanya, apakah setiap kali WP diperiksa oleh KPP pasti akan selalu ada temuan koreksi (kurang bayar)?

    terima kasih

  • azn1x

    Member
    7 May 2020 at 10:43 am
  • Atmo

    Member
    8 May 2020 at 12:33 am
    Originaly posted by azn1x:

    salah seorang pemeriksa nya bilang bahwa terkait hasil temuan nya pasti akan ada yg dikoreksi. karena jika temuannya bersih (tidak ada koreksi/kesalahan), maka pemeriksa nya yg akan diaudit oleh atasannya

    makanya kagak ada satuWP pun yang pengen di Periksa ….hehehhe

  • firmanfirman

    Member
    8 May 2020 at 10:59 am

    Sebenarnya tidak semua pemeriksaan pasti ada yg kurang, buktinya saya menghadapi pemeriksaan LB spt badan atau LB spt ppn sering juga tidak ada koreksi.

  • eddy_20

    Member
    9 May 2020 at 6:59 am
    Originaly posted by azn1x:

    apakah setiap kali WP diperiksa oleh KPP pasti akan selalu ada temuan koreksi (kurang bayar)?

    Sebenarnya itu tergantung jenis temuannya, pemeriksaannya, dan juga fiskusnya. tapi menurut saya jika ingin pemeriksaan, AR/fiskus akan menghitung dulu berapa potensinya yg bisa didapat baru kemudian diajukan ke atasannya dan kantor pusat. karena ngapai buat pemeriksaan jika cost yg dikeluarkan utk pemeriksaan lbh besar dibandingkan potensi pajaknya.

    cmiiw

  • Vanhounten

    Member
    11 May 2020 at 6:22 am
    Originaly posted by eddy_20:

    karena ngapai buat pemeriksaan jika cost yg dikeluarkan utk pemeriksaan lbh besar dibandingkan potensi pajaknya.

    Setuju dengan rekan eddy_20, biasanya sebelum melakukan pemeriksaan pihak fiskus sudah tau kira-kira akan mendapatkan potensi pajak apa dari WP yang diperiksa.

    Karena fiskus pasti mau dapat hasil dari pemeriksaan tersebut.

  • ahmadanoval

    Member
    11 May 2020 at 7:14 am

    Seringnya pasti Kurang bayar apalagi all tax. penting untuk perusahaan membayar pajak dgn benar. biasanya yang diperiksa pasti nya ada kewajiban atau tunggakan pajak yang seharusnya dibayar tapi tidak dibayar. atau ada kesalahan isi SPT Tahunan dengan SPT masa yang bulanan.
    Jarang sekali hasil pemeriksaan yang menyenangkan WP. yang sering terjadi sangat memberatkan WP krn didlmnya ada pokok pajak plus denda yg bisa melebihi pokok pajak. Sangat sering terjadi hasil pemeriksaan keluar dari logika ekonomi yang ada krn pajak bersifat memaksa dan sifat ini akan timbul sgt dominan saat proses di hasil pemeriksaan.
    seperti : Omzet 600 juta di hasil pemeriksaa all tax harus bayar 550 juta. sdh dibuktikan dengan RK itu bukan omzet tapi pinjaman yang sdh dikembalikan(tdk jadi Pinjam) masih saja pemeriksa tdk mau terima tetap dikeluarkan SKPKB sebesar 550juta.analisa WP kendatipun itu benar ada omzet maka keuntungan maksimal 10 Persen dari omzet Rp. 60juta.ini dluar logika ekonomi pajak dapat memakan modal hingga habis bahkan minus. byk yang mirip contoh tsb pokoknya diluar akal sehat orang yang berkegiatan ekonomi.

    Untuk menghadapi pemeriksaan dari proses awal sdh harus membutuhkan pengetahuan khusus dan strategi agar hasilnya nanti dapat meringankan beban pajak serendah mungkin untuk perusahaan.apalagi jika dimaksudkan akan keberatan dan banding di pengadilan pajak

  • melantoim

    Member
    12 May 2020 at 9:11 am

    sebenernya fiskus itu yang penting adalah mereka mendapatkan sebesar2nya.

    seandainya pun WP setor kebesaran misalkan WP hitung pajak 10 ternyata seharusnya 7, itu ga akan dikembalikan. Jadi ya udh menjadi lumrah pernyatan rekan azn1x.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now