Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan HARUSKAH MEMANFAATKAN SUNSET POLICY

  • HARUSKAH MEMANFAATKAN SUNSET POLICY

     RITZKY FIRDAUS updated 15 years, 6 months ago 2 Members · 3 Posts
  • NUVO

    Member
    15 September 2008 at 12:08 pm

    Dear, All Or Tax member…

    perusahaan tempat saya bekerja baru saja medapat surat himbauan pembtulan SPT Tahunan PPh, lalu apakah kita harus mengisi surat konfirmasi yang berisikan kita memanfaatkan atau tidak sunset policy tsb sedangkan data SPT PPh kita tidak ada perubahan…. ? kemudian lampiran surat konfirmasi tadi harus kita tujukan ke siapa …?

    Mohon pencerahan rekan-rekan semuanya…

    Thanx..

  • NUVO

    Member
    15 September 2008 at 12:08 pm
  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    15 September 2008 at 12:18 pm

    Dear friend, attn:NUVO

    Himbauan tsb. sebaiknya di respon, diinformasikan apakah memanfaatkan atau tidak sehingga terjalin komunikasi antara masyarakat WP dengan Pemerintah cq DJP.

    Rahasia hidup tenang dan bahagia adalah memberi yaitu " the secret of living is giving" dalam hal ini memberi pemberitahuan kembali ke Pengirim maka akan menyenangkan fihak lain/ fihak pengirim, yakin tidak akan merugi.

    Menyenangkan orang lain yang bersifat positip disukai Tuhan YME.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now