Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › HARUSKAH MEMANFAATKAN SUNSET POLICY
HARUSKAH MEMANFAATKAN SUNSET POLICY
Dear, All Or Tax member…
perusahaan tempat saya bekerja baru saja medapat surat himbauan pembtulan SPT Tahunan PPh, lalu apakah kita harus mengisi surat konfirmasi yang berisikan kita memanfaatkan atau tidak sunset policy tsb sedangkan data SPT PPh kita tidak ada perubahan…. ? kemudian lampiran surat konfirmasi tadi harus kita tujukan ke siapa …?
Mohon pencerahan rekan-rekan semuanya…
Thanx..
Dear friend, attn:NUVO
Himbauan tsb. sebaiknya di respon, diinformasikan apakah memanfaatkan atau tidak sehingga terjalin komunikasi antara masyarakat WP dengan Pemerintah cq DJP.
Rahasia hidup tenang dan bahagia adalah memberi yaitu " the secret of living is giving" dalam hal ini memberi pemberitahuan kembali ke Pengirim maka akan menyenangkan fihak lain/ fihak pengirim, yakin tidak akan merugi.
Menyenangkan orang lain yang bersifat positip disukai Tuhan YME.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.