• Harus PPS atau bisa pembetulan?

  • silvia silvia

    Member
    17 May 2022 at 8:20 pm

    Mohon saran dari rekanĀ²,

    Jadi saya ada KPR rumah di tahun 2019. Saat itu Posisinya udah kerja selama 5 tahun dan tiap tahun lapor SPT.

    Terus, di SPT 2020 saya baru masukin ke SPT harta dan hutangnya. Karna waktu itu saya tidak tau nilai yg harus di input itu gmn jadi saya input harta sesuai nilai yg saya pinjam ke bank(liat dari bill terakhir), jadi nilai harta yg saya masukin tidak termasuk DP

    Nah sekarang, saya dapet himbauan dari KPP untuk ikut PPS karena harta yg dilapor tidak sesuai karena data djp kan nilai total(termasukDP).

    Pertanyaan saya:

    1. Apa bisa pembetulan SPT saja? Jadi saya revisi nilai hartanya sesuai dengan nilai yang seharusnya

    2. Kalau uang DP dari orang tua, apa bisa diinput di SPT pembetulan sebagai hibah? Tapi ortu tidak pernah buat SPT karena tidak bekerja

    3. Kalau bisa pembetulan SPT, harus dari tahun 2019 sesuai mulai KPR atau hanya di tahun 2020 & 2021?

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now