Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Harta Warisan Belum di Lapor SPT

  • Harta Warisan Belum di Lapor SPT

     harind updated 2 years, 2 months ago 2 Members · 4 Posts
  • Sam Sam

    Member
    20 January 2022 at 12:15 pm

    Selamat Siang, saya mohon bertanya :
    Orang tua saya memiliki rumah yang diperoleh pada tahun 2008 seharga 360jt, didapatkan dari warisan orang tuanya. Saat ini memiliki NPWP namun tidak berpenghasilan, laporan SPT dari awal Nihil karena memang tidak berpenghasilan.
    Pertanyaan nya ;

    1. Apakah kalau saya laporkan di tahun 2022 cukup atau perlu saya lakukan pembetulan dari awal orang tua saya memiliki NPWP ?
    2. Apakah orang tua saya di bebankan pajak PPH ?
    3. Bila rumah ini akan di jual lalu diberikan kepada anak nya uang penjualannya apakah di kenakan PPH untuk penerima nya ?
    4. Saya kutip dari website :
    https://www.cnbcindonesia.com/news/20211220174353-4-300695/punya-rumah-warisan-tapi-belum-lapor-pajak-mending-ikut-ini

    Sebab, waktu pembetulan SPT bagi wajib pajak sudah habis dan saat ini tidak bisa lagi dilakukan. Sehingga meskipun warisan bukan objek pajak, namun jika belum dilaporkan dalam SPT mau tidak mau harus ikut tax amnesty jilid II.

    Artinya, wajib pajak yang mempunya harta dari hasil warisan harus membayar sesuai tarif yang berlaku di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    “Waktu tax amnesty, kondisinya karena belum lapor SPT ya ikut tax amnesty, bayar uang tebusan. Kalau sekarang istilahnya bayar PPh final,” jelasnya kepada CNBC Indonesia.

    Adapun tarif yang berlaku bagi harta warisan dan harta lainnya sama yakni untuk harta yang diperoleh hingga 31 Desember 2015 diberikan tarif 6%-11%. Kemudian untuk harta dan warisan yang didapat pada 2016 sampai 2020 tarif diberikan 12%-18%.

    “Ya sama saja skemanya dengan PPS. Kalau dulu ikut tax amnesty dan ada warisan yang diperoleh 2015 dan sebelumnya ya kebijakan 1 yang (tarif) 6-11%. Kalau tahun 2016-2020 kebijakan 2,” pungkasnya.

    Bagaimana untuk perubahan UU diatas atas kondisi saya.

    terima kasih, mohon bantuan masukannya.

  • harind

    Member
    20 January 2022 at 2:48 pm

    saya asumsikan kalo warisan ortu dari ortu mereka jelas sumber penghasilannya dan terjadinya pengalihan waris disertai dokumen pendukung akan tetapi ortu rekan baru memiliki NPWP di 2020, maka pendapat saya :

    1. Jika di 2020 belum dilaporkan, mka sebaiknya dilaporkan sebagai aset ortu rekan, meskipun akan timbul pertanyaan dari mana sumber penghasilannya…akan tetapi menurut saya masih bisa dijelaskan.

    2. jika merefer no 1, tidak perlu bayar pajak. lain halnya ortu mengikuti program PPS II maka ada sejumlah pph(uang tebusan) yang perlu dikeluarkan

    3. tidak untuk PPh Final tapi untuk BPHTB iya

    • Sam Sam

      Member
      20 January 2022 at 7:36 pm

      Hi Kak, terima kasih atas masukannya, untuk di laporkan pada SPT 2021 di tahun ini apakah nanti akan terbentur dengan UU HPP yang mulai berlaku di 1 Jan 22 ? Dan apakah perlu di buatkan pembetulan dari awal memiliki NPWP ( 2016 ) ? apakah ada payung hukum nya untuk hal ini karena yang saya baca sejak di berlakukan UU HPP, Harta warisan semua di anggap Objek Pajak. Terima kasih

      • harind

        Member
        21 January 2022 at 9:26 pm

        terbentur apanya ya rekan? kan saya asumsikan pembetulan SPT bukan ikut PPS.

        jelas dari 2016 sejak ortu memiliki NPWP dan mungkin ada penghasilan saat itu. Dasar hukum yang mana rekan?

        Hmm…yakin untuk semua harta warisan rekan?coba baca sumber lainnya…

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now