Informasi Pajak Terkini › Forums › e-SPT › Harta titipan orang tua
Harta titipan orang tua
Maaf mau tanya, orang tua saya sudah berumur, sehingga tidak memungkinkan lagi pegang atm atau pergi ke bank, ada rencana tabungannya akan dititipkan ke saya untuk dikelola (jadi untuk biaya sehari hari saya yang urusin)
Nanti laporan SPT bagaimana ya? Karena jadi ada harta lebih dari satu orang di tabungan yang sama?
Thanks
Hello rekan kalau pencantuman harta (tabungan) setau saya sih gak masalah kalau di SPT nya gak berpengaruh
Maaf, maksudnya bagaimana ya? Apakah di SPT saya tetap tulis sesuai nominal harta milik saya (sementara di tabungan lebih besar)?
Atau saya tulis sesuai nilai tabungan (which bakal dipertanyakan uang darimana?)
Viewing 1 - 2 of 2 replies