Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Harta Terlapor dalam TA

  • Harta Terlapor dalam TA

     yabufuu updated 3 years, 5 months ago 3 Members · 6 Posts
  • jirokul

    Member
    4 November 2020 at 1:04 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon saran dan pendapatnya.

    Perusahaan kami ada menjual harta kapal pada tahun 2011. Akan tetapi harta kapal tersebut belum dihapus dalam daftar harta pada laporan SPT sampai dengan tahun SPT 2019.

    Nilai buku harta tersebut sudah 0

    Bagaimana cara menghapus harta tersebut dari daftar harta ? Apakah kami melaporkan seakan-akan harta tersebut dijual pada tahun ini ?

    Mohon masukannya?

  • jirokul

    Member
    4 November 2020 at 1:04 pm
  • jirokul

    Member
    4 November 2020 at 1:24 pm

    Tambahan Informasi Perusahaan kami ikut TA tahap 1

  • anton_fernu

    Member
    5 November 2020 at 1:32 am
    Originaly posted by jirokul:

    menjual harta kapal pada tahun 2011

    Originaly posted by jirokul:

    belum dihapus dalam daftar harta pada laporan SPT sampai dengan tahun SPT 2019

    selama tahun 2012 s.d 2019 apakah ada penyusutan atas harta kapal tersebut ?

  • jirokul

    Member
    20 November 2020 at 2:59 am
    Originaly posted by anton_fernu:

    Newbie

    Location : .
    Joined : 09 Sep 2016.
    Posts : 26.
     Post Reply  Quote05 Nov 2020 01:32
    Originaly posted by jirokul:

    tidak ada rekan…
    penyusutan sudah habis di tahun 2008

  • yabufuu

    Member
    20 November 2020 at 5:55 am

    Hapus saja dengan jurnal balik ke akumulasinya.

    Selama tidak menimbulkan biaya, tdk akan ada masalah, apalagi nilainya sudah 0

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now