Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Harta berupa mobil yang lupa dilaporkan di spt 2020
Tagged: Pajakganda, PPS
Harta berupa mobil yang lupa dilaporkan di spt 2020
Erica Rahma Dewi updated 1 year, 3 months ago 2 Members · 2 Posts
Halo, saya mau tanya.
Status karyawan.
Saya ada kelupaan melaporkan mobil dalam laporan tahun 2020. Sehingga muncul di notifikasi PPs yang diemail ke saya.
nilai mobil masih wajar dibanding dengan penghasilan dan saya tidak melaporkan dalam daftar harta 2020 karena lupa.
Ketika saya coba ikut pps ternyata saya harus membayarkan puluhan juta atas mobil tersebut.
Menurut saya ini tidak fair karena mobil tsb dibeli dari penghasilan saya yang sudah dipotong pajak.
Pertanyaan : bagaimana saya menghadapi hal ini? Apakah bisa saya membetulkan spt 2020 saya begitu saja?
Terima kasih
iya rekan pembetulan saja, dan sudah dicoba rekan?
kalau enggak langsung konfirmasi ke AR atau KPP coba