Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Hari Libur Nasional
Pak, dalam perpajakan di Indonesia apakah hari minggu termasuk sebagai kategori Hari Libur Nasioanal atau tidak ?
Apakah ada peraturannya ?Terima Kasih atas tanggapannya.
Hi Yohannes,
Sebenarnya di dalam peraturan perpajakan tidak pernah ada yang menjelaskan secara rinci hari apa saja yang termasuk hari libur, tapi dapat saya pastikan bahwa hari minggu itu termasuk ke dalam kategori hari libur nasional menurut DJP, untuk hari sabtu hingga saat ini masih dipertentangkan oleh pihak fiskus, karena pada hari sabtu kantor pos masih buka untuk melayani pembayaran pajak.
mungkin jawaban saya bisa sedikit membantu,
Purwo
Setuju dengan tanggapan mas purwo…
fiskus masih menganggap bahwa hari sabtu tidak bisa dikategorikan sebagai hari libur, karena masih terdapat tampat pembayaran yang buka pada hari sabtu, yaitu kantor pos.
meskpun pada hari sabtu sebenarnya fiskusnya sendiri libur sih……
IMHO, mungkin ini yang terlupakan oleh para pembuat kebijakan UU KUP yakni definisi "hari".
perlu juga ditilik lebih dalam dengan kaitannya dengan cuti bersama.
FYI, itungan kasar tahun 2008 diperkirakan Indonesia hanya bekerja selama 10 bulan dalam 1 tahun..
apa kata dunia?
FYI, itungan kasar tahun 2008 diperkirakan Indonesia hanya bekerja selama 10 bulan dalam 1 tahun..
apa kata dunia?
Menyimpang dari pembahasan pajak. Saya agak terkejut dengan pernyataan mas horiprastowo, kalo libur sebanyak itu apa iya negara kita terlalu tidak produktif. Yang pasti kalo hal ini benar tentunya sangat memukul para pengusaha dan ujung-ujungnya akan berimbas pada penerimaan pajak. Dan seharusnya para karyawan juga tidak berpikir dari sisi liburnya saja, padahal kalo perusahaan rugi dan gulung tikar yang rugi adalah mereka juga.
Saya pernah denger katanya ada Perda DKI Jakarta yang menegaskan bahwa hari Sabtu itu hari libur. Mungkin ada temen2 yang pernah denger juga ? Hal ini memang sepele tapi bisa sangat merugikan perusahaan, jadi kayanya cukup menarik utk dibahas secara mendalam supaya kita punya argumentasi kalo suatu saat dapat case kaya begini.
Selain itu saya juga sependapat dengan Mas Nurdin, seharusnya Pemerintah tidak mengambil hati rakyat dengan cara seperti ini. Jika keadaan begini, iklim usaha di Indonesia dapet satu lagi masalah yaitu "KEBANYAKAN LIBUR". Masalah Pajak saja sudah bikin pusing, belum lagi tuntutan serikat pekerja. Bisa2 banyak pengusaha yang mundur dan layu sebelum berkembang. Akhirnya Pengangguran semakin membludak. Pemerintah sudah saatnya memikirkan dunia usaha, bagaimanapun gaji mereka secara tidak langsung dibayar oleh para pelaku usaha.ya lagian banyak bannget pak hari kejepit yang berkedok 'Cuti bersama" kan merepotkan apalagi kalo hari libur tanggal 9 dan tanggal 10 dijadikan cuti bersama, duh pusink dan kalo kebanyakan cuti bersama kalo deket2 deadline bayar/lapor pajak gitu, 1 lagi sebagai masukan bapak2, kenapa sih Bank atau kantor pos sering mengalami OffLine kalo kita melakukan pembayaran pas tanggal 10? sering sekali mengalami masalah sepeerti itu sehingga kena penalty 2% hikz..