Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Harga pokok pada perusahaan jasa
Harga pokok pada perusahaan jasa
salam ortax,
dalam laporan keuangan ada harga pokok, kalau harga pokok pada perusahaan jasa sperti apa sih, dimana tidak ada persediaan, contoh jasa rental mobil, padahal di SPT yg sekarang ada transkip lap keu, mohon pencerahan ya…tks.
saya ada pertanyaan sama seperti saudari siti.
kalau pada perusahaan jasa freight forwarding seperti apa pengisian HPP nya…..mohon penjelasan- Originaly posted by siti badriyah:
di SPT yg sekarang ada transkip lap keu
pengisian transkrip disesuaikan dengan bidang usaha:jasa
salam
horas lae…..
Naung sirapan do hamu ?- Originaly posted by dedhe:
perusahaan jasa freight forwarding seperti apa pengisian HPP
rekan dedhe, hpp JPT terdiri dari, storage, PNBP, trucking, Admin DO, dan lain sebagainya, dimasukkan dalam akun biaya penjualan/administrasi dan umum yang sejenis dengannya, pada elemen transkrip laporan laba-rugi (NK)
salam
nunga lae heheehehe
salam
- Originaly posted by siti badriyah:
dalam laporan keuangan ada harga pokok, kalau harga pokok pada perusahaan jasa sperti apa sih, dimana tidak ada persediaan, contoh jasa rental mobil, padahal di SPT yg sekarang ada transkip lap keu, mohon pencerahan ya…tks.
perusahaan jasa memang tidak ada hpp isi aja 8A-6 Non kualifikasi…
Originaly posted by dedhe:horas lae…..
Naung sirapan do hamu ?Originaly posted by junjungansitohang:nunga lae heheehehe
Aduh…. sejah kapan ortax pindah ke medan… Gk ngerti……….
Ok tks ya…untuk semuanya, berarti semua biaya yg terkait dg jasa dimaksud di lampran 8A-6 langsung ke beban penjualan kecuali beban admt & Umum, terus beban pajak di sini apakah PPh terutang dari lap RL atau PPh 21, maaf ya…baru belajar nih…maturnuwun.
sory nih nambah pertanyaan di lap SPT 1771-I semua biaya dimasukan di bagian
c. Biaya Usaha Lainnya, terimakasih buat semuanya.Rekan Siti,
dalam pengisian 1771-I dapat di-isi sbb :
1. HPP merupakan biaya operasi langsung, meliputi biaya BBM, biaya gaji supir, biaya spare part dll.
2. Biaya usaha lainnya meliputi biaya gaji karyawan, biaya umum dan adm serta biaya2 diluar biaya operasi langsung.
3. beban pajak merupakan Pph badan tahun berjalan/pph terutang dari Lap R/L.
sekian dan mohon koreksi dari yg lainnya.Ok terimakasih sdr arland sudah cukup jelas mudah2n nanti dipemeriksaan waktu lapor SPT lolos, soalnya kata temen2 waktu pemeriksaan lap SPT Tahunan ditanya detailnya.
rekan siti,
perihal detil biaya2 operasional, dan biaya2 lainnya cukup disajikan dalam suatu lampiran yang menyertai laporan keuangan.setau saya juga gitu, tidak ada pengertian HPP di jasa, tapi esensi HPP yang merupakan -cost yg secara lngsung men"generate" income- bisa di adaptasi biaya langsung yg dipersamakan sebagai HPP di perusahaan jasa,
ok rekan tks ya…terus untuk penyusutan ada nggak patokan dari kantor pajak misalnya untuk kelompok I apa, II apa dst apakah cm perkiraan umur ekonomis aktiva dimaksud menurut kita aja ato ada aturannya mohon pencerahannya terimakasih.