Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Harga pokok pada perusahaan jasa
Harga pokok pada perusahaan jasa
- Originaly posted by ewed:
Aduh…. sejah kapan ortax pindah ke medan… Gk ngerti……….
ortax kan sifatnya Nasional…. sekali-kali numpang lewat kan ndak apa2 rekan ewed….
HPP = Biaya-biaya yg dikeluarkan sehubungan jasa yg kita kerjakan.
Mohon dikoreksi jk salah.- Originaly posted by siti badriyah:
ok rekan tks ya…terus untuk penyusutan ada nggak patokan dari kantor pajak misalnya untuk kelompok I apa, II apa dst apakah cm perkiraan umur ekonomis aktiva dimaksud menurut kita aja ato ada aturannya mohon pencerahannya terimakasih.
setau saya ada di pmk 96/PMK.03/2009, ada di situ semua…
OK terimakasih buat semua atas penjelasannya.