Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Harga pokok pada perusahaan jasa

  • Harga pokok pada perusahaan jasa

  • kevink

    Member
    30 March 2010 at 1:14 pm
    Originaly posted by ewed:

    Aduh…. sejah kapan ortax pindah ke medan… Gk ngerti……….

    ortax kan sifatnya Nasional…. sekali-kali numpang lewat kan ndak apa2 rekan ewed….

  • syarif1973

    Member
    30 March 2010 at 1:34 pm

    HPP = Biaya-biaya yg dikeluarkan sehubungan jasa yg kita kerjakan.
    Mohon dikoreksi jk salah.

  • iskandarz

    Member
    30 March 2010 at 8:53 pm
    Originaly posted by siti badriyah:

    ok rekan tks ya…terus untuk penyusutan ada nggak patokan dari kantor pajak misalnya untuk kelompok I apa, II apa dst apakah cm perkiraan umur ekonomis aktiva dimaksud menurut kita aja ato ada aturannya mohon pencerahannya terimakasih.

    setau saya ada di pmk 96/PMK.03/2009, ada di situ semua…

  • Siti Badriyah

    Member
    8 April 2010 at 10:03 am

    OK terimakasih buat semua atas penjelasannya.

Viewing 16 - 19 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now