Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Hak & kewajiban seorang kuasa
Rekan ortax,
saya pernah baca mengenai peraturan baru mengenai syarat untuk dapat ditunjuk sebagi kuasa (sy lupa no regulation nya), diantara nya mengatur bahwa seorang karyawan hanya bisa menjadi kuasa bagi WP badan apabila peredaran bruto Badan tsb max 2,4 M/ th. trus kalau peredaran bruto nya lebih dr 2,4 M, sementara jajaran pengurus berdomosili di luar propinsi domisili tempat usaha. trus gmn dengan penanda tanganan Surat-surat pajak (SPT) misalnya, supaya bisa di handle?. mohon pendapat rekan2 ortax …Lho…. bukannya perusahaan bisa nunjuk kuasa dari konsultan pajak yang mendapat ijin/lulus USKP, yang tanda tangan kan bisa kuasanya….
kalopun disampaikan langsung oleh WP/PP(pengurus) berarti kan nggak ada masalah???sdri asma bisa melihat topik hot isue di depan mengenai PMK 22,
kalau mengacu pada peraturan terdahulu
(MK 576/00) "wajib pajak dapat menjunjuk seorang kuasa yang bukan pegawainya dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakanya (termasuk menandatangani SPT/SSP) menurut ketentuan peratutan perundang-undangan perpajakan"Surat kuasa Khusus setidaknya memuat:
1. nama dan alamat serta NPWP pemberi kuasa
2. nama alamat dan NPWP penerima kuasa
3. bidang, hak/kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib pajak selaku pemberi kuasa kepada penerima kuasa yang bersangkutanDalam 1 surat kuasa hanya berlaku untuk 1 urusan tertentu
smoga membantu
mungkin yg menjadi permaslahan perusahaan tdk mempunyai konsultan, semua urusan perpajakan di handle oleh karyawan/pegawai. kalau sebelumnya kan kryawan yg posisi nya relevan trsus memiliki NPWP, trus memiliki sertifikat brevet kan sdh memenuhi persyaratan u/ diberi kuasa, tp yg menjadi permasalahan kalau di hubungkan dgn syarat mimimal omzet tsb sesuai peraturan baru.. kalau selain menunjuk konsultan, mohon bantuan rekan ortax untuk solusi yg lainnya…
Permasalahan kuasa wajib pajak memang rumit, karena ada 2 aturan yg tdk sinkron, sbb :
1. UU KUP No.28 Tahun 2007; Pasal 32
Wajib pajak dapat diwakili oleh pengurus (intinya selain direksi)
2. PMK No.22 Tahun 2008 mengharuskan konsultan jika omzet diatas 2,4 Msecara hirarki aturan mestinya UU lebih tinggi dari PMK
jadi seharusnya boleh pakai pengurus (tanpa surat kuasa)
demikian.
salam.