Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Hak Cipta atas Piranti Lunak
Rekan2 ORTax yg berbahagia,
Apakah hak cipta atas pembuatan piranti lunak dapat dibiayakan melalui amortisasi ? jika bisa kira2 masuk kelompok mana ya dan adakah dasar hukumnya ?
Tidak seperti Penyusutan, ada Peraturan seperti KMK Nomor 138/KMK.03/2002 (penyusutan..) yg menjabarkan kelompok2 harta untuk keperluan penyusutan TAPI untuk amortisasi… tidak ada satu pun peraturannya kecuali secara umum di UU PPh.Yth. Pak Jhon,
Pak, dari deskripsi yang Bapak sampaikan ada yang kurang saya mengerti, namun yang bisa saya tangkap adalah bahwa Bapak membuatkan hak cipta atas piranti lunak yang Bapak ciptakan. Biaya tersebut tidak bisa Bapak amortisasi karena biaya tersebut sesungguhnya adalah biaya legalisasi atas suatu obyek. Amortisasi akan berlaku setelah piranti lunak tersebut dipakai oleh seseorang atau perusahaan. Pembeli wajib untuk tidak membiayakan secara penuh dalam satu tahun takwim dan harus diamortisasi sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku. Kategorinya adalah sebagai piranti lunak/software khusus/ tidak umum.
Demikian pendapat saya, semoga dapat membantu Bapak.
Salam,
Winarto Sugondo