Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Hak Cipta atas Piranti Lunak

  • Hak Cipta atas Piranti Lunak

     wsugondo updated 16 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Jhon

    Member
    24 February 2008 at 9:29 pm
  • Jhon

    Member
    24 February 2008 at 9:29 pm

    Rekan2 ORTax yg berbahagia,

    Apakah hak cipta atas pembuatan piranti lunak dapat dibiayakan melalui amortisasi ? jika bisa kira2 masuk kelompok mana ya dan adakah dasar hukumnya ?
    Tidak seperti Penyusutan, ada Peraturan seperti KMK Nomor 138/KMK.03/2002 (penyusutan..) yg menjabarkan kelompok2 harta untuk keperluan penyusutan TAPI untuk amortisasi… tidak ada satu pun peraturannya kecuali secara umum di UU PPh.

  • wsugondo

    Member
    28 February 2008 at 12:33 pm

    Yth. Pak Jhon,

    Pak, dari deskripsi yang Bapak sampaikan ada yang kurang saya mengerti, namun yang bisa saya tangkap adalah bahwa Bapak membuatkan hak cipta atas piranti lunak yang Bapak ciptakan. Biaya tersebut tidak bisa Bapak amortisasi karena biaya tersebut sesungguhnya adalah biaya legalisasi atas suatu obyek. Amortisasi akan berlaku setelah piranti lunak tersebut dipakai oleh seseorang atau perusahaan. Pembeli wajib untuk tidak membiayakan secara penuh dalam satu tahun takwim dan harus diamortisasi sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku. Kategorinya adalah sebagai piranti lunak/software khusus/ tidak umum.

    Demikian pendapat saya, semoga dapat membantu Bapak.

    Salam,

    Winarto Sugondo

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now