Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › HADIAH KE PPN
saya setuju dgn poerba
Komentar
Coba lihat UU PPN, tentang pemakaian sendiri, so tidak yang tidak terutang PPNPPN terutang atas penyerahan JKP/BKP
Dalam kasus hadiah/bonus atas kelebihan penjualan/pembelian BKP/JKP menurut hemat saya tidak ada penyerahan JKP/BKP jadi tidak terutang PPN, sepanjang yang diberikan uang tunai.
Atas hadiah tersebut merupakan objek PPh 21/23.
Mohon pendapat rekan yang lain.
moga-moga beberapa surat dari DJP yang merupakan postingan dari rekan-ran ortax beberapa waktu sebelumnya dapat mengklarifikasi soal ini. disini saya sajikan sesuai dengan urutan terbitnya agar bisa di analisa dengan baik.
salam
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 22/PJ.5/1992TENTANG
SE-PPN ATAS BONUS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan beberapa pertanyaan tentang pengenaan PPN atas bonus yang diterima oleh agen/agen resmi/dealer PERTAMINA atas penyerahan minyak pelumas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Di dalam SE-06/PJ.51/1991 tanggal 8 Februari 1991 telah ditegaskan bahwa agen resmi PERTAMINA yang menyerahkan BBM dan Non BBM adalah Pedagang Besar yang ditunjuk menjadi PKP.
2. Sesuai dengan penjelasan Kepala Urusan Keuangan PPDN PERTAMINA dalam surat Nomor 2001/FOHOO/92-S4 dijelaskan bahwa kepada dealer yang membeli minyak pelumas, oleh PERTAMINA diberikan bonus secara bertingkat sebanding dengan volume pembelian/pengambilannya sebagai berikut :
– Pembelian kurang dari 10 KL/bulan diberikan bonus sebesar 0%;
– Pembelian 10 sampai dengan kurang dari 25 KL/bulan diberikan bonus sebesar 5%;
– Pembelian 25 sampai dengan kurang dari 50 KL/bulan diberikan bonus sebesar 7,5%;
– Pembelian mulai 50 KL/bulan dan seterusnya diberikan bonus sebesar 10 %;3. Berdasarkan penjelasan pada butir 2 tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa agen/agen resmi/dealer minyak pelumas PERTAMINA selain kegiatan sebagai pedagang besar juga melakukan penyerahan jasa penjualan kepada PERTAMINA, atas penyerahan jasa tersebut agen/agen resmi/ dealer PERTAMINA memperoleh imbalan yang dalam hal ini disebut "bonus".
Sesuai dengan pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jis Pasal 1 angka 2 dan butir 3 huruf j Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989, atas penyerahan jasa perusahaan dan perdagangan terutang PPN. Oleh karena jasa yang diberikan oleh para agen/agen resmi/ dealer minyak pelumas tersebut termasuk dalam pengertian jasa perusahaan dan perdagangan, maka atas penyerahannya terutang PPN.
Sesuai dengan penjelasan dari pihak PERTAMINA pembayaran bonus tersebut sudah termasuk PPN. Berdasarkan hal tersebut karena PERTAMINA sebagai pemungut PPN belum memungut PPN yang terutang, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku Pengusaha Kena Pajak dalam hal ini agen/agen resmi/dealer PERTAMINA yang menyetorkan PPN yang terutang ke Kas Negara.
Oleh karena itu apabila di wilayah Saudara terdapat agen/agen resmi/dealer PERTAMINA yang belum menyetor PPN yang terutang, agar segera Saudara menagihnya.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut, untuk selanjutnya PERTAMINA sebagai Pemungut PPN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 apabila melakukan pembayaran bonus tersebut wajib memungut PPN yang terutang yaitu sebesar 10 % dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk dan atas nama agen/agen resmi/dealer minyak pelumas.
DPP yang digunakan untuk menghitung PPN yang terutang yaitu sebesar atau sama dengan bonus yang dibayarkan.Demikian penegasan ini untuk diketahui, dilaksanakan dan disebarluaskan di wilayah kerja Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMADSURAT DIRJEN PAJAK
S-1112/PJ.322/2005
Ditetapkan tanggal 30 Desember 2005PERTANYAAN PENGENAAN PPN ATAS INSENTIF/BONUS
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal xxx hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Surat Saudara pada dasarnya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Kenyataan di lapangan pemberian insentif/bonus/hadiah dan penghargaan yang terjadi pada beberapa produsen seperti ABC, BCA, PQR, dll kepada dealer/distributornya tidak diperhitungkan secara jelas dan transparan dengan jumlah yang signifikan. Atas pemberian insentif/bonus/hadiah dan penghargaan ini tidak dikenakan PPN tetapi hanya dipotong PPh Pasal 21 untuk Wajib Pajak Pribadi atau PPh Pasal 23 untuk Wajib Pajak Badan, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.43/2002 tentang Intensifikasi Kewajiban Pemotong PPh dan PPN Dalam Rangka Peningkatan Potensi Perpajakan;
Saudara memohon penjelasan dan penegasan apakah atas pemberian insentif/bonus/hadiah dan penghargaan, merupakan objek PPN mengingat margin Laba Kotor yang diperoleh distributor hanya sekitar 5%. Seringkali terjadi margin tersebut lebih kecil bahkan hingga 0%, sehingga Pajak Keluaran = Pajak Masukan. Kondisi tersebut menyebabkan PPN terutang lebih kecil hingga nihil, padahal dealer menerima bonus/insentif/hadiah dan penghargaan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, diatur antara lain :
Pasal 1A ayat (1) huruf d, yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena pajak.
Dalam memori penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d disebutkan bahwa pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.Pasal 4, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
Huruf a, penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
Huruf c, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, antara lain mengatur :
Pasal 1 angka 3, dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan pemberian cuma-cuma adalah Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
Pasal 4 :
Ayat (1), atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak;
Ayat (5), Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
Pasal 5 ayat (1), disamping dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, atas pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak produksi sendiri yang tergolong mewah, juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Sesuai dengan pengertian dan peristilahan perdagangan insentif adalah penghargaan yang diberikan terhadap suatu subjek karena kinerja yang melampaui suatu standar yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Atas pemberian bonus/insentif/hadiah/penghargaan dari main dealer kepada dealer/distributor sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya atau imbalan prestasi terutang PPN.
Dalam hal bonus/insentif/hadiah/penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk Barang Kena Pajak, maka atas pemberian bonus/insentif/hadiah/penghargaan tersebut termasuk dalam kategori pemberian cuma-cuma dan atas penyerahannya terutang PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada butir 4 di atas, serta harus diterbitkan Faktur Pajak.
Nomor : S-768/WPJ.19/KP.0307/2008 13 Agustus 2008
Sifat : Segera
Hal : Penjelasan Tentang Hadiah ke DistributorYth. Direksi PT. Semen Gresik (Persero)
Gedung Utama Semen Gresik
Jalan Veteran, Sidomoro, Kebomas, Gresik
Jawa Timur 61122Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 07250/KU.01.02/5022/05.2008 tanggal 26 Mei 2008, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara, dikemukakan hal-hal sebegai berikut :
a. PT. Semen Gresik mengadakan program pemberian hadiah atau penghargaan tunai kepada distributor yang loyal berupa uang tunai.
b. Hubungan jual beli semen dengan distributor didasarkan pada perjanjian jual beli yang telah dibuat. Sedangkan pemberian hadiah didasari adanya loyalitas distributor yang terjalin dalam hubungan jual beli yang cukup lama. Hadiah yang diberikan tidak ada kaitannya dengan penyerahan BKP maupun JKP. Distributor tidak mengetahui jumlah hadiah yang akan diterima kecuali hadiah tersebut telah diterimanya.
c. Atas pemberian hadiah tersebut PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas hadiah.
d. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Meminta penegasan apakah atas transaksi tersebut terutang PPN.2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, mengatur antara lain :
a. Pasal 4. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
– Huruf a, penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
– Huruf c, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. Pasal 1. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
– Angka 5, Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk pemesan.
– Angka 6, Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
– Angka 19, Penggantian adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
– Angka 22, Penerima jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahawah surat ketiga kepotong ya. lengkapnya yang ini :
Nomor : S-768/WPJ.19/KP.0307/2008 13 Agustus 2008
Sifat : Segera
Hal : Penjelasan Tentang Hadiah ke DistributorYth. Direksi PT. Semen Gresik (Persero)
Gedung Utama Semen Gresik
Jalan Veteran, Sidomoro, Kebomas, Gresik
Jawa Timur 61122Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 07250/KU.01.02/5022/05.2008 tanggal 26 Mei 2008, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara, dikemukakan hal-hal sebegai berikut :
a. PT. Semen Gresik mengadakan program pemberian hadiah atau penghargaan tunai kepada distributor yang loyal berupa uang tunai.
b. Hubungan jual beli semen dengan distributor didasarkan pada perjanjian jual beli yang telah dibuat. Sedangkan pemberian hadiah didasari adanya loyalitas distributor yang terjalin dalam hubungan jual beli yang cukup lama. Hadiah yang diberikan tidak ada kaitannya dengan penyerahan BKP maupun JKP. Distributor tidak mengetahui jumlah hadiah yang akan diterima kecuali hadiah tersebut telah diterimanya.
c. Atas pemberian hadiah tersebut PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas hadiah.
d. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Meminta penegasan apakah atas transaksi tersebut terutang PPN.2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, mengatur antara lain :
a. Pasal 4. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
– Huruf a, penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
– Huruf c, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. Pasal 1. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
– Angka 5, Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk pemesan.
– Angka 6, Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
– Angka 19, Penggantian adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
– Angka 22, Penerima jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 3, dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
b. Pasal 4 :
– Ayat (1), atas pemberian cuma-Cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secra tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak.
– Ayat (5), Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalh Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan mengatur antara lain :
a. Pasal 1, Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
– Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
– Hadiah atau perhargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
– Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubunganndengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
– Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
b. Pasal 2 ayat (1), menjelaskan bahwa atas hadiah undian dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 25% (dua puluuh liam persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final.
c. Pasal 2 ayat (2), menjelaskan bahwa atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 23, atau Pajak Penghasilan Pasal 26 tergantung dari pihak penerimanya.5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, atas hal-hal yang disampaikan PT. Semen Gresik kami memberikan pendapat sebagai berikut :
a. Dalam hal pemberian hadiah kepada distributor berupa barang kena pajak maka termasuk dalam pengertian pemberian cuma-cuma dan terutang Pajak Pertambahan Nilai.
b. Dalam hal pemberian hadiah kepada distributor berupa uang tunai maka tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Sepanjang penghargaan yang diberikan bukan berdasarkan pada pencapaian kinerja tertentu sehingga atas penghargaan tersebut tidak termasuk dalam pengertian nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak.
c. Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001, hadiah yang diberikan memenuhi pengertian hadiah yang dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana dijelaskan Pasal 2 ayat (2) keputusan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. Dengan demikian atas pemberian hadiah yang dilakukan PT. Semen Gresik kepada distributor terutang PPh Pasal 23.Demikian penjelasan kami agar menjadi maklum adanya.
Kepala Kantor
Ttd,
Peni Herjanto
NIP 060078030sekalian diskusi… kebanyakan dari pihak WP diputuskan oleh fiskus bahwa bonus karena pembelian atau penjualan mereka melebihi target ttt dianggap sebagai jasa manajemen.
Sesuai SE-08/PJ.222/1984 disempurnakan SE – 11/PJ.222/1984 bahwa jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam
melaksanakan manajemen dengan mendapatkan balas jasa berupa imbalan manajemen ("management fee"). CMIIW… Sekarang kalau kita jual beli barang dan telah melebihi angka tertentu.. di sisi pembeli akan mendapatkan potongan atau bonus tambahan (mungkin bagi WP ttt menggunakan istilah itu) bukankah itu sama saja dengan volume discount?
analoginya sama aja kaya kita belanja di pasar/beli souvenir (kalo lagi liburan)…. kalo kita beli makin banyak barang maka kita akan minta/bilang ke si penjual bahwa kita sudah beli banyak barang, apakah kita akan mendapatkan diskon atau bonus?Sekarang kalau hal tsb diatas dikatakan sebagai manajemen fee… kegiatan jasa manajemen apa yg diberikan oleh si pembeli kepada penjual?? karena coba kita analogikan sebagai jual beli antara pedagang grosir dengan pedagang eceran… apakah dalam "transaksi jual beli" itu ada unsur jasa management??
karena dalam trading sering hal2 ini SERING di"putuskan" sebagai jasa pemasaran oleh fiskus…
Untuk rekan hanif, makasih atas beberapa surat-surat dari DJP yang dishare.
Surat Nomor : S-768/WPJ.19/KP.0307/2008 13 Agustus 2008 merupakan surat Kepala Kantor,boleh tau gak Kepala Kantor mana?Atau Rekan Hanif dan rekan-rekan yang lain ada yang punya hardcopy atau soft copy yang utuh?
Karena aku search di peraturan perpajakan ku gak ada surat tersebut.
Aku butuh untuk memperkuat argument dengan AR kami.