• HADIAH KE PPN

     IsTna updated 15 years, 3 months ago 17 Members · 22 Posts
  • EDDYPRASETYO

    Member
    23 July 2008 at 12:57 pm

    Rekan ortax, mohon tanggapannya.
    Apakah atas hadiah, bonus dan komisi terutang Pajak Pertambahan Nilai ?

  • EDDYPRASETYO

    Member
    23 July 2008 at 12:57 pm
  • lutfan1708

    Member
    23 July 2008 at 1:01 pm

    Saya rasa tidak terutang PPN, tetapi terutang PPh 21. Mohon tambahan dari rekan lainnya.

  • Budianto

    Member
    23 July 2008 at 1:02 pm

    kalo bentuk yg diberikan uang, uang tidak terutang PPN
    kalo bentuk barang (BKP) ya terutang PPN
    mohon koreksi rekan2 lainnya….

  • lutfan1708

    Member
    23 July 2008 at 1:04 pm

    Mungkin kalo hadiah terutang PPN bagi pihak penyelenggara (PK),maap kalo salah persepsi

  • adyudha

    Member
    23 July 2008 at 2:13 pm

    setuju dengan bung budianto, PPN itu cuma kena atas penyerahan BKP/JKP. Jadi kalo hadiah/bonus/komisi dalam bentuk uang enggak ada PPN-nya.

  • ferry07

    Member
    23 July 2008 at 2:17 pm

    kalau dalam bentuknya uang tunai tidak terutang PPN tetapi kalau bentuknya barang kena pajak terutang PPN pemberian cuma2

  • yasin

    Member
    23 July 2008 at 4:15 pm

    kembali saja ke prinsip PPN apa yang diserahkan sehubungan dengan Bonus, hadiah, dan sptnya yang bebas PPn hanya penyerahan berupa uang tunai saja.
    mohon koreksinya

  • Wahyudi

    Member
    24 July 2008 at 9:32 am

    Setuju dengan Pak Ferry07, kalo hadiah/bonus/komisi dlm bentuk barang akan terkena PPN, sedangkan jika dalam bentuk uang terkena PPh.21.

  • EDDYPRASETYO

    Member
    25 July 2008 at 12:57 pm

    terima kasih atas masukannya, begini rekan-rekan pada saat diperiksa pajak, kami ditetapkan untuk membayar PPN atas hadiah yang kami terima dengan alasan hadiah tersebut berkaitan dengan penjualan kami yang melampaui target. Dianggap kami memberikan jasa pemasaran. kira -kira dasar hukum apa yg dapat kami pakai kalau atas hadiah, bonus dan penghargaa bebas PPN?. terima kasih atas masukannya

  • POERBA

    Member
    25 July 2008 at 4:52 pm

    Kl diliat dari perkiraan fiskus bahwa perusahaan telah melakukan jasa pemasaran (JKP) sih benar bahwa atas jasa tersebut dikenai ppn,,, Sekarang kan tinggal argumen dari perusahaan saudara untuk menjelaskan bahwa itu bukan pemberian jasa…
    Mohon koreksi dan pendapat lain mungkin….

  • bastian

    Member
    26 July 2008 at 10:32 am

    Kalo mencapai target penjualan, biasanya akan mendapat bonus yang dikenakan PPh Ps.23 ( Penghargaan ).

  • ipiw

    Member
    28 July 2008 at 4:47 pm

    wah kasus yang sama ni Pa eddy, atas bonu yang berkaitan dengan penjualan yang melampaui target , namun nilainya kan meman tidak ditentukan seblumnya…
    apakah hal itu juga termasuk jasa pemasaran…?

    sedangkan yang diberikan memang dalam bentuk uang..? apakah ada pendapat lain?

  • rama

    Member
    26 September 2008 at 3:33 pm

    kalau hadiah, komisi atau bonus tersebut ada hubungannya dengan pembelian, atau karena pencapaian target atas penjualan, maka terutang PPN

  • slashkid

    Member
    28 September 2008 at 4:37 pm

    saya setuju dengan pendapat sdr rama

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now