Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional GST ( PPn luar negeri ) ??$$??///## help please

  • GST ( PPn luar negeri ) ??$$??///## help please

  • Anton

    Member
    13 August 2007 at 8:28 am

    Dear all,

    Minta pencerahan dong dari temen2 semuanya, sy punya kasus sbb :

    Kami ada transaksi dengan Supplier LN atas Pemanfatan JKP Luar daerah ( sing ) pabean didalam pabean, nah didalam inv ybs ada rincian sbb :

    A. Profesional FEE USD X
    B. GST USD Y

    Total Inv USD Z ( X+Y )

    Yg mau sy tanya adalah apakah GST tersebut wajib kita bayarkan atw ndak ya ? kalau ada dengan dasar hukumnya please, thanks alot.

    Regards,
    Anton

  • Anton

    Member
    13 August 2007 at 8:28 am
  • pajakku

    Member
    14 August 2007 at 2:14 am

    Salam kenal Anton,

    Aku coba bantu jawab pertanyaannya ya,
    Setahuku ku emang invoice yang ada di singapura itu ada GST nya karena itu adalah pajak yang dikenakan di Singapura. terus berdasarkan pasal 4 huruf e UU PPN disebutkan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean termasuk dalam penyerahan yang dikenakan PPN, sehingga meskipun telah dikenakan GST di singapura, kayanya perusahaan anda tetap harus bayar PPN di Indonesia, medianya cukup dengan SSP saja,

    Semoga bermanfaat

  • Anton

    Member
    14 August 2007 at 2:40 am

    Salam kenal juga pajakku,

    thanks atas infonya, tp yg menjadi pertanyaan sy adalah atas tagihan tsb apakah kita wajib membayar GSTnya juga ( ke Supplier LN ybs bukan ke kas negara ) ? apa ada peraturan pajak yg merefer ttg masalah ini ? (semoga pertanyaan sy lebih jelas 🙂 )

    Regards,
    Anton.

  • freeyork

    Member
    16 August 2007 at 5:23 am

    [quote="pajakku"]Setahuku ku emang invoice yang ada di singapura itu ada GST nya karena itu adalah pajak yang dikenakan di Singapura. terus berdasarkan pasal 4 huruf e UU PPN disebutkan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean termasuk dalam penyerahan yang dikenakan PPN, sehingga meskipun telah dikenakan GST di singapura, kayanya perusahaan anda tetap harus bayar PPN di Indonesia, medianya cukup dengan SSP saja [/quote]

    Apa engga' Double Taxation ?

  • wirahman

    Member
    8 November 2007 at 4:45 pm

    Salam kenal juga pajakku,

    thanks atas infonya, tp yg menjadi pertanyaan sy adalah atas tagihan tsb apakah kita wajib membayar GSTnya juga ( ke Supplier LN ybs bukan ke kas negara ) ? apa ada peraturan pajak yg merefer ttg masalah ini ? (semoga pertanyaan sy lebih jelas 🙂 )

    Regards,
    Anton.

    wah, klo masalah ini sih kayaknya bisa2nya negosiasi antara kedua belah pihak aja deh menurut saya. soalnya ini kan tergantung kontrak kalian mengenai siapa pihak yang akan menanggung beban pajak. mungkin karena perusahaan yang di singapura itu ngak mau nanggung GST, makanya di bebanin ke kamu. sebenernya ini (IMHO) sih bisa dibiayakan juga, toh kan masuk dalam komponen harga CMIIW.

  • prastono

    Member
    26 November 2007 at 11:17 am

    Betul pendapat pak Wirahman, karena kita tidak berkewajiban membayar pajak ke Singapura. Menurut saya itu karena perusahaan Singapura membebankan GST mereka ke perusahaan Indonesia ( sama dengan PPN yang dibebankan ke konsumen). Jadi yang wajib bayar GST ya perusahaan singapur-nya. Maka tergantung kontraknya, kalo memang kita dibebani GST mereka, ya bisa kita bebankan sebagai perusahaan ( tidak dapat dikreditkan sebagai PM )
    Thanks

  • handjati

    Member
    9 July 2008 at 3:04 am

    La … kalo menurut pasal 4 huruf e UU PPN disebutkan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean termasuk dalam penyerahan yang dikenakan PPN, gimana perlakuan nya terhadap WP Badan yang berada di Batam, karena hampir rata2 bukan PKP.

  • reni_risawati

    Member
    4 August 2008 at 11:15 am

    dear all rekan2
    kasus di perusahaan saya sama dengan kasus rekan anton, yaitu mendapatkan invoice dari singapore dengan terkandung GST di dalamnya.
    Selama ini perusahaan saya membayarkan GST ke mereka dan perusahaan kami juga memotong PPh 26 20% atas jasa untuk invoice mereka (dengan basis mereka tidak mempunyai Certifcate of Domicile hanya mempunyai Certificate Under the New Name).
    Kalau GST Australia tidak bisa dikreditkan bagaimana dengan GST Singapura yang sudah terlanjur kami bayarkan.
    Terima kasih sebelumnya

  • maskal

    Member
    11 September 2008 at 7:28 pm

    kebetulan saya pernah baca kasus yang mirip. wp kemudian mempertanyakan pengenaan ppn atas jkp dipabean yang juga ditagih gst oleh penyedia jasa. menurut mereka hal tersebut merupakan double taxation. tapi pihak dirjen pajak menyatakan sesuai dengan pasal 4 huruf e UU PPN, jkp tetap dikenai ppn. kalo gak salah kasusnya mengenai roaming dari salah satu provider Indonesia. Semoga bermanfaat biar kata telat….;-)

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    13 October 2008 at 9:17 am

    Dear all. attn Anton:P

    Di bawah ini jawaban dari Pengasuh Ortax sesuai cuplikan di "Klinik" sbbP:

    Tagihan dari LN Plus GST
    anton, 10 Agustus 2007

    Dear pak/ibu. sy punya pertanyaa sbb : bulan juli ini kami ada tagihan dari supplier LN atas pemanfaatan JKP luar pabean ( SING ) didlm pabean, dengan rincian sbb : 1. Fee : SIN$ 1,000 2. GST : SIN$ 500 Total SIN$ 1,500 yg menjadi pertanyaan saya adalah secara hukum pajak indonesia dan Singapura apakah kita wajib bayar GST tersebut sebab setahu sy atas GST tsb kita tidak bisa kreditkan sbg pjk masukan mohon penjelasanya, Terima kasih sebelumnya. (dasar hukum pajak ind. yg ngatur GST ada ndak ya pak ? )

    Jawaban :

    2 Oktober 2007

    Yth. Bapak Anton
    GST (Goods & Services Tax) di Singapore merupakan pajak atas konsumsi dalam negeri (domestic consumption) yang diberlakukan di negara tersebut sejak 1 April 1994 yang diatur dalam GST Act. Tarif GST yang berlaku sejak 1 Juli 2007 di Singapore adalah 7%.

    Kami yakin terdapat kekeliruan dalam contoh tagihan dari supplier Singapore yang Saudara terima pada bulan Juli dengan tarif GST 50% ($.500/$.1.000). Penyerahan jasa yang termasuk dalam kategori international services dikenakan dengan tarif 0 % (zero rated).international service dalam hal ini adalah penyerahan jasa yang berkaitan langsung dengan barang yang terletak di luar negara Singapore pada saat pemberian jasa dilakukan. Karena atas tagihan dari supplier Saudara ditambahkan GST, maka kami beranggapan bahwa jasa tersebut tidak termasuk dalam kategori international service, melainkan terkena penyerahan jasa yang terkena tarif standar di Singapore (bukan tarif 0%).

    Contoh dari pengertian
    Berdasarkan GST Act – Singapore, supplier Saudara diwajibkan memungut GST dari pengguna jasa termasuk perusahaan Saudara meskipun berdomisili di luar Singapore dalam hal ini Indonesia. Tentu saja dalam transaksi bisnis yang umum Saudara wajib membayar GST tersebut. Mekanisme GST secara umum sama dengan perlakuan PPN (Value Added Tax = VAT) di Indonesia. UU PPN tidak mengatur pengkreditan GST ataupun VAT yang dibayar di luar negeri, berbeda dengan Pajak Penghasilan (Income Tax) yang di bayar di luar negeri yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan pasal 24 UU PPh. Pengkreditan GST yang dipungut di Singapore hanya dapat dikreditkan (claim back atau refund) di Singapore dan PPN yang dipungut di Indonesia hanya dapat dikreditkan di Indonesia apabila memenuhi ketentuan perpajakan masing-masing negara. Atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean di kenakan PPN sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 yaitu sebesar:
    10% x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak apabila dalam jumlah tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; atau
    10/110 x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak apabila dalam jumlah tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
    Kalau dalam jumlah yang dibayarkan di Singapore termasuk GST, maka sejumlah GST tersebut ditambahkan sebagai bagian dari Dasar Pengenaan PPN. Dalam hal perusahaan Saudara statusnya Pengusaha Kena Pajak (PKP), PPN tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat di kreditkan.

    Salam Pengasuh
    OrTAX Org.

    Demikian disampaikan untuk Anton jawwaban dari Pengasuh Ortax.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now