• FP Tidak di Kreditkan

     romans75 updated 9 years, 6 months ago 9 Members · 31 Posts
  • hangsengnikkei

    Member
    29 October 2014 at 4:26 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Meskipun PPN masukan tsb dapat dikreditkan, tetapi kalo memilih tidak dikreditkan… sah saja, nggak ada masalah, hanya saja tetap harus dilaporkan di 1111B3

    kalo FP nya hilang tetap harus dilaporkan juga gak mbah?

    *cari2 alesan, males laporin

  • hangsengnikkei

    Member
    29 October 2014 at 4:26 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Meskipun PPN masukan tsb dapat dikreditkan, tetapi kalo memilih tidak dikreditkan… sah saja, nggak ada masalah, hanya saja tetap harus dilaporkan di 1111B3

    kalo FP nya hilang tetap harus dilaporkan juga gak mbah?

    *cari2 alesan, males laporin

  • Budianto

    Member
    29 October 2014 at 4:36 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kalo FP nya hilang tetap harus dilaporkan juga gak mbah?

    kalo hilang minta lagi aja om…print ulang istilah kerennya.
    salam.

  • Budianto

    Member
    29 October 2014 at 4:36 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kalo FP nya hilang tetap harus dilaporkan juga gak mbah?

    kalo hilang minta lagi aja om…print ulang istilah kerennya.
    salam.

  • begawan5060

    Member
    29 October 2014 at 4:38 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    cari2 alesan, males laporin

    Kacamata embah juga sering ilang..

  • begawan5060

    Member
    29 October 2014 at 4:38 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    cari2 alesan, males laporin

    Kacamata embah juga sering ilang..

  • simpeltax

    Member
    30 October 2014 at 12:42 am
    Originaly posted by junaedyp3t:

    Originaly posted by budianto:
    lho kalo buat operasional seharusnya bisa dikreditkan dong pak…

    nah itu yg mau tanyakan di forum ini…
    PPN biaya service mobil ops bisa di kreditkan apa tidak?
    dan jika saya tidak kreditkan apakah akan bermasalah jika ada pemeriksaan?

    terimakasih

    setau saya kalau mobil oprasional berupa sedaan dan station wagon PM atas perolehan dan biaya perawatannya ngak boleh di kreditkan deh. kecuali sedan dan station wagonnya memang digunakan untuk menghasilkan Jasa Kena Pajak exp. Jasa Persewaan Kendaraan.

  • simpeltax

    Member
    30 October 2014 at 12:42 am
    Originaly posted by junaedyp3t:

    Originaly posted by budianto:
    lho kalo buat operasional seharusnya bisa dikreditkan dong pak…

    nah itu yg mau tanyakan di forum ini…
    PPN biaya service mobil ops bisa di kreditkan apa tidak?
    dan jika saya tidak kreditkan apakah akan bermasalah jika ada pemeriksaan?

    terimakasih

    setau saya kalau mobil oprasional berupa sedaan dan station wagon PM atas perolehan dan biaya perawatannya ngak boleh di kreditkan deh. kecuali sedan dan station wagonnya memang digunakan untuk menghasilkan Jasa Kena Pajak exp. Jasa Persewaan Kendaraan.

  • romans75

    Member
    30 October 2014 at 7:30 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Meskipun PPN masukan tsb dapat dikreditkan, tetapi kalo memilih tidak dikreditkan… sah saja, nggak ada masalah, hanya saja tetap harus dilaporkan di 1111B3

    Pak begawan mohon penjelasannya..
    PPN masukan dapat dikreditkan tp boleh saja WP tidak mengkreditkan di SPT Masa PPN.sah sah saja.tp apakah boleh dibiayakan? selama ini bnyk yang berpendapat boleh dibiayakan.
    Kalo memang boleh dibiayakan ,diatur dimana? pemahaman yang bisa saya tangkap dari pasal 10 (1) PP 94/2010 adalah bahwa tidak semua faktur pajak yang tidak di kreditkan WP kemudian dapat dibiayakan secara fiskal.. Barangkali ada aturan lain diluar pasal 10 tersebut.
    Mohon bantuannya.

  • romans75

    Member
    30 October 2014 at 7:30 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Meskipun PPN masukan tsb dapat dikreditkan, tetapi kalo memilih tidak dikreditkan… sah saja, nggak ada masalah, hanya saja tetap harus dilaporkan di 1111B3

    Pak begawan mohon penjelasannya..
    PPN masukan dapat dikreditkan tp boleh saja WP tidak mengkreditkan di SPT Masa PPN.sah sah saja.tp apakah boleh dibiayakan? selama ini bnyk yang berpendapat boleh dibiayakan.
    Kalo memang boleh dibiayakan ,diatur dimana? pemahaman yang bisa saya tangkap dari pasal 10 (1) PP 94/2010 adalah bahwa tidak semua faktur pajak yang tidak di kreditkan WP kemudian dapat dibiayakan secara fiskal.. Barangkali ada aturan lain diluar pasal 10 tersebut.
    Mohon bantuannya.

  • JunaedyP3T

    Member
    30 October 2014 at 7:32 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Meskipun PPN masukan tsb dapat dikreditkan, tetapi kalo memilih tidak dikreditkan… sah saja, nggak ada masalah, hanya saja tetap harus dilaporkan di 1111B3

    terimakasih mbah atas wejangannya….

    yg penting ttp hrs di lapor ya mbah….

  • JunaedyP3T

    Member
    30 October 2014 at 7:32 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Meskipun PPN masukan tsb dapat dikreditkan, tetapi kalo memilih tidak dikreditkan… sah saja, nggak ada masalah, hanya saja tetap harus dilaporkan di 1111B3

    terimakasih mbah atas wejangannya….

    yg penting ttp hrs di lapor ya mbah….

  • iwit0531

    Member
    30 October 2014 at 8:03 am

    Mungkin yang tidak bias dikreditkan adalah service kendaraan Direktur, tetapi untuk service kendaraan operasional sepanjang FP nya memenuhi ketentuan formal dan material seharusnya bias dikreditkan.

    Bahkan setau saya atas FP cacat yang kita biayakan, sepanjang biayanya digunakan untuk kegiatan usaha ( memenuhi pasal 6 dan 9 UU PPh) seharusnya bias dikreditkan.

    Salah satu PPN yang dibiayakan dan diperbolehkan secara pajak adalah PPN atas pemberian cuma2 untuk kepentingan usaha. contoh dalam kegiatan promosi.

    Mohon pendapatnya.

    thx

  • iwit0531

    Member
    30 October 2014 at 8:03 am

    Mungkin yang tidak bias dikreditkan adalah service kendaraan Direktur, tetapi untuk service kendaraan operasional sepanjang FP nya memenuhi ketentuan formal dan material seharusnya bias dikreditkan.

    Bahkan setau saya atas FP cacat yang kita biayakan, sepanjang biayanya digunakan untuk kegiatan usaha ( memenuhi pasal 6 dan 9 UU PPh) seharusnya bias dikreditkan.

    Salah satu PPN yang dibiayakan dan diperbolehkan secara pajak adalah PPN atas pemberian cuma2 untuk kepentingan usaha. contoh dalam kegiatan promosi.

    Mohon pendapatnya.

    thx

  • romans75

    Member
    30 October 2014 at 9:32 am
    Originaly posted by simpeltax:

    setau saya kalau mobil oprasional berupa sedaan dan station wagon PM atas perolehan dan biaya perawatannya ngak boleh di kreditkan deh. kecuali sedan dan station wagonnya memang digunakan untuk menghasilkan Jasa Kena Pajak exp. Jasa Persewaan Kendaraan.

    setuju..Pasal 9 ayat 8 point 3 :
    perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
    tidak dapat dikreditkan

Viewing 16 - 30 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now