Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › FP Tidak di Kreditkan
- Originaly posted by begawan5060:
Meskipun PPN masukan tsb dapat dikreditkan, tetapi kalo memilih tidak dikreditkan… sah saja, nggak ada masalah, hanya saja tetap harus dilaporkan di 1111B3
kalo FP nya hilang tetap harus dilaporkan juga gak mbah?
*cari2 alesan, males laporin
- Originaly posted by begawan5060:
Meskipun PPN masukan tsb dapat dikreditkan, tetapi kalo memilih tidak dikreditkan… sah saja, nggak ada masalah, hanya saja tetap harus dilaporkan di 1111B3
kalo FP nya hilang tetap harus dilaporkan juga gak mbah?
*cari2 alesan, males laporin
- Originaly posted by hangsengnikkei:
kalo FP nya hilang tetap harus dilaporkan juga gak mbah?
kalo hilang minta lagi aja om…print ulang istilah kerennya.
salam. - Originaly posted by hangsengnikkei:
kalo FP nya hilang tetap harus dilaporkan juga gak mbah?
kalo hilang minta lagi aja om…print ulang istilah kerennya.
salam. - Originaly posted by hangsengnikkei:
cari2 alesan, males laporin
Kacamata embah juga sering ilang..
- Originaly posted by hangsengnikkei:
cari2 alesan, males laporin
Kacamata embah juga sering ilang..
- Originaly posted by junaedyp3t:
Originaly posted by budianto:
lho kalo buat operasional seharusnya bisa dikreditkan dong pak…nah itu yg mau tanyakan di forum ini…
PPN biaya service mobil ops bisa di kreditkan apa tidak?
dan jika saya tidak kreditkan apakah akan bermasalah jika ada pemeriksaan?terimakasih
setau saya kalau mobil oprasional berupa sedaan dan station wagon PM atas perolehan dan biaya perawatannya ngak boleh di kreditkan deh. kecuali sedan dan station wagonnya memang digunakan untuk menghasilkan Jasa Kena Pajak exp. Jasa Persewaan Kendaraan.
- Originaly posted by junaedyp3t:
Originaly posted by budianto:
lho kalo buat operasional seharusnya bisa dikreditkan dong pak…nah itu yg mau tanyakan di forum ini…
PPN biaya service mobil ops bisa di kreditkan apa tidak?
dan jika saya tidak kreditkan apakah akan bermasalah jika ada pemeriksaan?terimakasih
setau saya kalau mobil oprasional berupa sedaan dan station wagon PM atas perolehan dan biaya perawatannya ngak boleh di kreditkan deh. kecuali sedan dan station wagonnya memang digunakan untuk menghasilkan Jasa Kena Pajak exp. Jasa Persewaan Kendaraan.
- Originaly posted by begawan5060:
Meskipun PPN masukan tsb dapat dikreditkan, tetapi kalo memilih tidak dikreditkan… sah saja, nggak ada masalah, hanya saja tetap harus dilaporkan di 1111B3
Pak begawan mohon penjelasannya..
PPN masukan dapat dikreditkan tp boleh saja WP tidak mengkreditkan di SPT Masa PPN.sah sah saja.tp apakah boleh dibiayakan? selama ini bnyk yang berpendapat boleh dibiayakan.
Kalo memang boleh dibiayakan ,diatur dimana? pemahaman yang bisa saya tangkap dari pasal 10 (1) PP 94/2010 adalah bahwa tidak semua faktur pajak yang tidak di kreditkan WP kemudian dapat dibiayakan secara fiskal.. Barangkali ada aturan lain diluar pasal 10 tersebut.
Mohon bantuannya. - Originaly posted by begawan5060:
Meskipun PPN masukan tsb dapat dikreditkan, tetapi kalo memilih tidak dikreditkan… sah saja, nggak ada masalah, hanya saja tetap harus dilaporkan di 1111B3
Pak begawan mohon penjelasannya..
PPN masukan dapat dikreditkan tp boleh saja WP tidak mengkreditkan di SPT Masa PPN.sah sah saja.tp apakah boleh dibiayakan? selama ini bnyk yang berpendapat boleh dibiayakan.
Kalo memang boleh dibiayakan ,diatur dimana? pemahaman yang bisa saya tangkap dari pasal 10 (1) PP 94/2010 adalah bahwa tidak semua faktur pajak yang tidak di kreditkan WP kemudian dapat dibiayakan secara fiskal.. Barangkali ada aturan lain diluar pasal 10 tersebut.
Mohon bantuannya. - Originaly posted by begawan5060:
Meskipun PPN masukan tsb dapat dikreditkan, tetapi kalo memilih tidak dikreditkan… sah saja, nggak ada masalah, hanya saja tetap harus dilaporkan di 1111B3
terimakasih mbah atas wejangannya….
yg penting ttp hrs di lapor ya mbah….
- Originaly posted by begawan5060:
Meskipun PPN masukan tsb dapat dikreditkan, tetapi kalo memilih tidak dikreditkan… sah saja, nggak ada masalah, hanya saja tetap harus dilaporkan di 1111B3
terimakasih mbah atas wejangannya….
yg penting ttp hrs di lapor ya mbah….
Mungkin yang tidak bias dikreditkan adalah service kendaraan Direktur, tetapi untuk service kendaraan operasional sepanjang FP nya memenuhi ketentuan formal dan material seharusnya bias dikreditkan.
Bahkan setau saya atas FP cacat yang kita biayakan, sepanjang biayanya digunakan untuk kegiatan usaha ( memenuhi pasal 6 dan 9 UU PPh) seharusnya bias dikreditkan.
Salah satu PPN yang dibiayakan dan diperbolehkan secara pajak adalah PPN atas pemberian cuma2 untuk kepentingan usaha. contoh dalam kegiatan promosi.
Mohon pendapatnya.
thx
Mungkin yang tidak bias dikreditkan adalah service kendaraan Direktur, tetapi untuk service kendaraan operasional sepanjang FP nya memenuhi ketentuan formal dan material seharusnya bias dikreditkan.
Bahkan setau saya atas FP cacat yang kita biayakan, sepanjang biayanya digunakan untuk kegiatan usaha ( memenuhi pasal 6 dan 9 UU PPh) seharusnya bias dikreditkan.
Salah satu PPN yang dibiayakan dan diperbolehkan secara pajak adalah PPN atas pemberian cuma2 untuk kepentingan usaha. contoh dalam kegiatan promosi.
Mohon pendapatnya.
thx
- Originaly posted by simpeltax:
setau saya kalau mobil oprasional berupa sedaan dan station wagon PM atas perolehan dan biaya perawatannya ngak boleh di kreditkan deh. kecuali sedan dan station wagonnya memang digunakan untuk menghasilkan Jasa Kena Pajak exp. Jasa Persewaan Kendaraan.
setuju..Pasal 9 ayat 8 point 3 :
perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
tidak dapat dikreditkan