Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › FP Tidak di Kreditkan
yth rekan ortax,
jika PPN tidak di catat di pembukuan (dicatat sebagai biaya) . apakah bisa di laporkan sebagai Faktur Pajak yg tidak dapat di kreditkan???
terimakasih atas share nya
salam//
yth rekan ortax,
jika PPN tidak di catat di pembukuan (dicatat sebagai biaya) . apakah bisa di laporkan sebagai Faktur Pajak yg tidak dapat di kreditkan???
terimakasih atas share nya
salam//
bisa rekan
bisa rekan
- Originaly posted by junaedyp3t:
jika PPN tidak di catat di pembukuan (dicatat sebagai biaya)
alasannya??
- Originaly posted by junaedyp3t:
jika PPN tidak di catat di pembukuan (dicatat sebagai biaya)
alasannya??
- Originaly posted by priadiar4:
jika PPN tidak di catat di pembukuan (dicatat sebagai biaya)
Originaly posted by priadiar4:alasannya??
dikarenakan FP tidak di lampirkan pada saat pembayaran, jadi dicatat total sebagai biaya.
dan ini adalah pembayaran biaya service mobil ops. sepengetahuan saya ppn service bisa di lapor sebagai faktur pajak yg tidak dapat di kreditkan.demikian pak priadiar4
- Originaly posted by priadiar4:
jika PPN tidak di catat di pembukuan (dicatat sebagai biaya)
Originaly posted by priadiar4:alasannya??
dikarenakan FP tidak di lampirkan pada saat pembayaran, jadi dicatat total sebagai biaya.
dan ini adalah pembayaran biaya service mobil ops. sepengetahuan saya ppn service bisa di lapor sebagai faktur pajak yg tidak dapat di kreditkan.demikian pak priadiar4
- Originaly posted by junaedyp3t:
dan ini adalah pembayaran biaya service mobil ops. sepengetahuan saya ppn service bisa di lapor sebagai faktur pajak yg tidak dapat di kreditkan.
lho kalo buat operasional seharusnya bisa dikreditkan dong pak…
salam. - Originaly posted by junaedyp3t:
dan ini adalah pembayaran biaya service mobil ops. sepengetahuan saya ppn service bisa di lapor sebagai faktur pajak yg tidak dapat di kreditkan.
lho kalo buat operasional seharusnya bisa dikreditkan dong pak…
salam. - Originaly posted by budianto:
lho kalo buat operasional seharusnya bisa dikreditkan dong pak…
nah itu yg mau tanyakan di forum ini…
PPN biaya service mobil ops bisa di kreditkan apa tidak?
dan jika saya tidak kreditkan apakah akan bermasalah jika ada pemeriksaan?terimakasih
- Originaly posted by budianto:
lho kalo buat operasional seharusnya bisa dikreditkan dong pak…
nah itu yg mau tanyakan di forum ini…
PPN biaya service mobil ops bisa di kreditkan apa tidak?
dan jika saya tidak kreditkan apakah akan bermasalah jika ada pemeriksaan?terimakasih
- Originaly posted by junaedyp3t:
dan jika saya tidak kreditkan apakah akan bermasalah jika ada pemeriksaan?
Meskipun PPN masukan tsb dapat dikreditkan, tetapi kalo memilih tidak dikreditkan… sah saja, nggak ada masalah, hanya saja tetap harus dilaporkan di 1111B3
- Originaly posted by junaedyp3t:
dan jika saya tidak kreditkan apakah akan bermasalah jika ada pemeriksaan?
Meskipun PPN masukan tsb dapat dikreditkan, tetapi kalo memilih tidak dikreditkan… sah saja, nggak ada masalah, hanya saja tetap harus dilaporkan di 1111B3