• FP Tidak di Kreditkan

     romans75 updated 9 years, 5 months ago 9 Members · 31 Posts
  • JunaedyP3T

    Member
    29 October 2014 at 3:18 pm

    yth rekan ortax,

    jika PPN tidak di catat di pembukuan (dicatat sebagai biaya) . apakah bisa di laporkan sebagai Faktur Pajak yg tidak dapat di kreditkan???

    terimakasih atas share nya

    salam//

  • JunaedyP3T

    Member
    29 October 2014 at 3:18 pm

    yth rekan ortax,

    jika PPN tidak di catat di pembukuan (dicatat sebagai biaya) . apakah bisa di laporkan sebagai Faktur Pajak yg tidak dapat di kreditkan???

    terimakasih atas share nya

    salam//

  • JunaedyP3T

    Member
    29 October 2014 at 3:18 pm
  • nuxint

    Member
    29 October 2014 at 3:24 pm

    bisa rekan

  • nuxint

    Member
    29 October 2014 at 3:24 pm

    bisa rekan

  • priadiar4

    Member
    29 October 2014 at 3:29 pm
    Originaly posted by junaedyp3t:

    jika PPN tidak di catat di pembukuan (dicatat sebagai biaya)

    alasannya??

  • priadiar4

    Member
    29 October 2014 at 3:29 pm
    Originaly posted by junaedyp3t:

    jika PPN tidak di catat di pembukuan (dicatat sebagai biaya)

    alasannya??

  • JunaedyP3T

    Member
    29 October 2014 at 3:54 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    jika PPN tidak di catat di pembukuan (dicatat sebagai biaya)

    Originaly posted by priadiar4:

    alasannya??

    dikarenakan FP tidak di lampirkan pada saat pembayaran, jadi dicatat total sebagai biaya.
    dan ini adalah pembayaran biaya service mobil ops. sepengetahuan saya ppn service bisa di lapor sebagai faktur pajak yg tidak dapat di kreditkan.

    demikian pak priadiar4

  • JunaedyP3T

    Member
    29 October 2014 at 3:54 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    jika PPN tidak di catat di pembukuan (dicatat sebagai biaya)

    Originaly posted by priadiar4:

    alasannya??

    dikarenakan FP tidak di lampirkan pada saat pembayaran, jadi dicatat total sebagai biaya.
    dan ini adalah pembayaran biaya service mobil ops. sepengetahuan saya ppn service bisa di lapor sebagai faktur pajak yg tidak dapat di kreditkan.

    demikian pak priadiar4

  • Budianto

    Member
    29 October 2014 at 4:02 pm
    Originaly posted by junaedyp3t:

    dan ini adalah pembayaran biaya service mobil ops. sepengetahuan saya ppn service bisa di lapor sebagai faktur pajak yg tidak dapat di kreditkan.

    lho kalo buat operasional seharusnya bisa dikreditkan dong pak…
    salam.

  • Budianto

    Member
    29 October 2014 at 4:02 pm
    Originaly posted by junaedyp3t:

    dan ini adalah pembayaran biaya service mobil ops. sepengetahuan saya ppn service bisa di lapor sebagai faktur pajak yg tidak dapat di kreditkan.

    lho kalo buat operasional seharusnya bisa dikreditkan dong pak…
    salam.

  • JunaedyP3T

    Member
    29 October 2014 at 4:19 pm
    Originaly posted by budianto:

    lho kalo buat operasional seharusnya bisa dikreditkan dong pak…

    nah itu yg mau tanyakan di forum ini…
    PPN biaya service mobil ops bisa di kreditkan apa tidak?
    dan jika saya tidak kreditkan apakah akan bermasalah jika ada pemeriksaan?

    terimakasih

  • JunaedyP3T

    Member
    29 October 2014 at 4:19 pm
    Originaly posted by budianto:

    lho kalo buat operasional seharusnya bisa dikreditkan dong pak…

    nah itu yg mau tanyakan di forum ini…
    PPN biaya service mobil ops bisa di kreditkan apa tidak?
    dan jika saya tidak kreditkan apakah akan bermasalah jika ada pemeriksaan?

    terimakasih

  • begawan5060

    Member
    29 October 2014 at 4:23 pm
    Originaly posted by junaedyp3t:

    dan jika saya tidak kreditkan apakah akan bermasalah jika ada pemeriksaan?

    Meskipun PPN masukan tsb dapat dikreditkan, tetapi kalo memilih tidak dikreditkan… sah saja, nggak ada masalah, hanya saja tetap harus dilaporkan di 1111B3

  • begawan5060

    Member
    29 October 2014 at 4:23 pm
    Originaly posted by junaedyp3t:

    dan jika saya tidak kreditkan apakah akan bermasalah jika ada pemeriksaan?

    Meskipun PPN masukan tsb dapat dikreditkan, tetapi kalo memilih tidak dikreditkan… sah saja, nggak ada masalah, hanya saja tetap harus dilaporkan di 1111B3

Viewing 1 - 15 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now