Informasi Pajak Terkini Forums PPN dan PPnBM FP thn 2013 dipakai di 2014

  • FP thn 2013 dipakai di 2014

     nagatomo updated 9 years, 5 months ago 8 Members · 21 Posts
  • DeChristy

    Member
    16 December 2013 at 2:54 pm

    Dear all rekan Ortax,

    Saya mau tanya, boleh tidak nomor seri faktur pajak yang sisa (blm digunakan) pada tahun 2013 dipakai di masa Januari 2014??

    Jika boleh ada dasar UU nya tidak??

    Terimakasih

  • DeChristy

    Member
    16 December 2013 at 2:54 pm
  • DeChristy

    Member
    16 December 2013 at 2:54 pm

    Dear all rekan Ortax,

    Saya mau tanya, boleh tidak nomor seri faktur pajak yang sisa (blm digunakan) pada tahun 2013 dipakai di masa Januari 2014??

    Jika boleh ada dasar UU nya tidak??

    Terimakasih

  • sahril123

    Member
    16 December 2013 at 2:55 pm

    Tidak boleh rekan sisa no FP dikembalikan dan minta no baru.

  • sahril123

    Member
    16 December 2013 at 2:55 pm

    Tidak boleh rekan sisa no FP dikembalikan dan minta no baru.

  • Li2k27

    Member
    16 December 2013 at 3:03 pm

    Tidak Bisa,

    Karena dari Kodenya saja sudah beda Th 2013 pakai -13.

    Tahun 2014 pakai -13.

  • Li2k27

    Member
    16 December 2013 at 3:03 pm

    Tidak Bisa,

    Karena dari Kodenya saja sudah beda Th 2013 pakai -13.

    Tahun 2014 pakai -13.

  • Li2k27

    Member
    16 December 2013 at 3:04 pm

    Maaf Tahun 2014 pakai kode -14.

  • Li2k27

    Member
    16 December 2013 at 3:04 pm

    Maaf Tahun 2014 pakai kode -14.

  • ganzz88

    Member
    17 December 2013 at 9:45 am
    Originaly posted by sahril123:

    dikembalikan dan minta no baru

    untuk permintaan kode faktur pajak 2014 apakah bisa dilakukan sekarang ?….
    atau bersamaan dengan pengembalian no fp 2013 yg belum terpakai ?…

  • ganzz88

    Member
    17 December 2013 at 9:45 am
    Originaly posted by sahril123:

    dikembalikan dan minta no baru

    untuk permintaan kode faktur pajak 2014 apakah bisa dilakukan sekarang ?….
    atau bersamaan dengan pengembalian no fp 2013 yg belum terpakai ?…

  • akulahma

    Member
    17 December 2013 at 4:03 pm

    Sudah bisa rekan untuk Nomor Seri Faktur Pajak 2014.

    Pengembalian No Seri Faktur Pajak 2013 yang tidak terpakai kan dilaporkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2013 (yaitu akhir Januari 2014). >> Pasal 10 ayat (2) PER-24/PJ/2012

    Terima kasih

  • akulahma

    Member
    17 December 2013 at 4:03 pm

    Sudah bisa rekan untuk Nomor Seri Faktur Pajak 2014.

    Pengembalian No Seri Faktur Pajak 2013 yang tidak terpakai kan dilaporkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2013 (yaitu akhir Januari 2014). >> Pasal 10 ayat (2) PER-24/PJ/2012

    Terima kasih

  • r_sitta

    Member
    18 December 2013 at 10:19 am

    Untuk permintaah FP tahun 2014 apakah cukup dengan melampirkan banyaknya FP yang digunakan untuk SPT masa Sept 13, Oct 13 dan Nov 13?

  • r_sitta

    Member
    18 December 2013 at 10:19 am

    Untuk permintaah FP tahun 2014 apakah cukup dengan melampirkan banyaknya FP yang digunakan untuk SPT masa Sept 13, Oct 13 dan Nov 13?

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now