Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › FP Penggantian Beda Bulan Dengan FP Yang Diganti
FP Penggantian Beda Bulan Dengan FP Yang Diganti
All,
Apabila Masa Pajak FP penggantian berbeda dengan Masa Pajak FP yang diganti, apakah SPT PPN Masa Pajak pada FP yang diganti perlu dibuat pembetulan?
Thanks sebelumnya.
- Originaly posted by cokrofidian:
Apabila Masa Pajak FP penggantian berbeda dengan Masa Pajak FP yang diganti
Masa pajak antara FP Pengganti dengan FP yang diganti, tetap sama meskipun tanggalnya berbeda..
Masa pajak yang dijadikan dasar penentuan adalah tgl FP yang diganti Dear begawan5060,
Mislanya:
FP 010.000-15.12345678 sudah terlapor pada SPT Masa Agustus 2015
Kemudian FP Pengganti 011.000-15.12345678 dibuat pada tanggal 15 September 2015.
Apakah SPT Masa Agustus perlu dibuat pembetulan atau tidak ya?Thanks
- Originaly posted by cokrofidian:
Apakah SPT Masa Agustus perlu dibuat pembetulan atau tidak ya?
Justru SPT agustus wajib dibetulkan dengan melaporkan lagi FP Penggantinya.
Karena Kelalaian/kesalahan penjual, pembeli pun harus buat spt pembetulan agustus..
Ini resiko yg saya tidak suka.- Originaly posted by cokrofidian:
Mislanya:
FP 010.000-15.12345678 sudah terlapor pada SPT Masa Agustus 2015
Kemudian FP Pengganti 011.000-15.12345678 dibuat pada tanggal 15 September 2015.
Apakah SPT Masa Agustus perlu dibuat pembetulan atau tidak ya?Untuk Penjual membetulkan SPT masa Agustus 2015 sedangkan untuk pembeli membetulkan FP masukan kapan di kredtikan di SPM PPN
Saya juga mengalami kasus seperti ini.
tapi pembeli tidak mau menerima faktur penggantian beda masa itu. apa saya harus membatalkan faktur penggantian tersebut, lalu saya membuat faktur penggantian dimasa yang sama atau menjelaskan ke pembeli bahwa "yang dijadikan dasar penentuan adalah tgl FP yang diganti" seperti kata pak begawan??
mohon diberi pencerahan.
terima kasih…- Originaly posted by jasmine_oktav:
tapi pembeli tidak mau menerima faktur penggantian beda masa itu.
biasanya pembeli gak mau ribet pembetulan spt-nya.. itu alasan mereka saja, bilang aja malas kerja,
Originaly posted by jasmine_oktav:"yang dijadikan dasar penentuan adalah tgl FP yang diganti" seperti kata pak begawan??
betul
rekan saya mau tanya jika fp sebelum menggunakan efaktur dan di retur pada saat setelah menggunakan efaktur, maka pembetulannya dapt di lakukan secara manual atau bagiamana ?
mohon bimbingannya 😉- Originaly posted by uwin:
fp sebelum menggunakan efaktur
PK / PM?
PM pak jon
- Originaly posted by jon1201:
biasanya pembeli gak mau ribet pembetulan spt-nya.. itu alasan mereka saja, bilang aja malas kerja,
hmmm…
begitu ya rekan.
terima kasih ya atas infonya. rekan uwin,
ini pertanyaanya masalah Nota Retur, begitu kan..silakan baca yg ini
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=57394oh iya satu lagi
tadi pagi saya dapat kiriman FP masukan dengan kode 011 (pengganti dan untuk yang normal sudah di kirimkan sebelumnya ) karena ada kesalahan di tanggal
fp sebelumnya tanggal 30 juli dan yang benar tanggal 24 agustus ketika di entry yg 011 masuknya ke masa bulan 7. apa benar begitu ? soalnya saya agak ragu karena belum paham. dan dari pihak customer menyampaikan bila faktur yang sebelumya itu di batalkan