Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › FP Penggantian Beda Bulan Dengan FP Yang Diganti
FP Penggantian Beda Bulan Dengan FP Yang Diganti
Assalamualaikum…
Mau tanya nih mengenai efaktur masukan,
ada 1 faktur pajak masukan yang ternyata salah masa,dan sudah di aprove djb
tanggal faktur memang di juli, tapi faktur baru di terima di akhir agustus, rencana waktu itu mau saya masukan masa agustus,
tapi di ternyata barusan ini tadi baru ketahuan kalau faktur tersebut tertulis masa juli,
sementara masa juli dan agustus sudah di laporkan, sehingga 1 faktur pajak masukan tersebut tidak tercantum di form B2 bln Juli dan Agustus,
bagaimana solusinya terhadap faktur pajak ini?Terima Kasih
- Originaly posted by uwin:
tadi pagi saya dapat kiriman FP masukan dengan kode 011 (pengganti dan untuk yang normal sudah di kirimkan sebelumnya ) karena ada kesalahan di tanggal fp sebelumnya tanggal 30 juli dan yang benar tanggal 24 agustus ketika di entry yg 011 masuknya ke masa bulan 7. apa benar begitu ?
Kesalahan tanggal tidak bisa dibetulkan dengan cara menerbitkan FP Pengganti..
- Originaly posted by rectoverso:
ada 1 faktur pajak masukan yang ternyata salah masa,dan sudah di aprove djb tanggal faktur memang di juli, tapi faktur baru di terima di akhir agustus, rencana waktu itu mau saya masukan masa agustus, tapi di ternyata barusan ini tadi baru ketahuan kalau faktur tersebut tertulis masa juli,
Apabila ngentry satu persatu, perhatikan bahwa masa pajak secara otomatis mengikuti tanggal FP. Dengan demikian kalau menghendaki masa pajaknya berbeda maka kolom masa pajak harus diedit sendiri..
Originaly posted by rectoverso:sementara masa juli dan agustus sudah di laporkan, sehingga 1 faktur pajak masukan tersebut tidak tercantum di form B2 bln Juli dan Agustus, bagaimana solusinya terhadap faktur pajak ini?
Terpaksa harus posting lagi SPT Pembetulan..
Kalau aplikasi efakturnya bener (baca sempurna), hal demikian bisa saja kita hapus, seperti halnya di aplikasi eSPT PPN 1111
iya nih master begawan…ribet aplikasinya…
trus fungsi "Ubah status pengkreditan pajak masukan" itu buat kesalahan seperti apa apa ya?
- Originaly posted by begawan5060:
Kesalahan tanggal tidak bisa dibetulkan dengan cara menerbitkan FP Pengganti..
maksudnya bagaimana pak ? jadi harus batal ?
- Originaly posted by uwin:
maksudnya bagaimana pak ? jadi harus batal ?
FP Batal sebetulnya hanya bisa dilakukan dalam hal batal transaksi. Tetapi karena aplikasi efaktur dibuat seperti sekarang ini, maka pilihannya hanya FP Batal..
- Originaly posted by begawan5060:
FP Batal sebetulnya hanya bisa dilakukan dalam hal batal transaksi. Tetapi karena aplikasi efaktur dibuat seperti sekarang ini, maka pilihannya hanya FP Batal..
tapi dari fp masukan yang di kirim dengan kode 011 atau penggantian dan yang saya tau jika batal maka no seri berubah
- Originaly posted by uwin:
tapi dari fp masukan yang di kirim dengan kode 011 atau penggantian dan yang saya tau jika batal maka no seri berubah
Seperti yang saya katakan sebelumnya, penerbitan FP Pengganti tsb tidak ada gunanya..
- Originaly posted by begawan5060:
Seperti yang saya katakan sebelumnya, penerbitan FP Pengganti tsb tidak ada gunanya..
bukan itu yang saya maksud, jika memang pembatalan kenpa kodenya 011 atau bukan dengan no seri yg baru ?
- Originaly posted by uwin:
jika memang pembatalan kenpa kodenya 011 atau bukan dengan no seri yg baru ?
ente tau gak 011 batal atau tidak, coba kalo dikerjain/iseng/gak dikasih tau sama penjual..
fp yg batal tadi ente input bisa gak? - Originaly posted by uwin:
jika memang pembatalan kenpa kodenya 011 atau bukan dengan no seri yg baru ?
Itulah rekan… mereka yang menerbitkan FP Penggantilah yang tidak paham, yang benar FP Batal, sehingga menerbitkan lagi FP baru dengan nomor baru..
- Originaly posted by jon1201:
ente tau gak 011 batal atau tidak, coba kalo dikerjain/iseng/gak dikasih tau sama penjual..
fp yg batal tadi ente input bisa gak?bisa pak jon, tadi di coba di input bisa
Originaly posted by begawan5060:Itulah rekan… mereka yang menerbitkan FP Penggantilah yang tidak paham, yang benar FP Batal, sehingga menerbitkan lagi FP baru dengan nomor baru..
iya saya masih newbie jadi msh msh banyak yg belum saya mengerti. kebetulan untuk fp dengan 011 itu yg saya tahu adalah pengganti tp si penjual menerbitkan fp tersebut dan memberitahu bila ada kesalahan tanggal sehingga dia sebut fp 010 itu di batalkan dan terbit yang 011 tapi dengan no seri yang sama
maaf bila ada koreksi hiiihii
- Originaly posted by uwin:
si penjual menerbitkan fp tersebut dan memberitahu bila ada kesalahan tanggal sehingga dia sebut fp 010 itu di batalkan dan terbit yang 011 tapi dengan no seri yang sama
Penerbit FP (penjual) dalam hal ini salah…, jadi jangan mau menerima FP Pengganti. Mintalah FP normalnya dibatalkan, kemudian minta FP baru dengan nomor baru..
- Originaly posted by begawan5060:
Penerbit FP (penjual) dalam hal ini salah…, jadi jangan mau menerima FP Pengganti. Mintalah FP normalnya dibatalkan, kemudian minta FP baru dengan nomor baru..
iya sudah di konfirmasi dengan pihak penjual dan mereka sudah menerbitkan fp dengan no seri yang baru
jadi kesimpulan yg bisa saya ambil untuk kesalahan pengetikan tanggal itu tidak bisa di ubah dengan faktur pengganti melainkan faktur tersebut di batalkan yah, lalu kesalahan apalagi yang tidak bisa di betulkan lewat fp pengganti ?
Salah npwp lawan transaksi yg sdh approve rekan..